Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Nek Pasa’;
- Menyatakan bahwa objek sengketa yaitu sebidang tanah kering dengan luas kurang lebih 25 x 24 meter atau seluas 600 M2 yang terletak di Lampio, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla utara, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara, berbatasan
|
:
|
Jalan Raya Poros Sangalla’;
|
Sebelah Timur, berbatasan
|
:
|
Dahulu Rumah alm. adolvina sanggaria, sekarang ditempati anaknya bernama Heri sanggaria;
|
Sebelah Selatan, berbatasan
|
:
|
Gedung Gereja Toraja Jemaat Lampio;
|
Sebelah Barat, berbatasan
|
:
|
- Dahulu Rumah Ny. Manci'/ nek Joha' sekarang ditempati mama Tato’,
- Dahulu tanah nek Pasa’ sekarang dikuasai oleh Agustina ada';
- Rumah M.D. Siampa, SH, (nek Depon);
- Dahulu tanah nek Pasa’ sekarang dikuasai oleh Mama Santi.
|
Adalah Tanah Milik Nek Pasa’ yang kemudian jatuh waris ke ahli warisnya, yakni Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak atas Objek Sengketa;
- Menyatakan bahwa Sok Mukkun (a) Nek Rempe (orangtua Tergugat II, dan III / Kakek Tergugat IV) beserta ahli warisnya bukanlah pihak yang berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan Perbuatan Sok Mukkun (a) Nek Rempe (orangtua Tergugat II, dan III / Kakek Tergugat IV) yang telah menjual dan/atau mengalihkan objek sengketa kepada DR. Dr. P. P. Sumbung (ayah Tergugat V) adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan DR. Dr. P. P. Sumbung (ayah Tergugat V) yang telah menjual objek sengketa kepada Tergugat I adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat VI yang mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah terhadap objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat VII dalam menerbitkan SHM No. 00685/Saluallo tahun 2023 atas objek sengketa adalah suatu perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh proses jual beli atas objek sengketa;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 05 November 2011 adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mengikat;
- Menyatakan bahwa SHM No. 00685/Saluallo tahun 2023, Surat Ukur No. 00724/Saluallo/2023 adalah tidak sah, cacat yuridis dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
- Memerintahkan kepada Tergugat VI dan Tergugat VII untuk taat dan patuh terhadap putusan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat I tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|