Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H VEBRI VILADELFIA SAMMA Alias VIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-566/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VEBRI VILADELFIA SAMMA Alias VIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------Bahwa Terdakwa VEBRI VILADELFIA SAMMA Alias VIA (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Bua Tallulolo, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar siang hari Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 4 (empat) gram dengan harga Rp.4.000.000,00 (Empat juta rupiah) dari seseorang bernama GILANG yang Terdakwa pesan melalui akun instagram milik seseorang bernama GILANG yakni @goodside.ind dengan menggunakan akun Instagram asli milik Terdakwa dengan nama akun @fiadelfiasamma. Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa dihubungi dari seseorang GILANG melalui aplikasi Whats app dimana Seseorang bernama GILANG meminta Terdakwa untuk siap-siap pergi mengambil barang narkotika yang telah Terdakwa pesan sebelumnya yakni seberat 4 (empat) gram yang beralamat di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dimana sebelumnya Narkotika tersebut telah ditempel oleh anggota dari seseorang bernama GILANG. Kemudian setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 4 (empat) gram di Jalan Gajah Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di rumah tepatnya di dalam kamar Terdakwa lalu kembali bekerja, kemudian setelah Terdakwa pulang kerja tepatnya pada tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 15.25 Wita setelah tiba di rumah tepatnya di dalam kamar Terdakwa kemudian langsung membuka 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 4 (empat) gram kemudian Terdakwa  beristirahat.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026 pada pagi hari Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan berat masing-masing paketnya 1 (satu) gram, kemudian dari total 4 (empat) paket tersebut, sebanyak 3 (tiga) paket Terdakwa bagi kembali menjadi 6 (enam) paket dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram. Setelah selesai membagi – bagikan narkotika tersebut, kemudian 6 (enam) paket narkotika tersebut Terdakwa tempel dan jual di wilayah Toraja Utara dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya. Terdakwa menjual keenam narkotika tersebut melalui aplikasi Whats app dengan cara Terdakwa memposting story gambar yang bertuliskan “WE’RE OPEN ORDER” dimana sebelumnya Terdakwa telah menempel Narkotika tersebut dienam tempat yang berbeda, dimana Terdakwa menempel 1 (satu) paket Narkotika seberat ½ gram di Lorong Pasar Pagi kabupaten Toraja Utara, yang kedua Terdakwa menempel 1 (satu) paket Narkotika seberat ½ gram di Eran batu kabupaten Toraja Utara dan yang ke tiga sampai ke enam Terdakwa tempel di daerah sekitar Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Setelah Terdakwa menerima pesanan kemudian Terdakwa mengirimkan kode barkode Gopay milik Terdakwa (QRIS) ke pemesan tersebut setelah uang pembelian narkotika tersebut masuk kemudian Terdakwa mengirimkan maps atau posisi dari paket narkotika yang hendak dibeli tersebut. Kemudian pada tanggal 6 Januari 2026 tersebut Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan 6 (enam) paket Narkotika yang masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram tersebut sebanyak Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah 6 (enam) paket narkotika tersebut terjual, kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Seseorang bernama GILANG sebagai uang pembelian Narkotika sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram tersebut secara bertahap dimana pertama pada tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.57 Wita Terdakwa mengirim uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.03 Wita sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan yang ketiga pada tanggal 07 Januari 2026 Terdakwa mengirim uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungan dari penjulaan Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan kue-kue untuk dikonsumsi pribadi.--------------------------------------------------------

--------Bahwa pada tanggal 07 Januari 2026 tepatnya pada pagi hari Terdakwa kembali membagi 1 (satu) paket Narkotika seberat 1 (satu) gram yang masih Terdakwa sisakan dimana Terdakwa membagi Narkotika tersebut sebanyak 5 (lima) paket, kemudian pada sore harinya sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa mengonsumsi sebagian narkotika tersebut dan pada saat itu juga Terdakwa memasukan 3 (tiga) paket Narkotika kedalam 3 (tiga) potongan pipet plastik warna kuning, dan Terdakwa juga memasukan 1 (satu) paket Narkotika kedalam potongan pipet plastik warna biru, setelah itu Terdakwa menyimpan kelima paket narkotika tersebut ke dalam tas kecil warna putih milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beristirahat sebentar. Bahwa pada sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa bangun untuk siap-siap pergi bekerja setelah selesai siap-siap, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika yang terbungkus potongan pipet plastik warna kuning lalu memasukannya ke dalam saku jaket sebelah kiri Terdakwa, kemudian pada pukul 20.10 Wita Terdakwa pergi bekerja dengan berjalan kaki keluar dari rumah dan sekitar + 10 (sepuluh) meter dari rumah, Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, kemudian salah seorang Polisi Wanita menggeledah Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisikan Narkotika yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna kuning di dalam saku sebelah kiri jaket warna coklat yang Terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dimana pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tepatnya di dalam kamar Terdakwa, Petugas Kepolisian kembali menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna biru dan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang keduanya di temukan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna putih merek putri Glow serta di temukan juga beberapa barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan berupa 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang terpecah jadi dua, 2 (dua) plastik kosong bekas pakai, 1 (satu) buah tutup bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah sumbuh pembakar, dan 1 (satu) buah korek gas sebagai kompor, setelah itu Terdakwa diintrogasi terkait 5 (lima) paket Narkotika yang di temukan tersebut dimana Terdakwa mengakui bahwa Paket Narkotika tersebut Terdakwa peroleh dari Seseorang Bernama GILANG, kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polres Toraja Utara.---

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0134/NNF/I/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

  1. 1 (satu) Sachet plastik (kode 1)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,04975 gram diberi nomor barang bukti 0326/2026/NNF;
  2. 1 (satu) Sachet plastik (kode 2)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1340 gram diberi nomor barang bukti 0327/2026/NNF;
  3. 1 (satu) Sachet plastik (kode 3)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1127 gram diberi nomor barang bukti 0328/2026/NNF;
  4. 1 (satu) Sachet plastik (kode 4)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1081 gram diberi nomor barang bukti 0329/2026/NNF;
  5. 1 (satu) Sachet plastik (kode 5)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1097 gram diberi nomor barang bukti 0330/2026/NNF;
  6. 1 (satu)  batang pipet kaca / pireks kosong bekas pakai, diberi nomor barang bukti 0331/2026/NNF;

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa didalam melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa VEBRI VILADELFIA SAMMA Alias VIA (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di bua tallulolo, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 4 (empat) gram dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Seseorang Bernama GILANG yang Terdakwa pesan melalui akun instagram milik Seseorang Bernama GILANG yakni @goodside.ind dengan mengggunakan akun Instagram asli Terdakwa yakni @fiadelfiasamma. Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa dihubungi oleh Seseorang Bernama GILANG melalui Aplikasi Whats app dimana Seseorang Bernama GILANG meminta Terdakwa untuk siap-siap pergi mengambil barang narkotika yang telah Terdakwa pesan sebelumnya  yakni seberat 4 (empat) gram yang beralamat di Jalan gajah kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara dimana sebelumnya telah ditempel oleh anggota dari Seseorang Bernama GILANG. Kemudian setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 4 (empat) gram di Jalan gajah kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara lalu, kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di rumah tepatnya di dalam kamar Terdakwa lalu kembali bekerja, kemudian setelah  Terdakwa pulang kerja tepatnya pada tanggal 05 januari 2026 sekira pukul 15.25 Wita setelah tiba di rumah tepatnya di dalam kamar Terdakwa kemudian langsung membuka 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 4 (empat) gram lalu mengkonsumsinya sedikit setelah selesai mengkonsumsi narkotika kemudian Terdakwa  beristirahat. -------------------------------------------

--------Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026 pada pagi hari Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan berat masing-masing paketnya 1 (satu) gram, kemudian dari total 4 (empat) paket tersebut, sebanyak 3 (tiga) paket Terdakwa bagi kembali menjadi 6 (enam) paket dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram. Setelah selesai membagi – bagikan narkotika tersebut, kemudian 6 (enam) paket narkotika tersebut Terdakwa tempel dan jual di wilayah Toraja Utara dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya. Terdakwa menjual keenam narkotika tersebut melalui aplikasi Whats app dengan cara Terdakwa memposting story gambar yang bertuliskan “WE’RE OPEN ORDER” dimana sebelumnya Terdakwa telah menempel Narkotika tersebut dienam tempat yang berbeda, dimana Terdakwa menempel 1 (satu) paket Narkotika seberat ½ gram di Lorong Pasar Pagi kabupaten Toraja Utara, yang kedua Terdakwa menempel 1 (satu) paket Narkotika seberat ½ gram di Eran batu kabupaten Toraja Utara dan yang ke tiga sampai ke enam Terdakwa tempel di daerah sekitar Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Setelah Terdakwa menerima pesanan kemudian Terdakwa mengirimkan kode barkode Gopay milik Terdakwa (QRIS) ke pemesan tersebut setelah uang pembelian narkotika tersebut masuk kemudian Terdakwa mengirimkan maps atau posisi dari paket narkotika yang hendak dibeli tersebut. Kemudian pada tanggal 6 Januari 2026 tersebut Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan 6 (enam) paket Narkotika yang masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram tersebut sebanyak Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2026 tepatnya pada pagi hari Terdakwa kembali membagi 1 (satu) paket Narkotika seberat 1 (satu) gram yang masih Terdakwa sisakan dimana Terdakwa membagi Narkotika tersebut sebanyak 5 (lima) paket dengan berat atau bentuk masing-masing 1(satu) paket seberat ½ gram. 3 (tiga) paket dalam bentuk P20 dan 1 (satu) paket dalam bentuk P30,  kemudian pada sore hari sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa kembali mengkonsumsi Sebagian narkotika dari 1 (satu) paket narkotika seberat ½ gram tersebut dan pada saat itu juga Terdakwa memasukan 3 (tiga) paket Narkotika dalam bentuk P20  kedalam 3 (tiga) potongan pipet plastik warna kuning,  dan Terdakwa juga memasukan 1 (satu) paket Narkotika dalam bentuk P30 kedalam potongan pipet plastik warna biru, setelah itu Terdakwa menyimpan kelima paket NARKOTIKA tersebut ke dalam tas kecil warna putih milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beristirahat sebentar, lalu pada pukul 18.00 Wita Terdakwa bangun untuk siap-siap pergi bekerja setelah selesai siap-siap, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika yang terbungkus potongan pipet plastik warna kuning lalu memasukannya ke dalam saku jaket sebelah kiri Terdakwa, kemudian pada pukul 20.10 Wita Terdakwa pergi bekerja dengan berjalan kaki keluar dari rumah dan sekitar + 10 m dari rumah, Terdakwa di hadang/diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku petugas Kepolsian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, kemudian salah seorang Polisi Wanita menggeleda Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisikan Narkotika yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna kuning di dalam saku sebelah kiri jaket warna coklat yang Terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tepatnya di dalam kamar Terdakwa, Petugas Kepolisian kembali menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna biru dan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang keduanya di temukan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna putih merek putri Glow serta di temukan juga beberapa barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan seperti 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang terpecah jadi dua, 2 (dua) plastik kosong bekas pakai, 1 (satu) buah tutup bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah sumbuh pembakar, dan 1 (satu) buah korek gas sebagai kompor, setelah itu Terdakwa diintrogasi terkait 5 (lima) paket Narkotika yang di temukan tersebut dimana Terdakwa mengakui bahwa Paket Narkotika tersebut Terdakwa peroleh dari Seseorang Bernama GILANG, kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polres Toraja Utara untuk diproses.----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0134/NNF/I/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.  dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

  1. 1 (satu) Sachet plastik (kode 1)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,04975 gram diberi nomor barang bukti 0326/2026/NNF;
  2. 1 (satu) Sachet plastik (kode 2)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1340 gram diberi nomor barang bukti 0327/2026/NNF;
  3. 1 (satu) Sachet plastik (kode 3)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1127 gram diberi nomor barang bukti 0328/2026/NNF;
  4. 1 (satu) Sachet plastik (kode 4)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1081 gram diberi nomor barang bukti 0329/2026/NNF;
  5. 1 (satu) Sachet plastik (kode 5)  berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1097 gram diberi nomor barang bukti 0330/2026/NNF;
  6. 1 (satu)  batang pipet kaca / pireks kosong bekas pakai, diberi nomor barang bukti 0331/2026/NNF;

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa didalam melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai dan  menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya