Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Mak THEOFILUS LIAS LIMONGAN BENYAMIN MARLAN TOLANDA' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THEOFILUS LIAS LIMONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BENYAMIN MARLAN TOLANDA'
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor tanggal 19 Mei 2026;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI karena tidak melaksanakan kewajiban pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) paling lambat tanggal 26 Mei 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor tanggal 19 Mei 2026;
  4. Menyatakan Tergugat telah lalai demi hukum (in mora) tanpa diperlukan somasi atau teguran terlebih dahulu sejak tanggal 27 Mei 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor tanggal 19 Mei 2026;
  5. Menyatakan hak kepemilikan atas 1 (satu) unit kendaraan Light Truck Dump merek ISUZU NMR 71 T HD 6.1 Tahun 2017, Nomor Polisi DP 8728 JF, Nomor BPKB W.03214078, Nomor Rangka MHCNMR711HHHJO79928, No Mesin BO79928 tetap berada pada Penggugat sampai seluruh kewajiban pembayaran dilunasi oleh Tergugat;
  6. Menyatakan bahwa terhadap kendaraan tersebut patut diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kendaraan tersebut;
  8. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk melaksanakan dan/atau mempertahankan Sita Jaminan terhadap kendaraan tersebut.
  9. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pokok sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta ratus ribu rupiah).terhitung sejak tanggal 27 Mei 2026 sampai dengan tanggal 4 Juni 2026;
  11. Menghukum Tergugat membayar denda berjalan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per hari sejak tanggal 5 Juni 2026 sampai seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
  12. Menghukum Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum.
  13. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan ini, maka pembayaran yang telah diterima Penggugat sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sah diperhitungkan sebagai kompensasi pemakaian kendaraan, penyusutan nilai kendaraan dan ganti kerugian akibat wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Bermotor;
  14. Menghukum Tergugat menyerahkan kembali kendaraan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, lengkap dan dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan;
  15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding maupun kasasi;
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak