Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.G/2024/PN Mak 1.YOHANES PANGLOLI
2.SAPPE
3.TITUS TULAK
4.DARMAWATI PANGLOLI
5.HERMAN TONGLO
1.Petrus Papa Sorreng
2.Agustina Kombong Kila
3.Anton Tonglo
4.Martinus Tandiongan
5.Rifka Lapu
6.Rosalina Duma
7.Agustina Duma
8.Daud
9.Lamba
10.Yunus Tana
11.Pakabu
12.Yusuf Tana
13.Arnis Theopilus
14.Cornelius Kaban
15.Marthen Rembon
16.Yosef Sangbara
17.Andarias Adi Tanggaran
18.Syamsuddin Talebong
19.Yunus Pakiding
20.Joni Taruk Lino
21.Tonglo Ranggu
22.Benyamin Barung
23.Dominggus Poni
24.Mantolinus Sirenden
25.Kristina Rombe
26.Abdul Rahman
27.Rudi Mangape
28.Bua Buttu
29.Ester Nursia
30.Rismawati Taruk
31.Gidion Poni Burarak
32.Libertin Romba
33.Yanri Yanto Ruruk
34.Oktovianus Romba
35.Novianti Burarak
36.Yuliana Liling Paladang
37.Agustina Palulungan
38.Serlina Limbong
39.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tana Toraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 254/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES PANGLOLI
2SAPPE
3TITUS TULAK
4DARMAWATI PANGLOLI
5HERMAN TONGLO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Petrus Papa Sorreng
2Agustina Kombong Kila
3Anton Tonglo
4Martinus Tandiongan
5Rifka Lapu
6Rosalina Duma
7Agustina Duma
8Daud
9Lamba
10Yunus Tana
11Pakabu
12Yusuf Tana
13Arnis Theopilus
14Cornelius Kaban
15Marthen Rembon
16Yosef Sangbara
17Andarias Adi Tanggaran
18Syamsuddin Talebong
19Yunus Pakiding
20Joni Taruk Lino
21Tonglo Ranggu
22Benyamin Barung
23Dominggus Poni
24Mantolinus Sirenden
25Kristina Rombe
26Abdul Rahman
27Rudi Mangape
28Bua Buttu
29Ester Nursia
30Rismawati Taruk
31Gidion Poni Burarak
32Libertin Romba
33Yanri Yanto Ruruk
34Oktovianus Romba
35Novianti Burarak
36Yuliana Liling Paladang
37Agustina Palulungan
38Serlina Limbong
39Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tana Toraja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.        Menyatakan Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan seluruhnya.-

 

2.        Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris/keturunan dari almarhum Pangloli dengan almarhumah Boyo yang membangun dan mendirikan Tongkonan Layuk Pasang

 

3.        Menyatakan bahwa Tongkonan Layuk Pasang adalah yang memegang Kaparengesan yang disebut Parenge di wilayah adat Malimbong yang menaungi/mengayomi annan bua' pitu penanian bahasa Toraja.    

 

4.        Menyatakan Perbutan dan/atau Tindakan Para Tergugat dalam menguasai objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

 

5.        Menyatakan bahwa rumah khas Toraja dan lumbung (alang bahasa Toraja) yang dibangun Para Tergugat yang dipelopori/diprakarsai oleh almarhum Pasila dilokasi bamba dengan memberi nama Tongkonan Layuk Pasang adalah pelanggaran hukum adat dan tidak sah atau tidak mengikat       

 

6.        Menyatakan bahwa tergugat XIII (Arni Theopilus) yang mendeklarasikan atau mengaku sebagai pemangku adat pada Tongkonan yang dibangunnya adalah tidak sah atau Tidak Mengikat di wilayah adat Malimbong;    

 

7.        Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah termasuk atau satu kesatuan dengan tanah adat milik almarhum Pangloli dan almarhumah Boyo dari Tongkonan Layuk Pasang

 

8.        Menyatakan bahwa patung yang berbentuk atau serupa dengan orang yang sudah mati atau tau-tau bahasa Toraja adalah milik dari Tongkonan Layuk Pasang.    

 

9.        Menyatakan SHM No. 74/Malimbong an. Andarias Adi Tanggaran dan SHM No. 72/Malimbong an. Syamsuddin Talebong tidak sah dan tidak mengikat dalam perkara ini.

 

10.      Menyatakan bahwa tindakan tergugat IV (Martinus Tandiongan) yang mengambil patung atau tau-tau bahasa Toraja sebanyak 5 buah dan tergugat XXVIII (Benyamin Barung) yang mengambil patung atau tau-tau 2 buah yang semuanya milik Tongkonan Layuk Pasang adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan pasal 365 KUHPerdata.    

 

11.      Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat (Tergugat I s/d Tergugat XXXVIII/yang memasuki dan menguasai obyek perkara dengan cara membangun rumah permanen, rumah panggung, rumah Toraja, kios dan lumbung, dan Iain-lain serta menanam kopi, coklat dan Iain-lain tanpa izin dari ahli waris keturunan Tongkonan Layuk Pasang adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 365 KUHPerdata.     

 

12.      Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga yang batas-batasnya yakni :

Sebelah Utara       :   Sungai Rondon

Sebelah Timur      :   Rumah/tanah milik Tongkonan Layuk Pasang/sawah

                              dikelolah Benyamin Barung

Sebelah Selatan    :   Sungai Bulo

Sebelah Barat       :   Kampung Tanete/Kampung Palli RT. Pasang

 

13.      Menghukum Tergugat IV Martinus Tandiongan untuk segera mengembalikan dan menyerahkan 5 buah patung (tau-tau bahasa Toraja) dan Tergugat XXII Benyamin Barung yang juga telah mengambil 2 buah patung atau tau-tau bahasa Toraja yang dulunya tersimpan pada lubang batu yakni milik dari Tongkonan Layuk Pasang kepada Para Penggugat (ahli waris/keturunan Tongkonan   Layuk Pasang) tanpa syarat.

 

14.      Menghukum tergugat Arnis Theopilus (ahli waris Alm. Pasila) untuk segera mengeluarkan patung (tau-tau) bahasa Toraja atas nama Puang Buka’ Biringkanae (Ibu dari P. Biringkanae) dari tempat penyimpanan patung (tau-tau) bahasa Toraja milik Tongkonan Layuk Pasang tanpa syarat.

 

15.      Menghukum Turut Tergugat (Kepala Pertanahan Kabupaten Tana Toraja) untuk mentaati putusan dalam perkara ini.

 

16.      Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian
materil kepada para penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).       

 

17.      Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Para Pengugat sebesar Rp.20.000.000.000,- ( dua puluh miliar rupiah).    

 

18.      Menghukum pula Para Tergugat membayar uang paksa idwangsom) seacara tanggug renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkuatan hukum tetap.

 

19.      Menyatakan sita, jaminan (conseer vatoir beslaaq) yang telah diletakkan pada semua banguanan diatas obyek perkara adalah sah dan berharga.

 

20.      Menyatakan bahwa perkara ini dapat segera dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij Voorraad) sekali pun ada upaya hukum berupa Verset, banding dan kasasi dari Para Tergugat. 

 

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak