Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Mak PINRITA PAARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PINRITA PAARANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil dan alas an tersebut diatas ,maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri  Makale Kelas IB yang memeriksa perkara ini untuk dapat menetukan hasil persidangan ,kemudia memanggil Pemohon untuk di periksa dan diadili, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya  sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohonon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Pinrita Paarrang) sebagai wali pengampu dari ibu kandung pemohon (Yulita Turu’ Pare);
  3. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum  bagi Yulita Turu’ Pare tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak