Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAKEUS SAMPE TABA’ Alias SAKEUS pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 atau sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban Vanessa Aurelia tepatnya di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 WITA, Terdakwa merasa lapar dan pergi untuk mencari daun singkong yang berada di batas rumah tempat Terdakwa tinggal dengan rumah Saksi Korban, yang mana Saat itu Terdakwa melihat sepeda motor Jupiter berwarna merah dengan nomor polisi: DP 3571JY, yang terparkir di depan rumah Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa melihat situasi rumah dan kemudian mendorong pintu depan rumah Saksi korban, lalu pintu tersebut terbuka dan Terdakwa melihat tidak ada orang. Terdakwa kemudian masuk dan melihat kunci motor di atas meja, lalu mengambil kunci tersebut dan menutup kembali pintu depan rumah, dan selanjutnya Terdakwa keluar melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa mendorong motor milik Saksi Korban tersebut sekitar dua meter lalu menyalakan motor tersebut, dan saat itu Terdakwa kabur membawa motor milik Saksi Korban tersebut menuju Batu Sitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu;
- Bahwa adapun barang-barang yang diambil oleh Terdakwa antara ain:
- 1(satu) buah kunci motor yang sebelumnya disimpan di atas meja di dalam rumah Saksi Korban;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z1 yang diparkir di depan rumah;
- 1 (satu) lembar STNK yang berada di dalam bagasi sepeda motor tersebut.
- Bahwa Saksi Korban tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z berwarna merah senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana-------------------------------------------
|