Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa adalah Budel Waris milik Buttu Alla’ yang belum dibagi;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah ahli waris dari Buttu Alla’.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan objek sengketa I dengan Serifikat Hak Milik 502/Tahun 2024 atas nama Ruben Temban (Tergugat I) dan Objek sengketa II Serifikat Hak Milik 603/Tahun 2024 atas nama Benyamin Minggu adalah Tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Serifikat Hak Milik Nomor : 502/Tahun 2024 atas nama Ruben Temban dan Serifikat Hak Milik Nomor : 603/Tahun 2024 atas nama Benyamin Minggu tidak mempunyai kekuatan mengikat atas objek sengketa;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa serta yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
- Menghukum masing - masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (executie uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|