Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-832/P.4.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: ------- Bahwa ia Terdakwa ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau - 2 - melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” dengan keseluruhan berat brutto 19,55 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 Terdakwa ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL memesan paket narkotika golongan I jenis ganja melalui Instagram dengan mengatakan “mau membeli” lalu Terdakwa memesan paket narkotika ganja setengah garis yang isinya kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu admin akun Instagram tersebut membalas “silakan ditransfer”, lalu Terdakwa melakukan pembayaran melalui ATM ke nomor rekening yang diberikan oleh akun Instagram tersebut dan mengirimkan alamat kos Terdakwa di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian yaitu di hari Minggu tanggal 12 November 2023 paket narkotika jenis ganja tersebut tiba di kos Terdakwa yang dikirim oleh kurir J&T.kemudian Terdakwa membagi paket narkotika jenis ganja tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket ganja, dimana 5 (lima) paket ganja tersebut ada pada diri Terdakwa dan Terdakwa memberikan 4 (empat) paket ganja kepada Saksi FELICS KALA’PADANG Alias FELICS (dalam berkas perkara terpisah) untuk transaksi sistem tempel dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket ganja kepada Saksi ALDI YAN RANTE Alias ALDI (dalam berkas perkara terpisah) untuk transaksi sistem tempel dan sudah laku terjual. Bahwa Terdakwa memesan paket ganja sebanyak 5 (lima) kali sejak Januari 2023 s/d November 2023 sebagai berikut: • Pertama, pada bulan Januari tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah setengah garis dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). • Ke dua pada bulan April tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah satu garis dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). • Ke tiga pada bulan Juni tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah satu garis dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). • Ke empat pada bulan Agustus tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah satu garis dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) • Ke lima pada bulan November tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah setengah garis dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi ALDI untuk membuat akun Instagram sebagai platform untuk menjual paket ganja lalu Saksi ALDI membuat akun Instagram dengan nama “AMERICANWEED92” dan Saksi ALDI pula yang mengelola akun Instagram tersebut jika ada pembeli yang hendak membeli ganja di akun Instagram “AMERICANWEED92”. Selanjutnya apabila ada pembeli yang hendak membeli narkotika jenis ganja melalui akun Instagram “AMERICANWEED92”, maka Saksi ALDI akan mengirim pesan kepada calon customer untuk menstransfer uangnya melalui aplikasi BANK JAGO yang selanjutnya dari transaksi tersebut Saksi ALDI akan meneruskan/ mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening Terdakwa yang selanjutnya Saksi ALDI mengambil paket ganja ke Terdakwa lalu Saksi ALDI menempelkan paket ganja tersebut. - - 3 - Bahwa Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi ALDI dan Saksi FELICS apabila dalam melaksanakan tugas menempel paket ganja dengan imbalan setengah dari harga paket ganja yang dijual yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga memberikan paket ganja secara cuma-cuma kepada Saksi ALDI dan Saksi FELICS. - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 saat Saksi ALBERT dan Saksi YOHANIS selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja mengamankan Terdakwa ditemukan pada diri Terdakwa : 5 (lima) sachet plastik bening yang berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 19,55 (Sembilan Belas Koma Lima Puluh Lima) gram; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna biru tua dengan nomor sim card 0822 4310 7009 dengan nomor IMEI 1 860067048119752, nomor IMEI 2 860067048119745; 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama ARNOL PAEMBONAN dengan nomor rekening 2190-01-007103-53 7; dan 4 (empat) klip sachet plastic. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4882/ NNF/ XI/2023, tanggal 30 November 2023 yang mana 9 (sembilan) sachet plastic berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 18,8939 gram (diberi nomor barang bukti 9712/2023/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ARNOL PAEMOBONAN Alias ARNOL (diberi nomor barang bukti 9713/2023/NNF), 1 (satu) tabung berisi darah milik ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL (diberi nomor barang bukti 9714/2023/NNF) adalah benar mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: ------- Bahwa ia Terdakwa ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempatan di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” dengan keseluruhan dengan keseluruhan berat brutto 19,55 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - - 4 - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 Terdakwa ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL memesan paket narkotika golongan I jenis ganja melalui Instagram dengan mengatakan “mau membeli” lalu Terdakwa memesan paket narkotika ganja setengah garis yang isinya kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu admin akun Instagram tersebut membalas “silakan ditransfer”, lalu Terdakwa melakukan pembayaran melalui ATM ke nomor rekening yang diberikan oleh akun Instagram tersebut dan mengirimkan alamat kos Terdakwa di Jl. Pasar Makale Kel. Tondon Mamulu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian yaitu di hari Minggu tanggal 12 November 2023 paket narkotika jenis ganja tersebut tiba di kos Terdakwa yang dikirim oleh kurir J&T.kemudian Terdakwa membagi paket narkotika jenis ganja tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket ganja, dimana 5 (lima) paket ganja tersebut ada pada diri Terdakwa dan Terdakwa memberikan 4 (empat) paket ganja kepada Saksi FELICS KALA’PADANG Alias FELICS (dalam berkas perkara terpisah) untuk transaksi sistem tempel dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket ganja kepada Saksi ALDI YAN RANTE Alias ALDI (dalam berkas perkara terpisah) untuk transaksi sistem tempel dan sudah laku terjual. Bahwa Terdakwa memesan paket ganja sebanyak 5 (lima) kali sejak Januari 2023 s/d November 2023 sebagai berikut: • Pertama, pada bulan Januari tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah setengah garis dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). • Ke dua pada bulan April tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah satu garis dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). • Ke tiga pada bulan Juni tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah satu garis dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). • Ke empat pada bulan Agustus tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah satu garis dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) • Ke lima pada bulan November tahun 2023 saat itu Terdakwa memesan paketan narkotika golongan I jenis ganja melalui akun Instagram sejumlah setengah garis dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). - - Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi ALDI untuk membuat akun Instagram sebagai platform untuk menjual paket ganja lalu Saksi ALDI membuat akun Instagram dengan nama “AMERICANWEED92” dan Saksi ALDI pula yang mengelola akun Instagram tersebut jika ada pembeli yang hendak membeli ganja di akun Instagram “AMERICANWEED92”. Selanjutnya apabila ada pembeli yang hendak membeli narkotika jenis ganja melalui akun Instagram “AMERICANWEED92”, maka Saksi ALDI akan mengirim pesan kepada calon customer untuk menstransfer uangnya melalui aplikasi BANK JAGO yang selanjutnya dari transaksi tersebut Saksi ALDI akan meneruskan/ mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening Terdakwa yang selanjutnya Saksi ALDI mengambil paket ganja ke Terdakwa lalu Saksi ALDI menempelkan paket ganja tersebut. Bahwa Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi ALDI dan Saksi FELICS apabila dalam melaksanakan tugas menempel paket ganja dengan imbalan setengah dari harga paket ganja yang dijual yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga memberikan paket ganja secara cuma-cuma kepada Saksi ALDI dan Saksi FELICS. - - 5 - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 saat Saksi ALBERT dan Saksi YOHANIS selaku Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja mengamankan Terdakwa ditemukan pada diri Terdakwa : 5 (lima) sachet plastik bening yang berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat brutto 19,55 (Sembilan Belas Koma Lima Puluh Lima) gram; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna biru tua dengan nomor sim card 0822 4310 7009 dengan nomor IMEI 1 860067048119752, nomor IMEI 2 860067048119745; 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama ARNOL PAEMBONAN dengan nomor rekening 2190-01-007103-53 7; dan 4 (empat) klip sachet plastic. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4882/ NNF/ XI/2023, tanggal 30 November 2023 yang mana 9 (sembilan) sachet plastic berisi biji, batang, dan daun kering dengan berat netto 18,8939 gram (diberi nomor barang bukti 9712/2023/NNF) adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ARNOL PAEMOBONAN Alias ARNOL (diberi nomor barang bukti 9713/2023/NNF), 1 (satu) tabung berisi darah milik ARNOL PAEMBONAN Alias ARNOL (diberi nomor barang bukti 9714/2023/NNF) adalah benar mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya