Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2024/PN Mak DAMARIS PATALA 1.LUDIA BALALEMBANG
2.AGUSTINA BALALEMBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAMARIS PATALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JHONY PAULUS, S.HDAMARIS PATALA
Tergugat
NoNama
1LUDIA BALALEMBANG
2AGUSTINA BALALEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan    Negeri Makale.
  3. Menyatakan  Penggugat adalah  ahli waris  dari Ne’ Sombo.
  4. Menyatakan bahwa Tanah  objek sengketa adalah   milik     dan kepunyaan  yang sah  Ne’ Sombo yang diwariskan kepada  Penggugat.
  5. Menyatakan tindakan  Tergugat I dan Tergugat II  menguasai dan tidak mau menerima tebusan gadai terhadap  tanah objek sengketa adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah   menimbulkan  kerugian bagi  Penggugat.
  6. Menghukum  Tergugat I dan II untuk menganti rugi kerugia materil yang diderita  Penggugat. sebesar Rp. 8 000.000, pertahun X 23 tahun = Rp 184. 000.000,(seratus delapan puluh empat juta rupiah) selain itu Penggugat juga mengalami kerugian Immateril, karena Perbuatan Para Tergugat yang telah membuat ahli waris  Ne’  Sombo sejak tahun 1965  mengalami ketidak nyamanan sehingga kerugian immateril tersebut di tafsirkan Rp. 1.000.000.000(satu miliar rupiah).
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/ atau siapapun untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna.
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat  verset,banding maupun kasasi.
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak