Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Mak SALU PALULUN 1.Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara
2.PAULINA RAMBA'
3.MARTHEN PAMEAN
4.ANDARIAS BURITTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat 000000
Pemohon
NoNama
1SALU PALULUN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara
2PAULINA RAMBA'
3MARTHEN PAMEAN
4ANDARIAS BURITTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekitar Pukul 12.00 WITA telah dilakukan Penangkapan oleh Kepolisian Resor Toraja Utara, terhadap diri Salu Palulun (Pemohon Praperadilan) di Rumahnya di Batu Limbong, Lembang Batu Limbong, Kecamatan Bangkelekila’,       Kabupaten Toraja Utara, dengan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 08 Juni 2021 Nomor : LP/B/78/VI/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel dan kemudian menyusul lagi Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/VI/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel tanggal 28 Juni 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel tanggal 28 Juni 2021 .--

 

  1. Bahwa sejak diTangkapnya Salu Palulun oleh Pihak Kepolisian Resor Toraja Utara pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, sampai saat sekarang Keluarga Salu Palulun belum mendapatkan Surat dari Kepolisian Resor Toraja Utara dimana tugas Penangkapan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Toraja Utara seharusnya berpijak atau mendasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga berupa Surat Pelaksanaan Tugas Penangkapan yang di lakukan oleh Petugas Kepolisian Resor Toraja Utara guna untuk diperlihatkan atau diberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat Perkara Kejahatan yang dipersangkakan serta tempat di Periksa. Dan Seharusnya Tembusan Surat Perintah Penangkapan harus diberikan kepada Keluarganya Tersangka segera setelah Penangkapan dilakukan.---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa sejak ditangkapnya Salu Palulun oleh Petugas Kepolisian Resor Toraja Utara, saya JABIR ANDI’ PADANG selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Tersangka (Pemohon Praperadilan), hanya melihat Surat di Keluarga Salu Palulun yang di berikan oleh Petugas Kepolisian Resor Toraja Utara berupa Surat :
  1. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/35/VI/RES.1.24/2021/Reskrim. Tentang Peralihan Status tertanggal 11 Juni 2021.-----------------------------------------------------------------------------------
  2. Surat Kepada Yth. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tertanggal 14 Juni 2021.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/37/VII/RES.1.24/2021/Reskrim. Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 01 Juli 2021.----------------------------------------------------------------------
  4. Surat Kepada Yth. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tertanggal 05 Juli 2021.----------------------------------------------------------------------------------------------------Kepada Bapak Hakim Ketua/Majelis Hakim yang kami muliakan, yang menyidangkan Perkara Praperadilan ini, dari dasar Penangkapan Salu Palulun pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 oleh pihak Kepolisian Resor Toraja Utara, sama sekali tidak memperlihatkan kepada Keluarga Salu Palulun berupa Surat Pelaksanaan tugas Penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Resor Toraja Utara, atau Setidak-tidaknya Surat Tugas tersebut diperlihatkan atau diberikan kepada Tersangka atas surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat di periksa; karena mau tidak mau seharusnya Tembusan Surat Perintah Penangkapan harus diberikan kepada Keluarganya Tersangka segera setelah penangkapan dilakukan.----------------------------------------------------

Disinilah patut diuji atau dibuktikan Keabsahan Hukumnya Penangkapan yang telah dilakukan oleh Petugas Kepolisian Resor Toraja Utara apakah telah memenuhi atau tidak mendasar pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana atas penangkapan tersebut yang telah dilakukan oleh Petugas Kepolisian Resor Toraja Utara tanpa ada bukti permulaan yang cukup, Petugas Kepolisian Resor Toraja Utara telah melakukan Penangkapan terhadap diri Salu Palulun, dan pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 Salu Palulun telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/37/VII/RES.1.24/2021/Reskrim. Tentang Penetapan Tersangka. Jadi dengan alasan apapun di katakan oleh Pihak Termohon Praperadilan I, Penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon Praperadilan I adalah tidak sah secara Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Salu Palulun adalah Tidak Sah menurut Hukum dan kemudian menyatakan demi Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka terhadap Salu Palulun batal demi Hukum, dan memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan I dalam hal ini Penyidik Satuan Reserse Kriminal Resor Toraja Utara untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan  Salu Palulun.----------------------------------------------------------------------------

     

  1. Bahwa dengan ikut sertanya Termohon Praperadilan II dan Termohon Praperadilan III dalam Praperadilan ini oleh karena Paulina Ramba’ Termohon Praperadilan II dan Marthen Pamean Termohon Praperadilan III telah kerja sama membuat konspirasi menghasut orang tua pihak Pelapor, untuk menjerat Salu Palulun dalam Perbuatan Pencabulan Anak.---------------------

 

  1. Bahwa dengan kehadiran Andarias Buritta selaku Termohon Praperadilan IV, dalam Praperadilan ini, karena asutan Termohon Praperadilan IV kepada Termohon Praperadilan II dan Termohon Praperadilan III untuk menjebak Salu Palulun dalam rana Perbuatan Tindak Pidana Kejahatan, karena anak Kandung dari Andarias Buritta Termohon Praperadilan IV, yang bernama Martinus Buritta, selama ini menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 19 Sa’dan dan kemudian akan ditempatkan di Sekolah Dasar Negeri 3 Sa’dan Pebulian sebagai Kepala Sekolah untuk menggantikan dimana Salu Palulun menjadi Kepala Sekolah sekarang tepatnya di SD Negeri 3 Sa’dan Pebulian.-------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Riwayat hidupnya Salu Palulun Pemohon Praperadilan selama ini baik dalam Pekerjaannya maupun dalam soal Kesehatannya, bahwa :
  • Mulai Kepala Sekolah Dasar pada tanggal 21 Juni 2006 sampai 2010 di SD Negeri 227 Inpres Tammuan Rante, Kecamatan Sa’dan Balusu, Kabupaten Toraja Utara.-----
  • Pada tanggal 21 Mei 2010 sampai 2018 menjadi Kepala Sekolah Dasar Negeri 42 Minanga, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.-------------------------------------
  • Pada tanggal 16 Maret 2018 sampai Sekarang menjadi Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Sa’dan, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.-------------------------------------

Dan mengenai Kesehatannya (Sakit) mulai :

  • Pada bulan Oktober tahun 2015 dijatuhi atau tertimpa Pohon Betung dan mengena bagian Kepalanya, disinilah mulai Sistem Sarafnya terganggu.----------------------------
  • Dalam tahun 2016 Sarafnya sudah mulai tidak Normal (Terganggu).---------------------
  • Pada bulan Februari 2017 sudah terkena Strok Ringan sampai Sekarang.----------------

Kesimpulan : Menurut Para Medis (Dokter) apabila orang yang sudah terkena Gejala                               Stork alat vitalnya sudah Tidak berfungsi.---------------------------------------

 

  1. Bahwa akibat dari sejak Penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Toraja Utara terhadap Salu Palulun Pemohon Praperadilan serta Penetapan sebagai Tersangka, Pemohon Praperadilan Salu Palulun, sampai sekarang Telah Rusak Nama Baik Pemohon Praperadilan sehingga wajar dan patut dipulihkan Nama Baiknya dengan secara Merehabilitasi menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena nama baiknya Salu Palulun Pemohon Praperadilan  tidak bisa dinilai dengan Uang (Harta) sebab Pihak Para Termohon Praperadilan sudah melakukan Perbuatan Tanpa Dasar Hukum atau Alas Hukum yang Sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mencemarkan Nama Baiknya Pemohon Praperadilan di muka Umum.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan berdasarkan dalil-dalil di atas dimana terbukti TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH terhadap Pemohon Praperadilan Salu Palulun, kiranya dalam Praperadilan ini yang kami ajukan Kehadapan Bapak Ketua/Majelis Hakim yang kami muliakan, yang menyidangkan Praperadilan ini, kiranya dapat mempertimbangkan amar Putusannya sebagai berikut :

Mengadili

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan Seluruhnya------------------------------------------
  2. Menyatakan demi Hukum bahwa Penangkapan serta Penetapan status tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Salu Palulun adalah Tidak Sah menurut Hukum.------------------------------
  3. Menyatakan demi Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Salu Palulun batal demi Hukum.-----------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan I dalam hal ini Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Toraja Utara, untuk segera menghentikan Proses Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan Salu Palulun.-------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan demi Hukum bahwa Tersangka Salu Palulun Pemohon Praperadilan Tidak Bersalah atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak sesuai Laporan Polisi tanggal 08 Juni 2021 Nomor : LP/B/78/VI/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel dan kemudian menyusul lagi Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/VI/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel tanggal 28 Juni 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel tanggal 28 Juni 2021.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan demi Hukum bahwa Termohon Praperadilan II dan Termohon Praperadilan III serta Termohon Praperadilan IV telah Terbukti bersalah menghasut Orang Tua pihak Pelapor.----------
  7. Menghukum serta memerintahkan Para Termohon Praperadilan agar merehabilitasi nama baik, kehormatan dan martabat kedudukan serta Hak Pemohon Praperadilan.-------------------------------
  8. Menghukum Para Termohon Praperadilan untuk membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng.---------------------------------------------------------------------------------------

Dan atau

Apabila Bapak Ketua/Majelis Hakim yang kami muliakan, berpendapat lain demi untuk kepentingan nasib Pemohon Praperadilan agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya, kami Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan sangat mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmatnya kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim yang kami muliakan.

Pihak Dipublikasikan Ya