Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
173/Pdt.G/2025/PN Mak | LOLE BA'LELE MANGERA | 1.AMBE' ALI 2.SO' LAMBE' 3.SO' SAMBO 4.SO' TATO' alias CARLES 5.SO' PASA' 6.SO' TANDUK alias PONG BARAN 7.Badriatun, S. Pd binti Syamsudin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.G/2025/PN Mak | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Adalah tanah Alm. Y. SIANG sebagai Pewaris Penggugat yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya.-----------------------------------------------------------------
Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------
Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------
Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------
Kamali’ Pentalluan tahun 2017 Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017atas nama Y.SIANG .------------------------------------------ Adalah tanah yang satu kesatuan dengan tanah Sertifikat Hak Milik : No.490 /Kel/Desa Kamali’ Pentalluan tahun 2017, Surat Ukur 489/Kamali’ Pentalluan 2017 atas nama Y. SIANG ( orang tua kandung dan pewaris Penggugat).-----------------
9. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan ke-3 (tiga) obyek jaminan tersebut dalam petitum ini, sebagai milik Penggugat yang merupakan ganti kerugian materil yang diderita Penggugat senilai Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah), yaitu tanah dan rumah milik Tergugat I, Terguat II dan Tergugat VI, yang letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana terurai di bawah ini:---- 1. Tanah yangterletak di RT. Ao’ Parampo Lingkungan Tombang, Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja seluas : ± 875M2 dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Sebagai tanah obyek Jaminan I.---------------------------------------------------- 2. Tanah yang di terletak di RT. Ao Parampo, Lingkungan Tombang, Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja seluas ± 900M2. dengan batas-batasnya sebagai berikut;------------------------------------------------------------
Ripan.--------------------------------------- Sebagai tanah obyek Jaminan II.--------------------------------------------------- 3. Tanah yang terletak di RT. Ao’ Parampo Lingkungan Tombang, Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja seluas ± 120 M2 denganbatas-batasnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Sebagai tanah obyek Jaminan III, dimana tanah obyek Jamiman I, II dan III tersebut menurut hukum harus disita menjadi milik Penggugat sebagai ganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah) dalam hal para Tergugat tidak menaati dan mematuhi permintaan Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------ 10. Menghukum para Tergugat yang menguasai dan memperoleh hak dari tanah obyek sengketa tersebut segera membongkar bangunan pondok miliknya diatas tanah obyek sengeketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Penggugat dengan tanpa syarat, tanpa beban apapun dan seketika.---------------------------------------------------------- 11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah} setiap hari para para Tergugat tidak menaati dan mematuhi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.----------------------------------------------------------------------------------------------- 12 Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerrard).---------------------------- 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------
Dan/Atau:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono ).--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |