Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H MUH. JULZAH Alias UCCA' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-606/P.4.26.8.2/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. JULZAH Alias UCCA'[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair :

--------Bahwa Terdakwa MUH. JULZAH Alias UCCA’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama dengan ATNAN Alias ATNAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Ruangan Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Toraja Utara, Panga’, Lembang Tondong, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang berlokasi di Kabupaten Luwu, Terdakwa dihubungi oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU menawarkan kepada Terdakwa untuk menyimpan atau memegang Narkotika Golongan I jenis shabu miliknya, yang pada awalnya ditolak oleh Terdakwa dengan mengatakan “tidak”. Namun selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU bahwa dirinya berencana akan berangkat ke Toraja pada hari Minggu, kemudian saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengatakan “kabari saya kalau kamu mau naik”, yang dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “ok ok”, kemudian percakapan telepon tersebut diakhiri oleh Terdakwa.------------------------------

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berisi “siap-siap mako”, kemudian Terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengatakan “siap-siap apa?”. Selanjutnya saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU kembali mengirim pesan yang pada pokoknya meminta Terdakwa untuk pergi ke alamat atau lokasi penyimpanan paket Narkotika Golongan I jenis shabu, yang dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “terus untuk apa”. Kemudian saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengatakan kepada Terdakwa “naik mako saja hari ini, saya pi tanggung semuanya”, yang dimaksud adalah biaya perjalanan Terdakwa menuju Toraja akan ditanggung oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU. Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa mengatakan “saya tidak bisa naik hari ini, adapi kerja”, namun saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU kembali meminta Terdakwa untuk terlebih dahulu mengambil barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “amanji ka ini”, sambil meminta uang untuk membeli susu anaknya, lalu saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa serta mengirimkan titik lokasi (maps) tempat penyimpanan atau tempelan sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu miliknya. Kemudian setelah menerima lokasi tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju Perumahan Graha Janna dan mengambil 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sebagaimana diperintahkan oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU. Setelah berhasil mengambil paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU untuk memberitahukan bahwa paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut telah berhasil diambil. Selanjutnya Terdakwa membawa paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kompleks Bina Marga, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kemudian setelah tiba di rumahnya, Terdakwa kembali menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU melalui panggilan WhatsApp dan mengatakan bahwa dirinya baru dapat berangkat ke Toraja pada hari Minggu sehingga paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut belum dibuka, yang kemudian dijawab oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU dengan mengatakan “ok”.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa kembali dihubungi oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui sambungan telepon WhatsApp untuk menanyakan waktu keberangkatan Terdakwa menuju Toraja, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa dirinya akan berangkat pada sore hari karena keadaan sedang hujan. Selanjutnya saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU meminta Terdakwa untuk melakukan panggilan video (video call), dan atas permintaan tersebut Terdakwa kemudian melakukan panggilan video dengan saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU. Kemudian dalam panggilan video tersebut, saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU meminta dan mengarahkan Terdakwa untuk membuka atau membongkar paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka paket tersebut yang pada awalnya disimpan di dalam bungkus rokok, kemudian dibalut menggunakan plastik warna hitam dan dililit dengan isolasi warna hitam. Setelah bungkus tersebut terbuka, Terdakwa menemukan sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang telah dikemas rapi dalam plastik klip bening, yang terdiri dari:

•?  ?2 (dua) paket plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram;

•?  ?7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat masing-masing sekitar ¼ (seperempat) gram;

•?  ?10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dalam bentuk paket “P30” atau paket seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); dan

•?  ?13 (tiga belas) paket plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dalam bentuk paket “P20” atau paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa setelah paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dibuka, saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU kemudian meminta dan menyuruh Terdakwa untuk membeli pipet plastik yang akan digunakan sebagai alat untuk membungkus atau mengemas kembali Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengakhiri panggilan video tersebut sambil menunggu hujan reda.---------------------------------------------------

--------Bahwa setelah hujan reda, Terdakwa kemudian pergi membeli pipet plastik yang akan digunakan untuk membungkus Narkotika Golongan I jenis shabu milik saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dimana pada saat itu Terdakwa membeli 1 (satu) kotak pipet plastik. Setelah memperoleh pipet plastik tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya dan selanjutnya melakukan “betrik” atau mengambil sebagian isi Narkotika Golongan I jenis shabu milik saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU sambil membungkus kembali Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke dalam pipet plastik yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa. Kemudian dari hasil “betrik” atau pengambilan sebagian Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa memperoleh sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram untuk dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa sendiri.-

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ATNAN Alias ATNAN untuk bersiap berangkat menuju Toraja. Pada saat itu Terdakwa menyiapkan beberapa lembar pakaian berupa baju dan celana miliknya, kemudian memasukkan ke dalam tas punggung milik Terdakwa sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu milik saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), serta 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sisa yang sebelumnya telah dikonsumsi oleh Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN. Kemudian setelah itu, Terdakwa kembali menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU untuk meminta uang biaya bahan bakar kendaraan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan uang sebesar Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada Terdakwa, sambil memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan atau meletakkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu miliknya di wilayah Kota Palopo.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Kota Palopo. Selanjutnya sekitar pukul 16.55 Wita, Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN tiba di Kota Palopo, kemudian Terdakwa menempelkan atau meletakkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dalam bentuk paket “P20” atau paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) di lokasi yang telah ditentukan. Kemudian setelah menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian mengirimkan titik lokasi (maps) tempat peletakan paket tersebut kepada saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan telepon genggam milik saksi ATNAN Alias ATNAN, dikarenakan telepon genggam milik Terdakwa ditinggalkan di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN kembali melanjutkan perjalanan menuju wilayah Toraja..---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita, Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN memasuki wilayah Toraja Utara. Setelah berada di wilayah tersebut, Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN menempelkan beberapa paket Narkotika Golongan I jenis shabu di sejumlah lokasi di wilayah Tondon dan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, sambil mencari tempat penginapan untuk beristirahat. Kemudian Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN memperoleh tempat penginapan di Wisma Maria tepatnya di kamar Nomor 15, selanjutnya Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN beristirahat serta makan malam di penginapan tersebut. Kemudian setelah selesai makan malam, Terdakwa kembali melakukan “betrik” atau mengambil sebagian isi Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, sehingga Terdakwa memperoleh 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu masing-masing berupa 1 (satu) paket dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram dan 1 (satu) paket dalam bentuk “P20” atau paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram tersebut dimasukkan dan disimpan oleh Terdakwa ke dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakannya.-----

--------Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN kembali keluar dari Wisma Maria untuk menempelkan sisa paket Narkotika Golongan I jenis shabu di beberapa titik wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Pada saat itu, Terdakwa juga memasukkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu hasil “betrik” miliknya ke dalam paket yang akan ditempelkan tersebut, sehingga keseluruhan paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang ditempel oleh Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN berjumlah 32 (tiga puluh dua) paket, termasuk 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu milik Terdakwa hasil “betrik”. Kemudian setelah selesai menempelkan paket-paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di beberapa titik wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN kembali ke Wisma Maria untuk beristirahat. Sesampainya di penginapan tersebut, Terdakwa kemudian mengedit dan menyusun titik lokasi (maps) dari setiap tempat peletakan paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang sebelumnya telah ditempelkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 04.54 Wita sampai dengan pukul 06.48 Wita, Terdakwa mengirimkan titik lokasi (maps) tempat peletakan paket-paket Narkotika Golongan I jenis shabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara kepada saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dan setelah selesai mengirimkan titik lokasi tersebut Terdakwa kemudian beristirahat..------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan apakah rencana menjenguk saudari VIA di Kantor Kepolisian jadi dilaksanakan, dan apabila jadi dilaksanakan Terdakwa meminta agar saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN keluar dari Wisma Maria menuju sebuah gerai minimarket untuk membeli roti, rokok, dan minuman yang akan diberikan kepada saudari VIA. Setelah itu Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN menuju ke Polres Toraja Utara guna menjenguk saudari VIA. Kemudian ketika Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN berada di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Toraja Utara, petugas jaga tahanan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram yang disimpan di dalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN hendak dibawa menuju ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Terdakwa terlebih dahulu membuang 1 (satu) unit telepon genggam milik saksi ATNAN Alias ATNAN ke luar jendela ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Toraja Utara. Setelah itu Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut. Kemudian dalam pemeriksaan tersebut, salah satu petugas kepolisian membawa 1 (satu) buah tas punggung milik Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut, dimana ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sisa pemakaian Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN, serta beberapa barang lainnya berupa:

•? 1 (satu) buah korek gas warna merah;

•? ?1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang digunakan sebagai sendok takar;

•?  1 (satu) buah sumbu pembakar;

•?  ?2 (dua) buah alat hisap shabu (bong); dan

•?  ?1 (satu) lembar plastik bening.

Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN telah menempelkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu di beberapa titik wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian kemudian membawa Terdakwa untuk menunjukkan kembali lokasi tempat peletakan paket-paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Namun pada saat dilakukan pencarian, petugas kepolisian bersama Terdakwa hanya berhasil menemukan kembali 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang masing-masing terbungkus dalam:

•?  ?1 (satu) potong pipet plastik warna biru

•?  ?1 (satu) potong pipet plastik warna kuning strip merah;

•?  ?2 (dua) potong pipet plastik warna bening strip biru; dan

•?  ?3 (tiga) potong pipet plastik warna kuning strip putih.

Bahwa terhadap sisa sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Golongan I jenis shabu lainnya sudah tidak ditemukan lagi karena telah diambil oleh para pembeli. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN dibawa kembali ke Polres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut..------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0591/NFF/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “1” dengan berat netto 0,8014 gram diberi nomor barang bukti 2028/2026/ NNF, 1 (satu) Sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “2” dengan berat netto 0,2840 gram diberi nomor barang bukti 2029/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “3” dengan berat netto 0,6992 gram diberi nomor barang bukti 2030/2026/ NNF, 1 satu) sache plastic Kristal bening diberi kode “4” dengan berat netto 0,5513 gram diberi nomor barang bukti 2031/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi ode “5” dengan berat netto 0,7986 gram diberi nomor barang bukti 2032/2026/ NNF, 1 (satu) sachet palstik berisikan kristal beining diberi kode “6” dengan berat netto 0,1228 gram diberi nomor barang bukti 1413/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “7” dengan berat netto 0,1074 gram diberi nomor barang bukti 1414/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “8” dengan berat netto 0,1143 gram diberi nomor barang bukti 1415/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “9” dengan berat netto 0,1526 gram diberi nomor barang bukti 1416/2026/ NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. JULZA Alias UCCA’ diberi nomor barang bukti 1417/2026/NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ATNAN Alias ATNAN diberi nomor barang bukti 1418/2026/NFF.  Barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa MUH. JULZAH Alias UCCA dan ATNAN Alias ATNAN. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 1408/2026/ NNF, 1409/2026/ NNF, 1410/2026/NNF, 1411/2026/NNF, 1412/2026/NNF, 1413/2026/NNF, 1414/2026/NNF, 1415/2026/NNF, 1416/2026/NNF, 1417/2026/NNF dan1418/2026/NNF tersebut benar mengandung metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.-----------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

--------Bahwa Terdakwa MUH. JULZAH Alias UCCA’ (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama dengan ATNAN Alias ATNAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Ruangan Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Toraja Utara, Panga’, Lembang Tondong, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang berlokasi di Kabupaten Luwu, Terdakwa dihubungi oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU menawarkan kepada Terdakwa untuk menyimpan atau memegang Narkotika Golongan I jenis shabu miliknya, yang pada awalnya ditolak oleh Terdakwa dengan mengatakan “tidak”. Namun selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU bahwa dirinya berencana akan berangkat ke Toraja pada hari Minggu, kemudian saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengatakan “kabari saya kalau kamu mau naik”, yang dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “ok ok”, kemudian percakapan telepon tersebut diakhiri oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berisi “siap-siap mako”, kemudian Terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengatakan “siap-siap apa?”. Selanjutnya saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU kembali mengirim pesan yang pada pokoknya meminta Terdakwa untuk pergi ke alamat atau lokasi penyimpanan paket Narkotika Golongan I jenis shabu, yang dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “terus untuk apa”. Kemudian saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengatakan kepada Terdakwa “naik mako saja hari ini, saya pi tanggung semuanya”, yang dimaksud adalah biaya perjalanan Terdakwa menuju Toraja akan ditanggung oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU. Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa mengatakan “saya tidak bisa naik hari ini, adapi kerja”, namun saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU kembali meminta Terdakwa untuk terlebih dahulu mengambil barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “amanji ka ini”, sambil meminta uang untuk membeli susu anaknya, lalu saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa serta mengirimkan titik lokasi (maps) tempat penyimpanan atau tempelan sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu miliknya. Kemudian setelah menerima lokasi tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju Perumahan Graha Janna dan mengambil 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sebagaimana diperintahkan oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU. Setelah berhasil mengambil paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU untuk memberitahukan bahwa paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut telah berhasil diambil. Selanjutnya Terdakwa membawa paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kompleks Bina Marga, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kemudian setelah tiba di rumahnya, Terdakwa kembali menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU melalui panggilan WhatsApp dan mengatakan bahwa dirinya baru dapat berangkat ke Toraja pada hari Minggu sehingga paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut belum dibuka, yang kemudian dijawab oleh saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU dengan mengatakan “ok”.-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah hujan reda, Terdakwa kemudian pergi membeli pipet plastik yang akan digunakan untuk membungkus Narkotika Golongan I jenis shabu milik saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dimana pada saat itu Terdakwa membeli 1 (satu) kotak pipet plastik. Setelah memperoleh pipet plastik tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya dan selanjutnya melakukan “betrik” atau mengambil sebagian isi Narkotika Golongan I jenis shabu milik saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU sambil membungkus kembali Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke dalam pipet plastik yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa. Kemudian dari hasil “betrik” atau pengambilan sebagian Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa memperoleh sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram untuk dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa sendiri.--------------------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ATNAN Alias ATNAN untuk mengajak saksi ATNAN Alias ATNAN mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu hasil “betrik” yang dilakukan oleh Terdakwa, sekaligus mengajak saksi ATNAN Alias ATNAN pergi bersama menuju wilayah Toraja. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, saksi ATNAN Alias ATNAN tiba di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi ATNAN Alias ATNAN masuk ke dalam kamar milik Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu secara bersama-sama. Kemudian pada saat itu Terdakwa sendiri yang membuat dan merakit alat yang digunakan untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, termasuk menyiapkan serta memasukkan Narkotika Golongan I jenis shabu ke dalam pireks kaca yang digunakan sebagai alat konsumsi. Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, kemudian secara bergantian saksi ATNAN Alias ATNAN turut mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu bersama dengan Terdakwa hingga selesai.---------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN bersiap-siap untuk berangkat menuju wilayah Toraja. Pada saat itu Terdakwa menyiapkan beberapa lembar pakaian berupa baju dan celana miliknya, kemudian memasukkan ke dalam tas punggung milik Terdakwa sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu milik saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), serta 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sisa pemakaian yang sebelumnya dikonsumsi bersama oleh Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN. Kemduain setelah itu, Terdakwa kembali menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU untuk meminta uang biaya bahan bakar kendaraan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan uang sebesar Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada Terdakwa, sambil memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan atau meletakkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu miliknya di wilayah Kota Palopo..----------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita, Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN memasuki wilayah Kabupaten Toraja Utara. Setelah berada di wilayah tersebut, Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN menempelkan beberapa paket Narkotika Golongan I jenis shabu di sejumlah titik di wilayah Tondon dan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, sambil mencari tempat penginapan untuk beristirahat. Kemudian Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN memperoleh tempat penginapan di Wisma Maria tepatnya di kamar Nomor 15. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN beristirahat dan makan malam di penginapan tersebut. SKemudian setelah selesai makan malam, Terdakwa kembali melakukan “betrik” atau mengambil sebagian Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, sehingga Terdakwa memperoleh 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu masing-masing berupa 1 (satu) paket dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram dan 1 (satu) paket dalam bentuk “P20” atau paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakannya..------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi ATNAN Alias ATNAN bangun dari tempat tidurnya, sedangkan Terdakwa pada saat itu mandi untuk menyegarkan diri karena pada malam sebelumnya Terdakwa tidak tidur. Setelah itu Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN sarapan pagi, dan setelah selesai sarapan pagi Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN kembali mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu. Narkotika Golongan I jenis shabu yang dikonsumsi oleh Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN tersebut merupakan sisa Narkotika Golongan I jenis shabu yang sebelumnya telah digunakan oleh Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN pada saat berada di rumah Terdakwa di Kabupaten Luwu. Setelah selesai digunakan, masih terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, kemudian oleh Terdakwa disimpan kembali ke dalam tas milik Terdakwa bersama dengan alat hisap yang sebelumnya digunakan untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut..----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan apakah rencana menjenguk saudari VIA di Kantor Kepolisian jadi dilaksanakan, dan apabila jadi dilaksanakan Terdakwa meminta agar saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah saudara MUH. IRFAN NUR Alias BABAN Alias IPPANG NGANGA Alias PENIPU mengirimkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN keluar dari Wisma Maria menuju sebuah gerai minimarket untuk membeli roti, rokok, dan minuman yang akan diberikan kepada saudari VIA. Setelah itu Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN menuju ke Polres Toraja Utara guna menjenguk saudari VIA. Kemudian ketika Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN berada di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Toraja Utara, petugas jaga tahanan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram yang disimpan di dalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN hendak dibawa menuju ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Terdakwa terlebih dahulu membuang 1 (satu) unit telepon genggam milik saksi ATNAN Alias ATNAN ke luar jendela ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Toraja Utara. Setelah itu Terdakwa dan saksi ATNAN Alias ATNAN dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut. Kemudian dalam pemeriksaan tersebut, salah satu petugas kepolisian membawa 1 (satu) buah tas punggung milik Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut, dimana ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sisa pemakaian Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN, serta beberapa barang lainnya berupa:

•? 1 (satu) buah korek gas warna merah;

•? ?1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang digunakan sebagai sendok takar;

•?  1 (satu) buah sumbu pembakar;

•?  ?2 (dua) buah alat hisap shabu (bong); dan

•?  ?1 (satu) lembar plastik bening.

Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN telah menempelkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu di beberapa titik wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian kemudian membawa Terdakwa untuk menunjukkan kembali lokasi tempat peletakan paket-paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut. Namun pada saat dilakukan pencarian, petugas kepolisian bersama Terdakwa hanya berhasil menemukan kembali 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang masing-masing terbungkus dalam:

•?  ?1 (satu) potong pipet plastik warna biru;

•?  ?1 (satu) potong pipet plastik warna kuning strip merah;

•?  ?2 (dua) potong pipet plastik warna bening strip biru; dan

•?  ?3 (tiga) potong pipet plastik warna kuning strip putih.

Bahwa terhadap sisa sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Golongan I jenis shabu lainnya sudah tidak ditemukan lagi karena telah diambil oleh para pembeli. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi ATNAN Alias ATNAN dibawa kembali ke Polres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0591/NFF/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “1” dengan berat netto 0,8014 gram diberi nomor barang bukti 2028/2026/ NNF, 1 (satu) Sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “2” dengan berat netto 0,2840 gram diberi nomor barang bukti 2029/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “3” dengan berat netto 0,6992 gram diberi nomor barang bukti 2030/2026/ NNF, 1 satu) sache plastic Kristal bening diberi kode “4” dengan berat netto 0,5513 gram diberi nomor barang bukti 2031/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi ode “5” dengan berat netto 0,7986 gram diberi nomor barang bukti 2032/2026/ NNF, 1 (satu) sachet palstik berisikan kristal beining diberi kode “6” dengan berat netto 0,1228 gram diberi nomor barang bukti 1413/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “7” dengan berat netto 0,1074 gram diberi nomor barang bukti 1414/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “8” dengan berat netto 0,1143 gram diberi nomor barang bukti 1415/2026/ NNF, 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diberi kode “9” dengan berat netto 0,1526 gram diberi nomor barang bukti 1416/2026/ NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik MUH. JULZA Alias UCCA’ diberi nomor barang bukti 1417/2026/NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ATNAN Alias ATNAN diberi nomor barang bukti 1418/2026/NFF.  Barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa MUH. JULZAH Alias UCCA dan ATNAN Alias ATNAN. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 1408/2026/ NNF, 1409/2026/ NNF, 1410/2026/NNF, 1411/2026/NNF, 1412/2026/NNF, 1413/2026/NNF, 1414/2026/NNF, 1415/2026/NNF, 1416/2026/NNF, 1417/2026/NNF dan1418/2026/NNF tersebut benar mengandung metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti.------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya