Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Makale.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Ne’ Sombo.
- Menyatakan bahwa Tanah objek sengketa adalah milik dan kepunyaan yang sah Ne’ Sombo yang diwariskan kepada Penggugat.
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai dan tidak mau menerima tebusan gadai terhadap tanah objek sengketa adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk menganti rugi kerugia materil yang diderita Penggugat. sebesar Rp. 8 000.000, pertahun X 23 tahun = Rp 184. 000.000,(seratus delapan puluh empat juta rupiah) selain itu Penggugat juga mengalami kerugian Immateril, karena Perbuatan Para Tergugat yang telah membuat ahli waris Ne’ Sombo sejak tahun 1965 mengalami ketidak nyamanan sehingga kerugian immateril tersebut di tafsirkan Rp. 1.000.000.000(satu miliar rupiah).
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/ atau siapapun untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verset,banding maupun kasasi.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|