Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa I PITER LAMPIN bersama-sama Terdakwa II MIKEL TULAK, ST
Alias PAPA KEMBAR pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 12.05 Wita atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Buntu
Bakka Dusun Ropo’ Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “telah
melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan
turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 alat berat yang disewa oleh
Terdakwa I PITER LAMPIN berupa 1 (satu) Unit Excavator warna orange dengan
merek hitachi type zaxis 210 MF dengan menggunakan bucket yang digunakan untuk
mengeruk material galian dan 1 (satu) Unit Excavator warna orange dengan merek
HITACHI type ZAXIS 210 MF dengan menggunakan breaker yang digunakan untuk
memecah batu galian milik Saksi ABED MENGGUMA Alias RURA PAPA RITON tiba di
Buntu Bakka Dusun Ropo’ Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,
kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa I PITER LAMPIN dan
Terdakwa II MIKEL TULAK, ST alias PAPA KEMBAR memulai aktifitasnya melakukan
penambangan galian C berupa batu gunung dan batu timbunan (batu bercampur tanah)
di Buntu Bakka Dusun Ropo’ Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana
Toraja yang merupakan lahan milik Terdakwa I dengan tujuan untuk menjual hasil
galian batu gunung dan batu timbunan tersebut apabila ada truk yang datang untuk
membeli dilokasi tersebut;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa I bersama sama dengan
Terdakwa II yang sedang melakukan penambangan galian C dengan cara mengeruk
dan mengambil material berupa batu timbunan (batu bercampur tanah) dan batu
gunung menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator dengan ciri-ciri berbentuk
keranjang dengan gigi atau garpu dibagian ujungnya kemudian sekitar pukul 12.05 Wita
Saksi EKMAN AGUNG yang merupakan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres
Tana Toraja yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Buntu Bakka Dusun
Ropo’ Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja ada masyarakat
yang sedang melakukan penambangan jenis galian c tanpa izin diwilayah tersebut,
setelah itu Saksi EKMAN AGUNG bersama dengan Tim langsung menuju ke lokasi
dan saat itu mendapati kegiatan pertambangan operasi produksi batu gunung dan batu
timbunan (batu bercampur tanah) kemudian Saksi EKMAN juga mendapati 1 (satu) unit
excavator warna orange dengan merek hitachi type zaxis 210 MF dengan
menggunakan bucket yang digunakan untuk mengeruk material galian sedang
mengangkat material galian kemudian memindahkan ke dalam bak 1 (satu) kendaraan
mobil truk warna biru milik Saksi ALEX alias PAPA LIN dan terdapat Saksi JUNAEDY
Alias PAPA JUFRI yang merupakan supir dari 1 (satu) unit kendaraan mobil truk roda 4
(empat) warna merah yang sedang melakukan pembayaran sebesar Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah) kepada Saksi YOS LUNGA’ alias YOS sebagai helper dari alat
berat tersebut. selanjutnya Saksi EKMAN AGUNG menayakan kepada Saksi YOS
LUNGA’ alias YOS serta Saksi JUNAIDI Alias PAPA JUFRI terkait pembayaran sebesar
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana Saksi Saksi JUNAIDI Alias PAPA JUFRI
menerangkan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran dari pembelian material
batu timbuan (batu bercampur tanah), kemudian ditemukan barang bukti berupa 1
(satu) kertas catatan bukti tertulis yang menunjukkan adanya transaksi antara penjual
dan pembeli terkait hasil penjualan pertambangan. Kemudian Saksi EKMAN juga
menanyakan perihal izin dari penambangan tersebut akan tetapi Terdakwa I saat itu
memperlihatkan 1 (satu) rangkap foto copy namun surat izin tersebut sudah tidak
berlaku dan belum di perbaharui. Setelah itu Saksi EKMAN langsung mengamankan
Terdakwa I dan operator alat berat Terdakwa II untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa hasil dari aktifitas penambangan galian C berupa batu gunung dan batu
timbunan (batu bercampur tanah) yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama
dengan Terdakwa II telah memperoleh hasil penjualan material yang didapatkan sejak
tanggal 10 Juni sampai 12 Juni 2024 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus
ribu rupiah) dimana Terdakwa II belum menerima hasil sewa alat dan gajinya selaku
operator alat berat dimana perjanjian Terdakwa I dengan Terdakwa II yakni Terdakwa I
akan melakukan pembayaran setiap akhir bulan dengan persyaratan jika Terdakwa II
menggunakan alat hydraulic breaker (pemecah batu) akan dibayarkan sebesar
Rp.750.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per jam sedangkan alat bucket dibayarkan sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per jam;
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dalam melakukan kegiatan
penambangan jenis galian C berupa batu gunung dan batu timbunan tersebut tidak
memiliki izin dari pihak yang berwenang ataupun instansi terkait lainnya.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 158 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-
Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------- |