Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. FELICS KALA’PADANG Alias FELICS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-830/P.4.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELICS KALA’PADANG Alias FELICS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: ------- Bahwa ia Terdakwa FELICS KALA’PADANG Alias FELICS pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempatan di Jl. Starda Baru Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika - 2 - dan Prekursor Narkotika” dengan keseluruhan berat brutto 7,13 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan waktu dan tersebut di atas, bermula pada bulan Maret 2023 saat Terdakwa FELICS KALA’PADANG Alias FELICS mengetahui Saksi ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL (dalam berkas perkara terpisah) menyediakan dan menjual paket narkotika jenis ganja sehingga Terdakwa biasa membeli paket ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian pada awal bulan November 2023 saat itu Terdakwa sedang di rumah lalu Saksi ARNOL (nomor handphone 082243107009) menghubungi Terdakwa untuk datang ke kosnya sehingga saat itu Terdakwa mendatangi kos Saksi ARNOL di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu, Kec. Makale Kab. Tana Toraja dan bertemu dengan Saksi ARNOL. Sesampainya disana Saksi ARNOL menyampaikan kepada Terdakwa untuk menempelkan paket narkotika ganja lalu Terdakwa menerima 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis ganja. Dari 6 (enam) paket tersebut, Saksi ARNOL menyuruh Terdakwa untuk menempel 5 (lima) paket narkotika ganja dan 1 (satu) paket narkotika ganja untuk diri Terdakwa sebagai upah/bayaran untuk menempel narkotika. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Terdakwa bergegas menempelkan 2 (dua) paket narkotika ganja di pinggir jalan di wilayah Pantan Makale. - - - - Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari menjual ganja tersebut adalah mendapatkan keuntungan pemakaian ganja untuk dikonsumsi dan mendapatkan setengah dari harga per paket ganja yang dijual yaitu sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 saat Saksi ALBERT dan Saksi YOHANIS selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakuukan penggeledahan ditemukan pada diri Terdakwa: 4 (empat) sachet plastik bening yang berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 7,13 (tujuh koma tiga belas) gram, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1938 dengan nomor sim card 0812 6448 4274 dengan nomor IMEI 1 869701046226273, nomor IMEI 2 869701046226265, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam merk BILLFOLD sebagai tempat penyimpanan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4882/ NNF/ XI/2023, tanggal 30 November 2023 yang mana 9 (sembilan) sachet plastic berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 18,8939 gram (diberi nomor barang bukti 9712/2023/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FELICS KALA’PADANG Alias FELICS (diberi nomor barang bukti 9715/2023/NNF), 1 (satu) tabung berisi darah milik FELICS KALA’PADANG Alias FELICS (diberi nomor barang bukti 9716/2023/NNF) adalah benar mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. - 3 - ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: ------- Bahwa ia Terdakwa FELICS KALA’PADANG Alias FELICS pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempatan di Jl. Starda Baru Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” dengan keseluruhan dengan keseluruhan berat brutto 7,13 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - - - - Bahwa berdasarkan waktu dan tersebut di atas, bermula pada bulan Maret 2023 saat Terdakwa FELICS KALA’PADANG Alias FELICS mengetahui Saksi ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL (dalam berkas perkara terpisah) menyediakan dan menjual paket narkotika jenis ganja sehingga Terdakwa biasa membeli paket ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian pada awal bulan November 2023 saat itu Terdakwa sedang di rumah lalu Saksi ARNOL (nomor handphone 082243107009) menghubungi Terdakwa untuk datang ke kosnya sehingga saat itu Terdakwa mendatangi kos Saksi ARNOL di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu, Kec. Makale Kab. Tana Toraja dan bertemu dengan Saksi ARNOL. Sesampainya disana Saksi ARNOL menyampaikan kepada Terdakwa untuk menempelkan paket narkotika ganja lalu Terdakwa menerima 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis ganja. Dari 6 (enam) paket tersebut, Saksi ARNOL menyuruh Terdakwa untuk menempel 5 (lima) paket narkotika ganja dan 1 (satu) paket narkotika ganja untuk diri Terdakwa sebagai upah/bayaran untuk menempel narkotika. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Terdakwa bergegas menempelkan 2 (dua) paket narkotika ganja di pinggir jalan di wilayah Pantan Makale. Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari menjual ganja tersebut adalah mendapatkan keuntungan pemakaian ganja untuk dikonsumsi dan mendapatkan setengah dari harga per paket ganja yang dijual yaitu sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 saat Saksi ALBERT dan Saksi YOHANIS selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakuukan penggeledahan ditemukan pada diri Terdakwa: 4 (empat) sachet plastik bening yang berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 7,13 (tujuh koma tiga belas) gram, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1938 dengan nomor sim card 0812 6448 4274 dengan nomor IMEI 1 869701046226273, nomor IMEI 2 869701046226265, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam merk BILLFOLD sebagai tempat penyimpanan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4882/ NNF/ XI/2023, tanggal 30 November 2023 yang mana 9 (sembilan) sachet plastic berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 18,8939 gram (diberi nomor barang bukti 9712/2023/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di - 4 - dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FELICS KALA’PADANG Alias FELICS (diberi nomor barang bukti 9715/2023/NNF), 1 (satu) tabung berisi darah milik FELICS KALA’PADANG Alias FELICS (diberi nomor barang bukti 9716/2023/NNF) adalah benar mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya