Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PN Mak ORPA PALISUNGAN 1.ANASTASIA TASIK alias MAMA TIN
2.BENYAMIN BUBUN alias PAPA TIN.
3.KOBU' alias PAPA SOUN
4.ELSA alias MAMA SOUN
5.YOHANIS SANDEN alias SO' UPA'
6.YURMIN alias UMMI
7.SERTI SANDEN alias SETTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ORPA PALISUNGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.ORPA PALISUNGAN
Tergugat
NoNama
1ANASTASIA TASIK alias MAMA TIN
2BENYAMIN BUBUN alias PAPA TIN.
3KOBU' alias PAPA SOUN
4ELSA alias MAMA SOUN
5YOHANIS SANDEN alias SO' UPA'
6YURMIN alias UMMI
7SERTI SANDEN alias SETTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
  2. Menyatakan menurut  hukum 2 bidang tanah kering yang terletak di Lingkungan Buntu Buaya, Lembang Sangbua’, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dengan luas dan batas-batas masing-masing sebagai berikut : ---------------------------------------------
  1. Tanah obyek sengketa I yang dikuasai Tergugat I, II, III dan Tergugat IV  seluas ± 471 M2 (empat ratus  puluh satu meter persegi) dengan batas-batas  sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
    • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Kebun Sanda Maria;----------------
    • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah dan rumah  Toding  Arungallo
      1.  
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Almh. NE’ PADANG alias

Almh.INDO’ PADANG dan tanah yang ditempati   Patane / Kuburan Alm. Ne’ Biring, Almh. Dorkas Bura. Alm. Ne’ Lobo’,  Alm. Sampe Koro’ dan Alm. Yusuf Sampe alias  Sampe Sule.----------

  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Rumah Sanda Maria.------------------------
  1. Tanah obyek sengketa II yang dikuasai  Tergugat I, II, V, VI dan Tergugat VII seluas ± 632 M2 (enam ratus tiga pulu dua meter persegi) dengan batas-batas : -----------
    • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Rumah NIENG LITTA dan Jalanan ke

Pamungkaran ;------------------------------

  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jalan Poros Rantepao - Makale   ---------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah dan Rumah Toding Arungallo

serta Kebun Sanda Maria.-----------------

  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Rumah Ne’ Lotong.-------------------------

Adalah tanah milik Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG yang merupakan bagian satu kesatuan dengan tanah milik Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 24 April 2008 Nomor.  53/Pdt.G/2007/PN.Mkl., yang telah diberi status hukum tetap.-----------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah anak kandung atau ahli waris pengganti Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO adalah berhak mewaris kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG tersebut.----------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang mengakibatkan kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebagai ahli waris Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG.-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale adalah sah dan berharga.-----------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat yang menguasai  kedua bidang tanah obyek sengketa yaitu tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II tersebut dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa ada beban apapun diatasnya.-------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara materil maupun immaterial kepada Penggugat sebagai ahli waris Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  dan kerugian Imateril sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar para Tergugat kepada Penggugat sebagai Ahli waris. Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebagai Ahli waris Pengganti dari Almh. SADINA SAPPE ARUNGALLO kepada Almh. NE’ PADANG alias INDO’ PADANG sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat menaati dan mematuhi  putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.-----------------
  7. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi.-----------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak