Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 wita dirumah saya (pelapor) di Jln. Diponegoro No. 69, Kel. Malango', Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara telah terjadi tindakan pengrusakan tembok rumah yang sementara dalam pengerjaan. Pr. Yuliana Ta'bi Padang (Terlapor) melakukan pengrusakan tersebut dengan cara memukul tembok rumah saya sehingga pecah dan berhamburan menggunakan alat penggali tanah yang terbuat dari besi, Pr. Yuliana Ta'bi Padang mengira bahwa tanah tempat saya mendirikan bangunan adalah tanah miliknya, beralaskan hak sertifikat dan akte jual beli tanah tempat bangunan tersebut berdiri, bahwa dapat saya menjelaskan akibat dari pada kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), bahwa selain tembok bangunan yang rusak ada juga pipa air, selain saya yang menyaksikan kejadian tersebut ada istri saya Pr. Maria Magdalena |