Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2026/PN Mak HENDRA SAMPE TIKU SARAPANG 1.Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP SMS) Cabang Rantepao
2.PT Citra Lelang Nasional
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA SAMPE TIKU SARAPANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP SMS) Cabang Rantepao
2PT Citra Lelang Nasional
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pelaksanaan proses dan atau pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui TERGUGAT III pada bulan Agustus 2026, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) sesaat setelah putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak