Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Mak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk IMELDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMELDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.029.360,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale untuk memanggil kami para pihak yang berperkara untuk menghadap ke Pengadilan pada waktu yang akan ditentukan kemudian, selanjutnya PENGGUGAT mohon pula agar diberikan putusan sebagai berikut :

 

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor 4542100548 tanggal 07 Mei 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan nomor 4542100548 tanggal 07 Mei 2021.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.029.360,00,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.029.360,00,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum PENGGUGAT mengembalikan 1 (satu) unit HONDA BEAT SPORTY CBS ISS, nomor rangka MH1JFZ122JK811709, nomor mesin JFZ1E2812227, warna HITAM, tahun 2018 nomor polisi DP2084KS, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, PENGGUGAT tidak melunasi hutangnya  kepada TERGUGAT.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit HONDA BEAT SPORTY CBS ISS, nomor rangka MH1JFZ122JK811709, nomor mesin JFZ1E2812227, warna HITAM, tahun 2018 nomor polisi DP2084KS .

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap keterlambatannya di dalam memenuhi kewajibannya.

 

  1. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Makale untuk menjalankan Penetapan dalam Permohonan Penetapan Sita Jaminan ini.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak