Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2024/PN Mak Ir. LUKAS TARUK LEMBANG 1.Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja Cq. Gereja Toraja Jemaat Lampio
2.Tato Rempe’
3.Yacop Lotong (a) Papa Koni
4.Saraswati Bungaran
5.Martin S (a) Tato’
6.Kepala Lembang Saluallo
7.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tana Toraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. LUKAS TARUK LEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja Cq. Gereja Toraja Jemaat Lampio
2Tato Rempe’
3Yacop Lotong (a) Papa Koni
4Saraswati Bungaran
5Martin S (a) Tato’
6Kepala Lembang Saluallo
7Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tana Toraja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Nek Pasa’;

 

  1. Menyatakan bahwa objek sengketa yaitu sebidang tanah kering dengan luas kurang lebih 25 x 24 meter atau seluas 600 M2 yang terletak di Lampio, Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla utara, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara, berbatasan

:

Jalan Raya Poros Sangalla’;

Sebelah Timur, berbatasan

:

Dahulu Rumah alm. adolvina sanggaria, sekarang ditempati anaknya bernama Heri sanggaria;

Sebelah Selatan, berbatasan

:

Gedung Gereja Toraja Jemaat Lampio;

Sebelah Barat, berbatasan

:

  • Dahulu Rumah Ny. Manci'/ nek Joha' sekarang ditempati mama Tato’,
  • Dahulu tanah nek Pasa’ sekarang dikuasai oleh Agustina ada';
  • Rumah M.D. Siampa, SH, (nek Depon);
  • Dahulu tanah nek Pasa’ sekarang dikuasai oleh Mama Santi.

 

Adalah Tanah Milik Nek Pasa’ yang kemudian jatuh waris ke ahli warisnya, yakni Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak atas Objek Sengketa;

 

  1. Menyatakan bahwa Sok Mukkun (a) Nek Rempe (orangtua Tergugat II, dan III / Kakek Tergugat IV) beserta ahli warisnya bukanlah pihak yang berhak atas objek sengketa;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Sok Mukkun (a) Nek Rempe (orangtua Tergugat II, dan III / Kakek Tergugat IV) yang telah menjual dan/atau mengalihkan objek sengketa kepada DR. Dr. P. P. Sumbung (ayah Tergugat V) adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Perbuatan DR. Dr. P. P. Sumbung (ayah Tergugat V) yang telah menjual objek sengketa kepada Tergugat I adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat VI yang mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah terhadap objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat VII dalam menerbitkan SHM No. 00685/Saluallo tahun 2023 atas objek sengketa adalah suatu perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum seluruh proses jual beli atas objek sengketa;

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 05 November 2011 adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mengikat;

 

  1. Menyatakan bahwa SHM No. 00685/Saluallo tahun 2023, Surat Ukur No. 00724/Saluallo/2023 adalah tidak sah, cacat yuridis dan tidak mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat VI dan Tergugat VII untuk taat dan patuh terhadap putusan;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat I tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak