Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. SEPRIANTO Alias SEPPING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2554/P.4.26/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIANTO Alias SEPPING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa SEPRIANTO Alias SEPPING secara bersama-sama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12  Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang terletak di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada keterangan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang pada saat itu bersama Terdakwa SEPRIANTO Alias SEPPING, Saksi DESI SAMPE Alias DESI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG sepakat untuk patungan membeli narkotika jenis sabu dengan rincian Saksi DESI SAMPE Alias DESI sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG masing-masing sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa tidak ikut patungan karena tidak memiliki uang pada saat itu. Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI melakukan pemesanan paket sabu secara online melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan akun miliknya atas nama “THETAURUS ID” dan memesan paket sabu dari akun Instagram “Owner Number 1” kemudian berkomunikasi melalui nomor Whatsapp 088972358339 yang tertera pada profil akun Instagram tersebut. Pembayaran paket sabu tersebut dilakukan secara transfer melalui aplikasi Gopay dengan nomor 089525558837 ke rekening BCA atas nama NUNING LESTARI dengan nomor rekening 000670634262. Kemudian pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 Wita setelah dikirimkan foto dan lokasi tempat ditempelkannya paket tersebut Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG pergi menggunakan mobil opersianal PT Quantum Nusatama untuk mengambil paket tersebut di depan Kantor Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja. Pada saat itu yang mengemudikan mobil adalah Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan yang mengambil tempelan paket sabu tersebut adalah Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG. Adapun bentuk paket sabu tersebut pada saat diambil yaitu dikemas dalam 1 (satu) sachet palstik klip bening dan terselip di dalam potongan pipet plastik warna pink, setelah mendapatkan paket sabu tersebut Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG kemudian kembali ke Mes Karyawan PT. Quantum Nusatama dan ditempat tersebut kemudian paket sabu yang diperoleh dikonsumsi secara bersama-sama sebagian dan sisanya dikemas oleh Saksi DESI SAMPE Alias DESI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG menjadi 4 (empat) sachet kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachet. Setelah itu 4 (empat) sachet sabu yang telah dikemas tersebut diberikan kepada Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 Wita Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG memberikan kembali  4 (empat) sachet sabu tersebut kepada Saksi DESI SAMPE Alias DESI untuk disimpan di bawah kasur tempat tidur dalam kamar Mes Karyawan PT Quantum Nusatama. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wita, Terdakwa datang mengambil 1 (satu) sachet sabu untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. ANCU (Daftar Pencarian Saksi) dan bertemu di pinggir jalan di Sangalla, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja sekitar pukul 10.00 Wita yang dibayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 19.15 Wita, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI juga mengambil 1 (satu) sachet sabu tersebut untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. MORGAN (Daftar Pencarian Saksi) yang datang sendiri ke Mes Karyawan PT Quantum Nusatama dan membayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga menyisakan 2 (dua) paket sachet sabu. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yang sedang berpatroli setelah adanya laporan dari masyarakat mendatangi Mes Karyawan PT Quantum Nusatama dan pada saat tiba di tempat tersebut ada Saksi DESI SAMPE Alias DESI bersama Saksi AFRILLYA Alias LIA. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet palstik yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil masing-masing berisi butiran kristal yang disembunyikan di bawah kasur setelah ditunjukkan oleh Saksi DESI SAMPE Alias DESI. Selain itu di dalam lemari pakaian ditemukan sebuah tempat kacamata yang di dalamnya terdapat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening, 1 (satu) buah sumbu pembakar dari kertas alumunium foil rokok, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) sachet palstik klip bening kosong bekas pakai. Kemudian sekitar pukul 21.15 Wita, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI datang di Mes Karyawan PT Quantum  Nusatama, lalu disusul Terdakwa sekitar pukul 23.00 Wita, dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG  sekitar pukul 23.10 Wita, setelah itu Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI,  Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI  dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG adalah paket tersebut sebagian dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian dijual kembali untuk mengembalikan modal dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 1943/NNF/V/2026,  tanggal  20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnta  0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 5238/2026/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik  berisi urine milik Saksi DESI SAMPE Alias DESI yang diberi nomor barang bukti 5239/2026/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang diberi nomor barang bukti 5240/2026/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik  Terdakwa SEPRIANTO Alias SEPPING yang diberi nomor barang bukti 5241/2026/NNF;
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi JERRY IVAN                                                  PAELONGAN Alias KATTONG yang diberi nomor barang bukti 5242/2026/NNF.

Kesimpulan

  1. 5238/2026/NNF, 5239/2026/NNF, 5240/2026/NNF, 5241/2026/NNF dan 5242/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa SEPRIANTO Alias SEPPING secara bersama-sama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13  Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang terletak di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yakni Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO yang sedang berpatroli setelah adanya laporan dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SEPRIANTO Alias SEPPING, Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG yang disaksikan oleh Saksi AFRILLYA Alias LIA, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang terletak di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, dalam penangkapan tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet palstik yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil masing-masing berisi butiran kristal yang disembunyikan di bawah kasur setelah ditunjukkan oleh Saksi DESI SAMPE Alias DESI. Selain itu di dalam lemari pakaian ditemukan sebuah tempat kacamata yang di dalamnya terdapat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah botol  plastik warna putih, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening, 1 (satu) buah sumbu pembakar dari kertas alumunium foil rokok, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) sachet palstik klip bening kosong bekas pakai;
  • Bahwa sebelumnya 2 (dua) sachet sabu tersebut merupakan bagian dari paket sabu yang diperoleh pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita secara online melalui aplikasi Instagram oleh Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI menggunakan akun miliknya atas nama “THETAURUS ID” dan memesan paket sabu dari akun Instagram “Owner Number 1” dengan berkomunikasi melalui nomor Whatsapp 088972358339 yang tertera pada profil akun instagram tersebut. Paket sabu tersebut dibeli dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dimana uang pembelian tersebut merupakan hasil patungan dari Saksi DESI SAMPE Alias DESI sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG masing-masing sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa tidak ikut patungan karena tidak memiliki uang pada saat itu, pembayaran paket sabu tersebut dilakukan secara transfer melalui aplikasi Gopay dengan nomor 089525558837 ke rekening BCA atas nama NUNING LESTARI dengan nomor rekening 000670634262. Kemudian pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 Wita setelah dikirimkan foto dan lokasi tempat ditempelkannya paket tersebut Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG pergi menggunakan mobil opersianal PT Quantum Nusatama untuk mengambil paket tersebut di depan Kantor Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja. Pada saat itu yang mengemudikan mobil adalah Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan yang mengambil tempelan paket sabu tersebut adalah Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG. Adapun bentuk paket sabu tersebut pada saat diambil yaitu dikemas dalam 1 (satu) sachet palstik klip bening dan terselip di dalam potongan pipet plastik warna pink, setelah mendapatkan paket sabu tersebut Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO  Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG kemudian kembali ke Mes Karyawan PT. Quantum Nusatama dan ditempat tersebut kemudian paket sabu yang diperoleh dikonsumsi secara bersama-sama sebagian dan sisanya dikemas oleh Saksi DESI SAMPE Alias DESI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG menjadi 4 (empat) sachet kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachet. Setelah itu 4 (empat) sachet sabu yang telah dikemas tersebut diberikan kepada Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 Wita Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG memberikan kembali  4 (empat) sachet sabu tersebut kepada Saksi DESI SAMPE Alias DESI untuk disimpan di bawah kasur tempat tidur dalam kamar Mes Karyawan PT Quantum Nusatama. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wita, Terdakwa datang mengambil 1 (satu) sachet sabu untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. ANCU (Daftar Pencarian Saksi) dan bertemu di pinggir jalan di Sangalla, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja sekitar pukul 10.00 Wita yang dibayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 19.15 Wita, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI juga mengambil 1 (satu) sachet sabu tersebut untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. MORGAN (Daftar Pencarian Saksi) yang datang sendiri ke Mes Karyawan PT Quantum Nusatama dan membayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga menyisakan 2 (dua) paket sachet sabu yang kemudian paket tersebutlah yang ditemukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja pada saat penangkapan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 1943/NNF/V/2026,  tanggal  20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnta  0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 5238/2026/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastik  berisi urine milik Saksi DESI SAMPE Alias DESI yang diberi nomor barang bukti 5239/2026/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang diberi nomor barang bukti 5240/2026/NNF;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik  Terdakwa SEPRIANTO Alias SEPPING yang diberi nomor barang bukti 5241/2026/NNF;
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi JERRY IVAN                                                  PAELONGAN Alias KATTONG yang diberi nomor barang bukti 5242/2026/NNF.

Kesimpulan

  1. 5238/2026/NNF, 5239/2026/NNF, 5240/2026/NNF, 5241/2026/NNF dan 5242/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya