Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus-LH/2025/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. MARKUS SALU BONGGA Alias SULLE Anak dari KARRE BONGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus-LH/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2428/P.4.26/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS SALU BONGGA Alias SULLE Anak dari KARRE BONGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARKUS SALU BONGGA Alias SULLE Anak dari KARRE BONGGA, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan April atau pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di dalam Kawasan Hutan di Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan pada titik koordinat BT 119?50’22,48” dan LS 2?56’28.55” , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah,  perbuatan Terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 22 April 2025 saksi ALEXANDER BALIK beserta tim dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung  yang terletak di Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan yang diduga tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi ALEXANDER BALIK beserta tim segera menuju lokasi yang dimaksud dengan mengadakan patroli dan pengecekan  terhadap dugaan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan Lindung Pongtorra’ di Lembang Kapala pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara yang dilakukan oleh terdakwa MARKUS SALU BONGGA. Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 saksi ALEXANDER BALIK beserta tim kembali ke lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) unit alat excvator warna kuning merk lKOMATSU sedang melakukan pembuatan parit  diluar kawasan hutan dan terdakwa MARKUS SALU BONGGA  Alias SULLE sedang berdiri di jalan sambil mengawasi kegiatan pembuatan parit tersebut ;
  • Selanjutnya saksi ALEXANDER BALIK beserta tim mencari pal batas kawasan hutan, dan menemukan pal batas kawasan hutan dengan tanda 3 ( tiga) unit yang terbuat dari PIPA VARALON warna putih diisi dengan cor, yang bernomor masing masing No.1, No.2,  dan No.3 pal, dan mengambil titik koordinat, ternyata sebagian lokasi yang dibuka oleh terdakwa  MARKUS SALU BONGGA masuk kawasan hutan Lindung Pongtorra.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari kantor KPH bahwa terdakwa MARKUS SALU BONGGA bersama dengan saksi RUSTANDI alias PONG DESI pernah mendatangi kantor KPH Saddang II pada hari Senin, 14 April 2025 dan terdaftar dalam buku tamu, dengan tujuan meminta penjelasan terkait dengan batas kawasan hutan yang terletak di Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara, selain penjelasan dari pegawai kantor KPH mengenai batas kawasan hutan tersebut, mereka juga diberikan peta kawasan hutan SK. 362 Tahun 2019 tentang Peta Perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Pada waktu itu terdakwa MARKUS SALU BONGGA  Alias SULLE diberikan peta batas kawasan hutan yang terletak di  Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu Kab. Toraja Utara, sehingga terdakwa MARKUS SALU BONGGA sudah mengetahui jika lokasi yang telah di buka tersebut merupakan kawasan hutan Lindung Pongtorra.
  • Bahwa terdakwa MARKUS SALU BONGGA membuka lahan kawasan hutan Lindung Pongtorra seluas kurang lebih 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) dikawasan hutan Lindung Pongtorra’ di Lembang Kapala pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara dengan  pal Batas Kawasan Hutan HL/B.2 dengan koordinat 119?50’23,18” E dan  2?56’29.40”  dan pal Batas Kawasan Hutan HL/B.3 dengan koordinat 119?50’21,69” E dan 2?56’27.23”S , yang mana Titik koordinat yang telah diambil setelah diploting dalam peta berdasarkan SK No.362/MENLHK /SETJEN/ PLA.0/5/ 2019 Tanggal 28 Mei 2019 berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Wilayah Administratif Pongtorra Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan dan memploting titik koordinat tersebut, Dimana terdakwa MARKUS SALU BONGGA mengklaim bahwa tanah yang telah dibersihkan adalah tanah adat tongkonan Ne’Randa, sehingga terdakwa MARKUS SALU BONGGA membuka lahan dengan cara membersihkan semak-semak lalu membuat teras-teras dengan tujuan untuk menanam lombok dan bercocok tanam, menggunakan alat berupa excavator yang telah disewa sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) perjam dan terdakwa MARKUS SALU BONGGA sudah memberi uang sewa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Markus Rapang sebagai pemilik excavator;                                                                                      
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara tersebut berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Kordinat di TKP yang dibuat dan di tanda tangani oleh SUDARMO, S.Sos , SAMIDO, S.Hut, NAKIR SURAHMAN, S.Sos, ALDY ZULKARNAIN, S.hut dan SYAWALUDDIN Z selaku  seksi perlindungan hutan pada UPTD KPH saddang II Pada kantor UPTD telah mendatangi tempat kejadian Perkara (TKP) yang berada pada Lembang Kepala Pitu Kecamatan Kepala Pitu Kab. Toraja Utara Prov. Sulawesi, dengan mengambil tindakan mengambil Titik Koordinat Lokasi Tempat Kejadian Perkara dengan menggunakan Alat Global Position System (GPS) trimble TDC100 dengan hasil sebagai berikut :

 

No

Bujur Timur (BT)

Lintang Selatan (LS)

1.

119° 50’ 22,48”

2° 56’ 28,55”

2.

119° 50’ 22,75”

2° 56’ 27,94”

3.

119° 50’ 22,26”

2° 56’ 27,31”

4.

119° 50’ 22,86”

2° 56’ 27,23”

5.

119° 50’ 22,80”

2° 56’ 28,48”

 

Berdasarkan Titik Kordinat Tersebut maka ahli SYAWALUDDIN Z mendapati posisi atau letaknya berada dalam Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Lembang Kepala Pitu Kecamatan Kepala Pitu Kab. Toraja Utara ;

  • Bahwa terhadap lahan yang di rambah oleh terdakwa MARKUS SALU BONGGA yang telah masuk ke dalam Kawasan hutan Lindung Pongtorra’ di Lembang Kapala pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara dengan  pal Batas Kawasan Hutan HL/B.2 dengan koordinat 119?50’23,18” E dan  2?56’29.40”  dan pal Batas Kawasan Hutan HL/B.3 dengan koordinat 119?50’21,69” E dan 2?56’27.23”S dengan melakukan kegiatan membersihkan semak-semak lalu membuat teras-teras untuk tujuan melakukan bercocok tanam, hal mana lokasi lahan tersebut merupakan lokasi lahan di dalam Kawasan Hutan Lindung Pongtorra’ di Lembang Kapala pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara dengan  pal Batas Kawasan Hutan HL/B.2 dengan koordinat 119?50’23,18” E dan  2?56’29.40”  dan pal Batas Kawasan Hutan HL/B.3 dengan koordinat 119?50’21,69” E dan 2?56’27.23”S berdasarkan tata batas pada Bulan Agustus Tahun 1984 oleh SUB BIPHUT Wilayah VII Ujung Pandang. dan Berita acara tata batas di buat dan ditandatangani tanggal 27 Maret 1985 oleh panitia tata batas yang dibentuk berdasarkan SK. Gubernur KDH Tk.I Sulawesi selatan No.681/X/1983 Tanggal 13 Oktober 1983 Tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan kemudian Ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.4817/Menhut-VII/KUH/ 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Buntu Karua Register 1, Saddang Register 2 dan Pongtorra Kado Register 3 dan Register 4 Seluas 44.881,63 Hektar di Kabupaten Toraja Utara Propinsi Sulawesi Selatan. Kemudian Pada Tahun 2019 Mengalami Perubahan Batas berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.362/MENLHK/ SETJEN/ PLA.0/5/2019 Tanggal 28 Mei 2019 yang ditindaklanjuti dengan Tata Batas Luar Pada Tahun 2024 ;
  • Bahwa terdakwa MARKUS SALU BONGGA telah mengelolah/pembersihan lahan/lokasi yang masuk di dalam Kawasan hutan Lindung Pongtorra’ di Lembang Kapala pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara dengan  pal Batas Kawasan Hutan HL/B.2 dengan koordinat 119?50’23,18” E dan  2?56’29.40”  dan pal Batas Kawasan Hutan HL/B.3 dengan koordinat 119?50’21,69” E dan 2?56’27.23”S tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan tidak pernah melaporkan kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa/Dusun dan/atau pihak pada Kantor KPH Saddang II yang berada di Pongtorra’ Lembang Kapala pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara , yang seharusnya terdakwa MARKUS SALU BONGGA menduduki lokasi lahan Kawasan hutan Lindung Pongtorra’ di Lembang Kapala pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara dengan  pal Batas Kawasan Hutan HL/B.2 dengan koordinat 119?50’23,18” E dan  2?56’29.40”  dan pal Batas Kawasan Hutan HL/B.3 dengan koordinat 119?50’21,69” E dan 2?56’27.23”S tersebut melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan tidak adanya perhatian dan/atau kepedulian bahwa lokasi lahan yang dikerjakan tersebut oleh pihak Kantor KPH Saddang II sudah pernah diberikan peta batas kawasan hutan yang terletak di  Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu Kab. Toraja Utara dan saksi Rustandi juga sudah menyampaikan kepada terdakwa MARKUS SALO BONGGA sebelum alat berat dipergunakan bekerja membuka lahan di Pongtorra, bahwa jangan sampai melewati Pal Batas.
  • Bahwa kegiatan pembukaan lahan dan atau mengerjakan di dalam Kawasan hutan lindung di Pongtorra Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara Propinsi Sulawesi Selatan tidak diperbolehkan dilakukan di dalam Kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kementerian Kehutanan ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARKUS SALU BONGGA yang telah membuka lahan kawasan dan/atau pembersihan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung secara tidak sah, yang hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Lindung dan mengakibatkan perubahan fungsi kawasan dikarenakan berubahnya ekosistem yang terdiri dari bentang lahan, tutupan lahan, keanekaragaman hayati dan berdampak terhadap kondisi iklim disekitarnya.

 

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf “A” UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah  pada  paragraph 4 pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “A” UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya