Dakwaan |
Pertama --------Bahwa Terdakwa VIGO BASSANG Alias GATO, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan berat Netto 1,9689 (satu koma sembilan enam delapan sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, Awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa dihubungi saksi MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Whatsapp dan mengajak Terdakwa ke rumah saksi MICHAEL SARUBANG. Pada pukul 21.00 Wita Terdakwa berangkat ke rumah saksi MICHAEL SARUBANG tepatnya di Dusun Rantela’bi’, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja menggunakan sepeda motor dan setibanya dirumah saksi MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO Wita berselang 10 (sepuluh) menit saksi LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) juga datang, Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wita, saksi MICHAEL SARUBANG menyuruh Terdakwa untuk mengambil alat hisap sabu kemudian Terdakwa Bersama-sama menggunakan sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO, pada saat sementara menggunakan sabu tersebut saksi MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO memberikan 3 (Tiga) sachet sabu dengan berat Netto 1,9689 (satu koma sembilan enam delapan sembilan) gram ke terdakwa untuk dijual (sabu yang dibeli saksi MICHAEL SARUBANG pada tanggal 18 Maret 2025 sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga Rp.6.500.000). Sebelumnya terdakwa juga pernah menjual/memasarkan sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG pada tanggal 09 maret 2025 sebanyak 3 (Tiga) sachet dengan harga per sachetnya Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan terjual habis. • Bahwa terdakwa menjual/memasarkan sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG melalui whatsapp kepada teman-teman Terdakwa. Setelah ada yang memesan, Terdakwa yang mengantar langsung sabu tersebut ke pembeli atau pembeli yang datang menemui Terdakwa. Dimana Terdakwa tidak mendapatkan upah dalam bentuk uang dari saksi MICHAEL SARUBANG tetapi Terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut menggunakan sendok yang ter buat dari pipet sebanyak 1 (satu) kali untuk kemudian dijual dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) serta Terdakwa juga menggunakan sedikit sabu tersebut. • Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita, saksi ARIFIN dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Dusun Rantela’bi, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian pada tanggal 22 maret 2025 pukul 00.30 wita tim satresnarkoba tiba dirumah yang dimaksud dan mengamankan MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO, LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO dan terdakwa VIGO BASSANG Alias GATO dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan pada Terdakwa 3 (Tiga) sachet plastic klip bening berisi butiran kristal diduga jenis sabu dengan berat Netto 1,6515 (Satu koma enam lima satu lima) gram. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menye rahkan Narkotika Golongan I. • Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 1411/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap: - 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram (3258/2025/NNF) - 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto 0,3174 Gram (3259/2025/NNF) Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua -------- Bahwa Terdakwa VIGO BASSANG Alias GATO, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Rantela’bi’, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan berat Netto 1,9689 (satu koma sembilan enam delapan sembilan) gram, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa dihubungi saksi MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Whatsapp dan mengajak terdakwa ke rumah saksi MICHAEL SARUBANG. Pada pukul 21.00 Wita terdakwa pergi ke rumah saksi MICHAEL SARUBANG menggunakan sepeda motor. Terdakwa tiba dirumah saksi MICHAEL SARUBANG pukul 22.00 Wita dan seki tar 10 (sepuluh) menit saksi LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang, Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wita, saksi MICHAEL SARUBANG menyuruh terdakwa untuk mengambil alat hisap sabu kemudian terdakwa Bersama-sama menggunakan sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG, pada saat sementara menggunakan sabu tersebut saksi MICHAEL SARUBANG memberikan 3 (Tiga) sachet sabu dengan berat Netto 1,9689 (satu koma sembilan enam delapan sembilan) gram ke terdakwa untuk dijual (sabu yang dibeli saksi MICHAEL SARUBANG pada tanggal 18 Maret 2025 sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga Rp.6.500.000). Sebelumnya terdakwa juga pernah menjual/memasarkan sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG pada tanggal 09 maret 2025 sebanyak 3 (Tiga) sachet dengan harga persachetnya Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan terjual ha bis. • Bahwa terdakwa menjual/memasarkan sabu milik saksi MICHAEL SARUBANG melalui whatsapp kepada teman-teman terdakwa. Setelah ada yang memesan, terdakwa yang mengantar langsung sabu ke pembeli atau pembeli yang datang menemui terdakwa. Terdakwa tidak mendapatkan upah dalam bentuk uang dari saksi MICHAEL SARUBANG tetapi terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut menggunakan sendok yang terbuat dari pipet sebanyak 1 (satu) kali untuk kemudian dijual terdakwa dijual dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) serta terdakwa juga menggunakan sedikit sabu tersebut. • Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita, saksi ARIFIN dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Dusun Rantela’bi, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian pada tanggal 22 maret 2025 pukul 00.30 wita tim satresnarkoba tiba dirumah yang dimaksud dan mengamankan MICHAEL SARUBANG Alias PITEN Alias PONG ALDO, LEO LIONDA MANGUMA Alias LEO dan terdakwa VIGO BASSANG Alias GATO dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan pada terdakwa 3 (Tiga) sachet plastic klip bening berisi butiran kristal diduga jenis sabu dengan berat Netto 1,6515 (Satu koma enam lima satu lima) gram. • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, men guasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. • Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 1411/NNF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap: - 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,6515 Gram (3258/2025/NNF) - 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto 0,3174 Gram (3259/2025/NNF) Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------- |