Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2024/PN Mak Lai' Sandana 1.Ruben Temban
2.Benyamin Minggu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lai' Sandana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kristianus welly edyson. SH, MHLai' Sandana
Tergugat
NoNama
1Ruben Temban
2Benyamin Minggu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa adalah Budel Waris milik Buttu Alla’ yang belum dibagi;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah ahli waris dari Buttu Alla’.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan objek sengketa I dengan Serifikat Hak Milik 502/Tahun 2024 atas nama Ruben Temban (Tergugat I) dan Objek sengketa II Serifikat Hak Milik 603/Tahun 2024 atas nama Benyamin Minggu adalah Tanah milik Penggugat;
  6. Menyatakan Serifikat Hak Milik Nomor : 502/Tahun 2024 atas nama Ruben Temban dan Serifikat Hak Milik Nomor : 603/Tahun 2024 atas nama Benyamin Minggu tidak mempunyai kekuatan mengikat atas objek sengketa;
  7. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
  9. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa serta yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
  11. Menghukum masing - masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (executie uitvoerbaar bij Voorraad)  meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat;
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak