| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhumah HERMIN SI’NI KALALEMBANG;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Lingkungan Lonno’, Kelurahan Tiromanda, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Luas ± 968 M2 (Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi ) dengan batas – batas sebagai beriku :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan sawah Keluarga Almarhum Ne’ Rinding;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Keluarga Almarhum D.L Kalalembang;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan poros Makale Selatan dan tanah Almh. Hermin Si’ni Kalalembang (Orang tua Para Penggugat);
- Sebelah Barat : Berbatasan dahulu dengan sawah Alm. Ne’ Landa sekarang kebun yang dikelola Yulius Rantepadang dan tanah Almh. Hermin Si’ni Kalalembang (Orang tua Para Penggugat);
Adalah tanah budel waris milik Para Ahli Waris Almarhumah HERMIN SI’NI KALALEMBANG.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah mensertipikatkan tanah objek sengketa melalui Turut Tergugat tanpa persetujuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan/atau mendirikan bangunan Rumah diatas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 283/Tiromanda , Surat ukur Nomor : 00099/Tiromanda/2016 dengan luas 968 M2 tercatat atas nama MARTHA PAGORAI yang diterbitkan oleh Turut Tergugat, cacat hukum dan tidak mengikat objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan,mengosongkan, dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban hak apapun diatasnya dan tanpa syarat kepada Para Ahli Waris Almarhumah HERMIN SI’NI KALALEMBANG melalui Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi dan menghormati putusan ini;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat atau pihak lainya untuk menghentikan segala aktifitasnya di atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dan Inmateril kepada Para Penggugat sebesar sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan kerugian materil sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan rincian biaya pertemuan pada tingkat kelurahan dan kecamatan, biaya transportasi bolak – balik mengurus objek sengketa, untuk melakukan upaya hukum serta biaya – biaya tidak terduga lainya serta kerugian inmateriil sebasar Rp.50.000.000,00 (lima pulu juta rupiah);
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatori Beslag) yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan cq Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makale;
- Menetapkan biaya perkara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku:
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ); |