Petitum |
-
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale / Hakim yang menangani perkara ini agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama YOHANIS MANGUDU lahir di lahir di Surruk, di Surruk, pada tanggal 30 Mei 1983 sebagai identitas e-KTP NIK 7318293005820001 adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No. A 1845413 atas nama YOHANIS MANGNGUDU lahir di Surruk, pada tanggal 30 Mei 1982;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara
|