Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn MUH. HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-585/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa MUH. HENDRA pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Cafe Chomatsu yang beralamat Bua’ Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan penipuan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut diatas pada saat itu Terdakwa datang bersama dengan temannya yakni Saudara Aris dan Saudara Krista di tempat tersebut kemudian Terdakwa memesan beberapa item pesanan kepada Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa yang bekerja sebagai kasir pada Cafe Chomatsu, adapun pesanan Terdakwa berupa 58 (lima puluh delapan) botol minuman alkohol merk draf dengan harga perbotol Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.4.640.000,- (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) botol minuman merk bintang dengan harga perbotol 80.000.- ( delapan puluh ribu) dengan jumlah total harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 5 (Lima) Botol minuman merk angker dengan harga perbotol Rp.80.000,- (delapan puluh ribu) dengan jumlah total harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus Snack harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 4 (empat) rokok merk esse dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.260.000,- (dua ratus enam pulun ribu rupiah), 7 (tujuh) bungkus Rokok Merk Sampoerna dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), 4 (empat) bungkus rokok mallboro merah dengan harga 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) bungkuss rokok mallboro hitam dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh rupiah), 2 (dua) botol aqua dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), ?4 (empat) botol susu beruang dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), ?1 (satu) rokok surya 16 dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) teh kotak dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus tissue dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada saat Terdakwa bersama teman-temannya telah menghabiskan semua pesanan tersebut diatas saat itu Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa Alias Mona menghampiri Terdakwa menanyakan untuk pembayaranya dan pada saat itu Terdakwa mengatakan nanti akan membayarnya dengan cara mentrasfer kemudian setelah itu Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa Alias Mona memanggil Saudara Sisi untuk mengambil 2 (dua) nota pesanan Terdakwa lalu Saudara Sisi membawakan 2 (dua) nota pesanan tersebut ke Terdakwa dengan total sejumlah Rp.7.475.000,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun Terdakwa beralasan bahwa Handphone milik Terdakwa lowbet kemudian Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa membantu mencaskan handphone milik Terdakwa di meja kasir kemudian setelah beberapa saat kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa Alias Mona dengan mengatakan “mana kuliat hp ku ada mi mungkin casnya biar langsung ku transferkan ko” dan Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa memberikan handphone tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa keluar dari cafe tersebut dengan alasan untuk mencari jaringan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa melalui chat whatsaap dengan mengatakan “saya pergi untuk mentrasfer di brilink” namun sampai saat ini Terdakwa belum juga mentransferkan pembayaran tesrsebut.

Bahwa Saksi Kabangga’ Patanda selaku pemilik Cafe Chomatsu meminta pertanggungjawaban terhadap Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa selaku kasir akibat dari perbuatan Terdakwa dengan cara memotong gaji Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa untuk melunasi beberapa pesanan dari Terdakwa pada saat itu.

Bahwa adapun Saksi Adolfina Rati Ferwati Sanda Urang turut membantu Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa membayar kerugian kepada pemilik Cafe yakni Saksi Kabangga’ Patanda sejumlah Rp.1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa sejumlah Rp.6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MUH. HENDRA pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Cafe Chomatsu yang beralamat Bua’ Tallulolo, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan penggelapan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut diatas pada saat itu Terdakwa datang bersama dengan temannya yakni Saudara Aris dan Saudara Krista di tempat tersebut kemudian Terdakwa memesan beberapa item pesanan kepada Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa yang bekerja sebagai kasir pada Cafe Chomatsu, adapun pesanan Terdakwa berupa 58 (lima puluh delapan) botol minuman alkohol merk draf dengan harga perbotol Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.4.640.000,- (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) botol minuman merk bintang dengan harga perbotol 80.000.- ( delapan puluh ribu) dengan jumlah total harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 5 (Lima) Botol minuman merk angker dengan harga perbotol Rp.80.000,- (delapan puluh ribu) dengan jumlah total harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus Snack harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 4 (empat) rokok merk esse dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.260.000,- (dua ratus enam pulun ribu rupiah), 7 (tujuh) bungkus Rokok Merk Sampoerna dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), 4 (empat) bungkus rokok mallboro merah dengan harga 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) bungkuss rokok mallboro hitam dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh rupiah), 2 (dua) botol aqua dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), ?4 (empat) botol susu beruang dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total harga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), ?1 (satu) rokok surya 16 dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) teh kotak dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus tissue dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada saat Terdakwa bersama teman-temannya telah menghabiskan semua pesanan tersebut diatas saat itu Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa Alias Mona menghampiri Terdakwa menanyakan untuk pembayaranya dan pada saat itu Terdakwa mengatakan nanti akan membayarnya dengan cara mentrasfer kemudian setelah itu Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa Alias Mona memanggil Saudara Sisi untuk mengambil 2 (dua) nota pesanan Terdakwa lalu Saudara Sisi membawakan 2 (dua) nota pesanan tersebut ke Terdakwa dengan total sejumlah Rp.7.475.000,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun Terdakwa beralasan bahwa Handphone milik Terdakwa lowbet kemudian Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa membantu mencaskan handphone milik Terdakwa di meja kasir kemudian setelah beberapa saat kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa Alias Mona dengan mengatakan “mana kuliat hp ku ada mi mungkin casnya biar langsung ku transferkan ko” dan Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa memberikan handphone tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa keluar dari cafe tersebut dengan alasan untuk mencari jaringan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa melalui chat whatsaap dengan mengatakan “saya pergi untuk mentrasfer di brilink” namun sampai saat ini Terdakwa belum juga mentransferkan pembayaran tesrsebut.

Bahwa Saksi Kabangga’ Patanda selaku pemilik Cafe Chomatsu meminta pertanggungjawaban terhadap Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa selaku kasir akibat dari perbuatan Terdakwa dengan cara memotong gaji Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa untuk melunasi beberapa pesanan dari Terdakwa pada saat itu.

Bahwa adapun Saksi Adolfina Rati Ferwati Sanda Urang turut membantu Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa membayar kerugian kepada pemilik Cafe yakni Saksi Kabangga’ Patanda sejumlah Rp.1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban Monalisa Paquitha Randa sejumlah Rp.6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya