| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat Merupakan ahli waris sah Alm. Puang Sara’pang Bandaso
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum atas sebidang tanah sawah/kering yang dikenal dengan Sawah Nosu yang terletak di Lingkungan Songgo, Kelurahan Rantealang, Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Povinsi Sulawesi Selatan, dengan luas ± 2.300 M?2; (dua ribu tiga ratus meter persegi) merupakan harta warisan peninggalan Alm. Puang So’ Nura’ alias Puang Batualu yang wariskan kepada Alm. Sara’pang Bandaso.
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah sawah/kering yang dikenal dengan Sawah Nosu seluas ± 2.300 M?2; (dua ribu tiga ratus meter persegi), terletak di Lingkungan Songgo, Kelurahan Rantealang, Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur : berbatasan dengan tanah Yohanes Barung
- Sebelah barat : berbatasan dengan tanah/sawah Almarhun Ne’
-
- Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah/sawah Liling, Sitta dan
-
- Sebelah utara : berbatasan dengan Jl. Poros Sangalla-Batualu
Adalah milik sah secara hukum Penggugat dan ahli waris lainnya sebagai ahli waris Alm. Puang Sara’pang Bandaso.
- Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas tanah obyek sengketa segala surat yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat maupun Turut Tergugat diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum Keputusan Hakim Adat Pendamai tertanggal 25 Oktober 2025 yang diputuskan Turut Tergugat II, III dan IV diatas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas obyek sengketa.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai, menggunakan dan memanfaatkan bahkan menjual sebagian obyek sengketa kepada Turut Tergugat I dengan luas ± 300 M2 (tiga ratus meter persegi) atas sebidang tanah sawah/kering yang dikenal dengan Sawah Nosu seluas ± 2.300 M?2; (dua ribu tiga ratus meter persegi), terletak di Lingkungan Songgo, Kelurahan Rantealang, Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, milik Alm. Puang Sara’pang Bandaso orang tua Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang menimbulkan kerugian.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I yang telah menguasai, mengelola dan mengakui obyek sengketa milik Alm. Puang Sara’pang Bandaso orang tua Penggugat dengan cara melawan hukum, atas sebidang tanah sawah/kering yang dikenal dengan Sawah Nosu seluas ± 2.300 M?2; (dua ribu tiga ratus meter persegi), terletak di Lingkungan Songgo, Kelurahan Rantealang, Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat selaku ahli waris dalam keadaan kosong tanpa beban dan syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh, taat dan tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|