| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2026/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | RACHEL JING SHIEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-488/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa terdakwa RACHEL JING SHIEN Alias MAMA BINTANG (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban SARIPA AINUM Alias MAMA HILDA dan suaminya yakni saksi korban SULAEMAN datang ke mess tukang untuk melihat tukang yang sedang mengerjakan borongan rumah yang sedang dikerjakan oleh saksi korban SULAEMAN. Bahwa pada saat saksi korban SARIPA AINUM Alias MAMA HILDA dan saksi korban SULAEMAN duduk di bawah lumbung disekitar mess tukang tersebut kemudian datang saksi suami terdakwa yakni saksi AGUS PALONDONGAN Alias PAPA BINTANG membawakan handphonennya lalu menyerahkannya kepada saksi korban SULAEMAN. Bahwa selanjutnya saksi korban SULAEMAN berbicara melalui telepon dengan seseorang bernama BAPAK KRISTI selaku pemilik rumah yang diborong oleh saksi korban SULAEMAN tersebut yang mana pada saat pembicaraan melalui telepon tersebut, BAPAK KRISTI mengatakan kepada saksi korban SULAEMAN “Daeng Sudding pernah berkata kepada kami jika kamu sudah sering memborong rumah tapi banyak rumah yang dikerja namun tidak selesai”. Bahwa setelah saksi korban SULAEMAN selesai berbicara, kemudian saksi SULAEMAN marah kepada salah satu tukangnya yang bernama DAENG SUDDING sehingga saksi SULAEMAN menghampiri mess tukang tersebut diikuti oleh saksi korban SARIPA AINUM Alias MAMA HILDA, setelah itu saksi korban SULAEMAN memukul dinding mess tersebut sambil memarahi DAENG SUDDING.------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa mendengar keributan tersebut, Terdakwa yang berada disekitar lokasi langsung mengambil balok kayu kemudian Terdakwa memukul dinding mess tersebut menggunakan balok kayu yang dipegangnya sambil marah-marah dikarenakan sebelumnya terdakwa sudah mempunyai permasalahan dengan saksi korban SULAEMAN karena sebelum kejadian terdakwa sepakat dengan saksi korban SULAEMAN agar aki mobil milik saksi korban SULAEMAN terdakwa simpan di rumahnya sampai rumah yang diborongkan tersebut selesai dikerjakan akan tetapi saksi SULEMAN mengambil aki mobil tersebut dari rumah terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban SARIPA AINUM Alias MAMA HILDA dan saksi korban SULAEMAN “jangan ribut di sini malu di lihat tetangga” yang mengakibatkan terjadinya keributan antara Terdakwa dengan saksi korban SARIPA AINUM Alias MAMA HILDA, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada para saksi korban “dasar penipu, pembohong, pencuri” dimana situasinya sudah banyak warga yang datang menyaksikan keributan tersebut lalu pada saat Terdakwa hendak pulang ke arah rumahnya pada saat berjalan menuju ke jalan Terdakwa kembali berteriak kepada para Saksi Korban dengan mengatakan “Sudah habis orang palawa kau tipu makanya kau datang kesini. Dasar penipu, pembohong, pencuri”.--------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa mengucapkan kata – kata tersebut kepada para saksi korban di depan umum dan didengarkan oleh banyak orang dan atas kejadian tersebut para saksi korban merasa sangat malu.------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.-------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
