| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pelaksanaan proses dan atau pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui TERGUGAT III pada bulan Agustus 2026, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) sesaat setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar biaya perkara.
|