Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa I, WELEM TAMBING TODINGAN Alias NEK TASYA, Terdakwa
II, TATO PADA Alias ANTO pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul
18.00 Wita setidak-tidaknya bulan November, bertempat di palipu, Lembang palipu, Kec.
Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang
masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa turut serta pada permainan judi
sebagai pencarian” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh petugas kepolisian Resmob Sat. Reskrim yaitu saksi GONO, saksi STEP dan saksi
ASBAR melalui laporan dari masyarakat setelah itu petugas kepolisian langsung menuju
lokasi yang dimaksud, setelah anggota berada tidak jauh dari lokasi para pelaku pemain
sabung ayam tersebut menyadari kedatangan petugas kepolisian dan langsung
membubarkan diri kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan saksi
AZIS MAKASSA (Dilakukan penuntutan secara terpisah) Bersama Terdakwa I, WELEM
TAMBING TODINGAN Alias NEK TASYA, dan Terdakwa II, TATO PADA Alias ANTO.
- Bahwa terdakwa I, ke Lokasi perjudian sabung ayam dengan membawa 1 (satu) ekor
ayam, sedangkan terdakwa II, keluar rumahnya untuk membeli bensin dan diperjalanan
terdakwa II diberitahu temannya bahwa akan ada perjudian sabung ayam sehingga
terdakwa II Bersama temannya ke Lokasi sabung ayam dan membawa uang sebesar
Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Setibanya terdakwa I di Lokasi sabung ayam ada salah seorang pemain yang terdakwa I
tidak kenal ingin menyewa ayam terdakwa I sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),
kemudian ayam terdakwa I dipasangi taji kemudian diadu dan menang, shingga terdakwa
I mendapatkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari hasil sewa ayamnya
akan tetapi ayam terdakwa kabur setelah diadu. Selanjutnya ada ayam yang diadu dan
terdakwa I dan terdakwa II memasang taruhan pada ayam yang sama (ayam berwarna
merah kekuningan (Balibi)). Terdakwa I memasang taruhan sebesar Rp.100.000 (seratus
ribu rupiah) dan sepakat dengan salah seorang pemain yang terdakwa I tidak kenal,
begitu juga dengan terdakwa II memasang taruhan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu
rupiah) dan sepakat dengan salah seorang pemain yang terdakwa II tidak kenal namun
ayam yang dipasangi taruhan tersebut kalah sehingga terdakwa I dan terdakwa II
mengalami kekalahan.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu, kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak memiliki ijin
dari pihak berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut tempatnya mudah
dikunjungi khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana------------------
---------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa I, WELEM TAMBING TODINGAN Alias NEK TASYA, Terdakwa
II, TATO PADA Alias ANTO pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul
18.00 Wita setidak-tidaknya bulan November, bertempat di palipu, Lembang palipu, Kec.
Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang
masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menggunakan kesempatan main
judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh petugas kepolisian Resmob Sat. Reskrim yaitu saksi GONO, saksi STEP dan saksi
ASBAR melalui laporan dari masyarakat setelah itu petugas kepolisian langsung menuju
lokasi yang dimaksud, setelah anggota berada tidak jauh dari lokasi para pelaku pemain
sabung ayam tersebut menyadari kedatangan petugas kepolisian dan langsung
membubarkan diri kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan saksi
AZIS MAKASSA (Dilakukan penuntutan secara terpisah) Bersama Terdakwa I, WELEM
TAMBING TODINGAN Alias NEK TASYA, dan Terdakwa II, TATO PADA Alias ANTO.
- Bahwa terdakwa I, ke Lokasi perjudian sabung ayam dengan membawa 1 (satu) ekor
ayam, sedangkan terdakwa II, keluar rumahnya untuk membeli bensin dan diperjalanan
terdakwa II diberitahu temannya bahwa akan ada perjudian sabung ayam sehingga
terdakwa II Bersama temannya ke Lokasi sabung ayam dan membawa uang sebesar
Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Setibanya terdakwa I di Lokasi sabung ayam ada salah seorang pemain yang terdakwa I
tidak kenal ingin menyewa ayam terdakwa I sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),
kemudian ayam terdakwa I dipasangi taji kemudian diadu dan menang, shingga terdakwa
I mendapatkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari hasil sewa ayamnya
akan tetapi ayam terdakwa kabur setelah diadu. Selanjutnya ada ayam yang diadu dan
terdakwa I dan terdakwa II memasang taruhan pada ayam yang sama (ayam berwarna
merah kekuningan (Balibi)). Terdakwa I memasang taruhan sebesar Rp.100.000 (seratus
ribu rupiah) dan sepakat dengan salah seorang pemain yang terdakwa I tidak kenal,
begitu juga dengan terdakwa II memasang taruhan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu
rupiah) dan sepakat dengan salah seorang pemain yang terdakwa II tidak kenal namun
ayam yang dipasangi taruhan tersebut kalah sehingga terdakwa I dan terdakwa II
mengalami kekalahan.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu, kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing–masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak memiliki ijin
dari pihak berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut tempatnya mudah
dikunjungi khalayak umum..
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------- |