Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Mak JUNIANTI LIMBONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNIANTI LIMBONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon Junianti Limbong sebagai wali yang sah dari Raphaela Betteng, Egianto Sampe Payangan, Sofia Betteng, Maixel Payangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Raphaela Betteng, Egianto Sampe Payangan, Sofia Betteng, Maixel Payangan dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan balik nama sertifikat tanah atas nama Yulianus Betteng yaitu: Sertifikat Hak Milik No. 03140
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  4. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak