Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1638/P.4.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
-------------------- Bahwa terdakwa YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA
RIFAL bersama dengan saksi MOGA SARUNGALLO Alias PONG INTANG MOGA, saksi
ADHA DESSIBALI dan saksi FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah),

pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa
Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale
untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau
dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh
terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa
Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan
Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari
Polda Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian
dadu, dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa
orang Anggota Polisi sudah berada di lokasi.
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah
berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah
menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para
pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota
Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan
Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung
lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian
berada disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan
tembakan ke udara, para pelaku perjudian berhamburan dan sebahagian melarikan diri
dan sebahagian langsung diamankan di lokasi, dimana pada saat itu dilakukan
penangkapan terhadap saksi ADHA DESSIBALI, saksi SANDI BONE dan saksi FICTOR
SARONG LANGI dan ROY PAPANG, (yang kesemuanya diajukan dalam Berkas Perkara
secara terpisah).
- Pada saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi ADHA DESSIBALI, saksi
FICTOR SARONG LANGI dan terdakwa lainnya yang menerangkan bahwa saksi MOGA
SARUNGALLO Alias PONG INTANG MOGA dan terdakwa YUNUS ROMBE Alias UWWI
alias TOWWIK alias BAPA RIFAL yang berperan sebagai penyelenggara dan yang
bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut namun
pada saat kejadian terdakwa dan saksi MOGA SARUNGALLO tidak berada dilokasi
kejadian sehingga dilakukan pencarian terhadap terdakwa dan saksi MOGA SARUNG
ALLO berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : A.5 / 47 / IV / Res.1.12 / 2024 /
Ditreskrimum, tanggal 14 April 2024 atas nama Tersangka YUNUS ROMBE Alias UWWI
Alias TOWWIK Alias BAPA RIFAL namun tidak diketemukan dan selanjutnya terdakwa
dimasukkan ke dalam Daftar Pencaian Orang (DPO) dengan Nomor : DPO / 13 / IV /
RES.1.12 / 2024 / Ditreskrimum, tanggal 17 April 2024 atas nama YUNUS ROMBE Alias

UWWI Alias TOWWIK Alias BAPA RIFAL kemudian terdakwa dan saksi MOGA berhasil
diamankan pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024.
- Bahwa pada awalnya kegiatan perjudian sabung ayam yang dilakukan pada tanggal 31
Maret 2024 bukan bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda
Kec. Sopai Kab. Toraja Utara melainkan bertempat di Baktan Batu Piak Dusun Issong
Kalua Kel. Baktan Kab. Toraja Utara namun terdapat penolakan dari Toko Agama
setempat karena terdapat kegiatan ibadah Paskah sehingga lokasi kegiatan perjudian
dialihkan ke Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai
Kabupaten Toraja Utara akan tetapi terdakwa tidak mengenal pemilik lokasi tersebut
sehingga rekan terdakwa yang bernama saksi MOGA SARUNG ALLO alias PONG
INTANG menghubungi pemilik lokasi tersebut melalui kenalannya bernama MENTURINO
alias RINO (DPO) karena MENTURINO alias RINO yang akrab dengan pemilik lokasi
yang bernama LUTHER. Kemudian selanjutnya Lk. MENTURINO alias RINO
berkomunikasi dengan Lk. LUTHER (DPO) untuk menggunakan lokasi miliknya dan
LUTHER bersedia memberikan lokasi untuk digunakan kegiatan perjudian sabung ayam
yang dilakukan pada tanggal 31 Maret 2024.
- Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara : awalnya ayam di pegang, di ikat,
di kasih cocok terkait dengan ukurannya, pemilik ayam berbicara terkait dengan taruhan,
jika sudah deal dengan taruhan baru ayam dipasangkan taji dimana taji yang dipasang
pada ayam ada yang disewa ada juga yang tidak (ada pemain yang membawa sendiri taji
dan apabila pemain tidak memiliki taji pemain akan menyewa taji) kemudian pemain judi
ayam lalu naik di arena dan membayar uang sewa arena dari pemain judi sabung ayam
yang di masukkan kedalam bambu yang diletakkan di dalam Arena Judi Sabung ayam
bagian Pinggir oleh wasit saksi ADHA DESSIBALI, setelah itu ayam di lepas untuk di adu
sampai ada yang menang.
- Bahwa uang yang dimasukkan kedalam bambu tersebut adalah uang sewa arena yang
diperuntukkan untuk Penyelenggara dari pemain yang bermain sabung ayam dimana
uang sewa arena untuk panitia yang dimasukkan kedalam bambu yaitu pada saat di mulai
sampai dengan jam 12.00 Wita sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap satu
ekor ayam yang ingin bermain dan pada waktu siang uang sewa arena sebesar Rp.
200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap satu ekor ayam yang ingin bermain dan yang
menentukan jumlah uang sewa arena yang dimasukkan kedalam bambu tersebut adalah
penyelenggara yaitu terdakwa YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK dan saksi
MOGA.
- Bahwa wasit dalam perjudian sabung ayam tersebut adalah saksi ADHA DESSIBALI yang
menerima keuntungan atau upah dengan menjadi wasit yaitu sebesar Rp.1.000.000.,-
(Satu Juta Rupiah) dan yang menyerahkan upah kepada wasit dalam perjudian sabung
ayam yaitu Penyelenggara.

- Bahwa terdakwa bersepakat dengan saksi MOGA SARUNG ALLO secara langsung,
dimana kesepakatan tersebut yaitu keuntungan ataupun kerugian atas pelaksanaan
kegiatan perjudian sabung ayam tersebut akan ditanggung dan dibagi bersama. Dimana
yang akan menanggung kerugian ataupun keuntungan atas kegiatan perjudian sabung
ayam tersebut adalah : saksi MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG, saksi
MENTURINO alias RINO (DPO) , Lk.LUTHER (DPO) dan Lk. ADHA DESSIBALI dan
rencana pelaksanaan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut akan berlangsung selama
4 (empat) hari dari tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024 namun
kegiatan perjudian sabung ayam dibubarkan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
karena personil Dit Krimum Polda Sulsel langsung mengamankan pelaku perjudian.
- Terdakwa bersama-sama dengan saksi MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG,
Lk.MENTURINO alias RINO, Lk. LUTHER dan saksi ADHA DESSIBALI alias DESTI
mengetahui untung ruginya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut yaitu apabila
mereka telah mengeluarkan biaya koordinasi dan ternyata masih terdapat sisa uang maka
kegiatan tersebut mengalami keuntungan namun sebaliknya apabila mereka telah
mengeluarkan biaya koordinasi dan ternyata masih terdapat kekurangan uang yang harus
dikeluarkan untuk biaya koordinasi maka kegiatan tersebut mengalami kerugian.
- Terdakwa bersama dengan saksi MOGA, Lk.MENTURINO, Lk.LUTHER dan saksi ADHA
mengambil uang untuk digunakan sebagai pembayaran atas biaya koordinasi dan
pembagian kuntungan untuk kegiatan perjudian sabung ayam yang bersumber dari uang
taruhan dari setiap pengunjung yang ikut memasukkan taruhan untuk setiap permainan
perjudian sabung ayam namun untuk kerugian mereka mengganti dengan menggunakan
uang pribadi masing-masing.
- Bahwa yang menyiapkan arena kegiatan perjudian sabung ayam tersebut adalah
Lk.MENTURINO dan yang menjadi wasit adalah saksi ADHA, dimana arena yang
digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam terbuat dari bambu yang dijadikan
sebagai tiang dan rangka serta atapnya dari terpal dan uang atas persenan dari uang
taruhan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemain judi disimpan dalam bambu oleh
masing-masing pemain judi sabung ayam sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditentukan dimana uang tersebut yang akan digunakan untuk membayar biaya koordinasi
dan juga sebagai keuntungan.
- Bahwa lokasi perjudian sabung ayam yang berlangsung pada tanggal 31 Maret 2024
bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab.
Toraja Utara dapat didatangi oleh khalayak ramai dan kegiatan perjudian tersebut tidak
mendapat ijin dari pemerintah setempat.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai penyelenggara dan sekaligus
bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari kegiatan perjudian
sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam

tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan
penggerebekan / penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
-------------------- Bahwa terdakwa YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL
bersama dengan saksi MOGA SARUNGALLO Alias PONG INTANG MOGA, saksi ADHA
DESSIBALI dan saksi FICTOR SARONG LANGI (Perkara diajukan secara terpisah), pada hari
Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Sekke Bontongan Desa Lembang
Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk
memeriksa dan mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau
dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan oleh
terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa
Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara ada dilakukan
Perjudian Sabung Ayam sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Polisi dari Polda
Sulsel mengamankan terdakwa tindak pidana perjudian sabung ayam dan perjudian dadu,
dimana sebelum dilakukan penangkapan, pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa orang
Anggota Polisi sudah berada di lokasi.
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita, setelah anggota Polisi sudah
berada di Lokasi Judi sabung ayam dan judi dadu, sebahagian Anggota Polisi sudah
menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian tehadap para
pelaku untuk memudahkan penangkapan. Setelah proses perjudian berlangsung, Anggota
Polisi mulai mengatur posisi guna melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan
Anggota dibagi ke beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung
lokasi perjudian dan sebahagian standby dilokasi parkir kendaraan dan sebahagian berada
disekitar rumah warga. Setelah Anggota Polisi dari Polda Sulsel melepaskan tembakan ke
udara, para pelaku perjudian berhamburan dan sebahagian melarikan diri dan sebahagian
langsung diamankan di lokasi, dimana pada saat itu dilakukan penangkapan terhadap saksi
ADHA DESSIBALI, saksi SANDI BONE dan saksi FICTOR SARONG LANGI dan ROY
PAPANG, (yang kesemuanya diajukan dalam Berkas Perkara secara terpisah).
- Pada saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi ADHA DESSIBALI, saksi FICTOR
SARONG LANGI dan terdakwa lainnya yang menerangkan bahwa saksi MOGA

SARUNGALLO Alias PONG INTANG MOGA dan terdakwa YUNUS ROMBE Alias UWWI
alias TOWWIK alias BAPA RIFAL yang berperan sebagai penyelenggara dan yang
bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut namun
pada saat kejadian terdakwa dan saksi MOGA SARUNGALLO tidak berada dilokasi kejadian
sehingga dilakukan pencarian terhadap terdakwa dan saksi MOGA SARUNG ALLO
berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : A.5 / 47 / IV / Res.1.12 / 2024 /
Ditreskrimum, tanggal 14 April 2024 atas nama Tersangka YUNUS ROMBE Alias UWWI
Alias TOWWIK Alias BAPA RIFAL namun tidak diketemukan dan selanjutnya terdakwa
dimasukkan ke dalam Daftar Pencaian Orang (DPO) dengan Nomor : DPO / 13 / IV /
RES.1.12 / 2024 / Ditreskrimum, tanggal 17 April 2024 atas nama YUNUS ROMBE Alias
UWWI Alias TOWWIK Alias BAPA RIFAL kemudian terdakwa dan saksi MOGA berhasil
diamankan pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024.
- Bahwa pada awalnya kegiatan perjudian sabung ayam yang dilakukan pada tanggal 31
Maret 2024 bukan bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda
Kec. Sopai Kab. Toraja Utara melainkan bertempat di Baktan Batu Piak Dusun Issong Kalua
Kel. Baktan Kab. Toraja Utara namun terdapat penolakan dari Toko Agama setempat karena
terdapat kegiatan ibadah Paskah sehingga lokasi kegiatan perjudian dialihkan ke Dusun
Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja
Utara akan tetapi terdakwa tidak mengenal pemilik lokasi tersebut sehingga rekan terdakwa
yang bernama saksi MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG menghubungi pemilik
lokasi tersebut melalui kenalannya bernama MENTURINO alias RINO (DPO) karena
MENTURINO alias RINO yang akrab dengan pemilik lokasi yang bernama LUTHER.
Kemudian selanjutnya Lk. MENTURINO alias RINO berkomunikasi dengan Lk. LUTHER
(DPO) untuk menggunakan lokasi miliknya dan LUTHER bersedia memberikan lokasi untuk
digunakan kegiatan perjudian sabung ayam yang dilakukan pada tanggal 31 Maret 2024.
- Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara : awalnya ayam di pegang, di ikat, di
kasih cocok terkait dengan ukurannya, pemilik ayam berbicara terkait dengan taruhan, jika
sudah deal dengan taruhan baru ayam dipasangkan taji dimana taji yang dipasang pada
ayam ada yang disewa ada juga yang tidak (ada pemain yang membawa sendiri taji dan
apabila pemain tidak memiliki taji pemain akan menyewa taji) kemudian pemain judi ayam
lalu naik di arena dan membayar uang sewa arena dari pemain judi sabung ayam yang di
masukkan kedalam bambu yang diletakkan di dalam Arena Judi Sabung ayam bagian
Pinggir oleh wasit saksi ADHA DESSIBALI, setelah itu ayam di lepas untuk di adu sampai
ada yang menang.
- Bahwa uang yang dimasukkan kedalam bambu tersebut adalah uang sewa arena yang
diperuntukkan untuk Penyelenggara dari pemain yang bermain sabung ayam dimana uang
sewa arena untuk panitia yang dimasukkan kedalam bambu yaitu pada saat di mulai sampai
dengan jam 12.00 Wita sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap satu ekor ayam
yang ingin bermain dan pada waktu siang uang sewa arena sebesar Rp. 200.000,- (Dua

Ratus Ribu Rupiah) setiap satu ekor ayam yang ingin bermain dan yang menentukan jumlah
uang sewa arena yang dimasukkan kedalam bambu tersebut adalah penyelenggara yaitu
terdakwa YUNUS ROMBE Alias UWWI Alias TOWWIK dan saksi MOGA.
- Bahwa wasit dalam perjudian sabung ayam tersebut adalah saksi ADHA DESSIBALI yang
menerima keuntungan atau upah dengan menjadi wasit yaitu sebesar Rp.1.000.000.,- (Satu
Juta Rupiah) dan yang menyerahkan upah kepada wasit dalam perjudian sabung ayam yaitu
Penyelenggara.
- Bahwa terdakwa bersepakat dengan saksi MOGA SARUNG ALLO secara langsung, dimana
kesepakatan tersebut yaitu keuntungan ataupun kerugian atas pelaksanaan kegiatan
perjudian sabung ayam tersebut akan ditanggung dan dibagi bersama. Dimana yang akan
menanggung kerugian ataupun keuntungan atas kegiatan perjudian sabung ayam tersebut
adalah : saksi MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG, saksi MENTURINO alias RINO
(DPO) , Lk.LUTHER (DPO) dan Lk. ADHA DESSIBALI dan rencana pelaksanaan kegiatan
perjudian sabung ayam tersebut akan berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 29
Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024 namun kegiatan perjudian sabung ayam
dibubarkan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 karena personil Dit Krimum Polda
Sulsel langsung mengamankan pelaku perjudian.
- Terdakwa bersama-sama dengan saksi MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG,
Lk.MENTURINO alias RINO, Lk. LUTHER dan saksi ADHA DESSIBALI alias DESTI
mengetahui untung ruginya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut yaitu apabila mereka
telah mengeluarkan biaya koordinasi dan ternyata masih terdapat sisa uang maka kegiatan
tersebut mengalami keuntungan namun sebaliknya apabila mereka telah mengeluarkan
biaya koordinasi dan ternyata masih terdapat kekurangan uang yang harus dikeluarkan untuk
biaya koordinasi maka kegiatan tersebut mengalami kerugian.
- Terdakwa bersama dengan saksi MOGA, Lk.MENTURINO, Lk.LUTHER dan saksi ADHA
mengambil uang untuk digunakan sebagai pembayaran atas biaya koordinasi dan
pembagian kuntungan untuk kegiatan perjudian sabung ayam yang bersumber dari uang
taruhan dari setiap pengunjung yang ikut memasukkan taruhan untuk setiap permainan
perjudian sabung ayam namun untuk kerugian mereka mengganti dengan menggunakan
uang pribadi masing-masing.
- Bahwa yang menyiapkan arena kegiatan perjudian sabung ayam tersebut adalah
Lk.MENTURINO dan yang menjadi wasit adalah saksi ADHA, dimana arena yang digunakan
untuk kegiatan perjudian sabung ayam terbuat dari bambu yang dijadikan sebagai tiang dan
rangka serta atapnya dari terpal dan uang atas persenan dari uang taruhan yang dikeluarkan
oleh masing-masing pemain judi disimpan dalam bambu oleh masing-masing pemain judi
sabung ayam sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dimana uang tersebut yang
akan digunakan untuk membayar biaya koordinasi dan juga sebagai keuntungan.
- Bahwa lokasi perjudian sabung ayam yang berlangsung pada tanggal 31 Maret 2024
bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab.

Toraja Utara dapat didatangi oleh khalayak ramai dan kegiatan perjudian tersebut tidak
mendapat ijin dari pemerintah setempat.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai penyelenggara dan sekaligus
bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari kegiatan perjudian
sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut
diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan
penggerebekan / penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polda Sulsel.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya