Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SARDIANTO LIMBONG ALLO Alias SARDI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Dusun Tangngana, Lembang Buntu La’bo’, Kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “penganiyaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Korban Rohandy Pakiding Alias Andi bersama Saudara Yusril Sarung Allo, Saudari Yosinta Lolo Tangke Tasik Alias Datu, Saudari Andin Silalong dan Saksi Darius Lolo Tangke Tasik Alias Papa Darius sedang berada di Dusun Tangngana, Lembang Buntu La’bo’, Kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara, dimana pada saat itu Saksi Korban bersama dengan Saudara-saudaranya sementara berjaga di lokasi batas tanah dekat pagar karena bersampingan dengan lokasi pihak keluarga Terdakwa yang ingin memasukkan atau menanam Batu Simbuang, pada saat Batu Simbuang tersebut sementara ditarik oleh pihak keluarga Terdakwa yang hendak masuk ke lokasi yang sedang pihak keluarga Saksi Korban jaga, kemudian pihak keluarga Saksi Korban menghadang orang-orang yang sedang menarik Batu Simbuang tersebut agar tidak masuk ke lokasi yang dimaksud, kemudian pada saat itu Terdakwa sedang berada tepat di samping kiri Saksi Korban tidak lama kemudian Saudari Yosinta Lolo Tangke Tasik Alias Datu yang berada di posisi sebelah kanan Saksi Korban tiba-tiba terjatuh karena ada yang mendorongnya dan dipukul oleh orang yang menggunakan topi, dan pada saat Saksi Korban sementara menoleh kearah Saudari Yosinta Lolo Tangke Tasik Alias Datu tiba-tiba Terdakwa dari arah belakang Saksi Korban memukul bagian kepala belakang Saksi Korban tepatnya di belakang telinga kiri bawah Saksi Korban, sehingga Saksi Korban berusaha melindungi kepala Saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.008/RSE-GT/RM/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Isdiana Gita Nugraheni selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan luar :
Keadaan Umum
|
:
|
Pasien dibawa ke UGD oleh keluarga, pasien kondisi sadar, pasien diperiksa pada pukul 17.42 Wita.
|
Kepala
|
:
|
- Ditemukan luka robek pada area kepala kiri tepat di belakang telinga kiri dengan ukuran : ½ cm x ½ cm x 3 mm.
- Ditemukan luka lecet di daun telinga kiri bawah dengan ukuran 1 x ½ cm.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Ditemukan luka memar warna kemerahan dan bengkak di area bahu kiri dengan diameter + 5-6 cm dan di tengah luka memar tersebut terdapat luka lecet dengan ukuran + 2 cm x 1 cm.
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
Badan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
Kesimpulan
|
:
|
Pasien mengalami tumbukan benda padat keras yang mengenai area kepala kiri dan telinga kiri sehingga lecet dan robek, serta tumbukan benda padat keres diarea bahu kiri. Apabila pasien mengalami gangguan di kepala maupun di bahu kiri disarankan untuk periksa lebih lanjut di dokter ahli bedah.
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |