Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Mak MUSA YAN KAMBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSA YAN KAMBAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama MUSA YAN KAMBAN lahir di Tator, tanggal 16 Desember 1978 sebagai identitas di Akta Kelahiran, e-KTP KK  adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No. No. R063651 atas nama MUSA YAN SIKAMBAN lahir di Tator  tanggal 06 Desember 1976;
  3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak