Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2024/PN Mak 1.Martah Lai' Duma'
2.Frans Sampe Limbong
1.LUDIA KAMMA
2.Markus Tato
4.Lince Limbong
5.Daud Mamma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martah Lai' Duma'
2Frans Sampe Limbong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUDIA KAMMA
2Markus Tato
3Lince Limbong
4Daud Mamma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lai' Ruruk
2Kepala Kantor Pertanahan Kab. Toraja Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa Para Penggugat adalah suami dan anak kandung dari Alm. JOHANIS SAMPE alias YOHANIS SAMPE LIMBONG alias KOMBONG, dari perkawinan Alm. Johanis Sampe dengan Penggugat I melahirkan 6 (enam) orang anak yakni FRANS SAMPE LIMBONG, PAULUS RANTE, YUSUF SAMPE LIMBONG, ELISABETH SAMPE LIMBONG, PETRUS KOMBONG dan MARTHIN GANNA’.
  2. Bahwa dari Pernikahan Pertama Alm. Yohanis Sampe dengan Mina Sesa tidak memiiki anak dan menetap di Kota Rantepao, adapun pekerjaan Johanis Sampe adalah Pensiunan TNI AD, karena tidak memiliki anak maka Johanis Sampe menikah lagi secara adat Toraja (Bahasa Toraja - Diparampo) dengan Martha Lai’ Duma yang berdomisili di Angin - Angin Kec. Kesu’ Toraja Utara kemudian pada tahun 1968, pernikahan adat ini sah secara hukum adat Toraja pada jaman itu sebelum keluarnya UU No. 1 tahun 1974.
  3. Bahwa berhubung perkawinan pertama Alm. Johanis Sampe tidak memiliki anak maka Almarhum mengambil dua orang ponakannya dan juga dua orang dari ponakan istrinya untuk dimasukkan dalam daftar gaji yakni Para Tergugat yang mengaku sebagai anak Sah padahal tidak diangkat secara resmi baik secara adat maupun secara adopsi atau anak angkat berdasarkan hukum Positif melalui Penetapan Pengadilan, namun yang lama dibawa dan dipelihara dalam bahasa Toraja disebut di Saka atau di Peloboi’ adalah Tergugat I sementara yang lainnya hanya sementara dan hanya terdaftar dalam daftar gaji. 
  4. Bahwa Johanis Sampe meninggal pada  tgl. 04 Juni 2019 dan dua bulan kemudian sekitar bulan Agustus 2019 Ibu Mina Sesa juga meninggal dunia dan sampai saat ini masih disemayamkan dirumah beliau yang berada di Jalan Monginsidi No. 90 Lingk. Pottolaa, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. Adapun sebab kenapa kedua Almarhum belum dimakamkan  secara adat Toraja karena perbuatan yang dilakukan Terggat I yang tidak melibatkan pihak keluarga khususnya Para Penggugat bersaudara sebagai anak kandung dan anak yang sah dari Almarhum Johanis Sampe dalam bahasa Toraja disebut taruk bulawan. Tergugat I mengklaim bahwa dialah anak angkat yang sah dari Almarhum Johanis Sampe dan Mina Sesa bersama Para Tergugat lainnya namun faktanya Tergugat I hanyalah anak yang di pelihara atau Saka atau di Peloboi dalam bahasa Toraja. Klaim ini hanya didasarkan atas dimasukkannya Para Tergugat dalam daftar gaji padahal pada jaman itu pegawai negeri atau anggota TNI masih bebas memasukkan nama dalam daftar gaji hanya untuk mendapatkan tambahan penghasilan atau tambahan gaji.
  5. Bahwa selain itu sampai saat ini Tergugat I masih menguasai objek sengketa II dan mengklaim sebagai yang berhak atas objek sengketa II dan menyatakan Para Penggugat bersaudara tidak berhak atas objek sengketa II dengan menyatakan para penggugat bukanlah istri dan anak kandung dari Johanis Sampe padahal sejak semasa hidup Almarhum Johanis Sampe para Tergugat telah mengetahui keberadaan Para Penggugat sebagai istri yang terlama hidup dengan Alm. Johanis Sampe dan anak kandung dari Johanis Sampe, bahkan Para Tergugat sendiri menghadiri pernikahan beberapa saudara Penggugat II yang dinikahkan langsung oleh Alm. Yohanis Sampe.
  6. Bahwa diawal kematian Alm. Johanis Sampe dan Mina Sesa, telah diadakan pertemuan keluarga antara Para Tergugat dan Penggugat II bersaudara serta rumpun keluarga dari Tongkonan Pangrere Lempo yang diadakan dirumah duka dan disepakati Almarhum akan untuk biaya upacara pemakaman kedua almarhum dengan menjual rumah milik almarhum karena Alm. Johanis Sampe karena Almarhum  adalah tokoh Masyarakat Lempo dan yang dituakan di Tongkonan Pangrere Lempo maka upacara pemakaman yang layak adalah dengan memotong minimal 24 ekor kerbau dengan berbagai jenis sebutan kerbau sesuai dengan adat yang berlaku di toraja dan diupacarakan (upacara rambu solo’) di Tongkonan Pangrere, Lempo seperti yang diamanatkan oleh Alm Johanis Sampe ke saudara dan keponakannya.
  7. Bahwa kesepakatan pada point angka 6 tersebut diatas beberapa lama kemudian diabaikan oleh Tergugat I dan didukung oleh Para Tergugat lainnya, Para Tergugat ingin memakamkan kedua almarhum dengan  upacara rambu solo (upacara adat pemakaman) seadanya dan tidak melibatkan Para Penggugat beserta rumpun keluarga dari dari Tongkonan Pangrere Lempo, Kec. Sesean Suloara, Kab. Toraja Utara. Akibat perbuatan Tergugat I maka sampai sekarang kedua Almarhum belum di makamkan karena ditentang oleh Tergugat II bersaudara beserta rumpun keluarga dari Tongkonan Pangrere, lempo.
  8. Bahwa pada Para Tergugat kembali akan memakamkan Alm. Johanis Sampe dan Alm. Mina Sesa pada bulan Desember tahun 2023  namun dilarang Keras oleh Para Tergugat dan anak kandung lainnya beserta rumpun keluarga dari Tongkonan Pangrere, kemudian hal ini dilaporkan ke kelurahan dan dimediasi oleh Kepala Kelurahan Malango bersama jajarannya namun tidak ada titik temu sehingga kembali dibicarakan dirumah duka bersama keluarga dari Tongkonan dan wakil dari Para penggugat namun tidak ada titik temu sehingga Para Tergugat tidak jadi memakamkan kedua Almarhum.
  9. Bahwa sejak Alm Johananis Sampe dan Alm. Mina Sesa meninggal, Tergugat I menguasai objek sengketa II dan tidak mengijinkan Para Penggugat dan anak saudara kandung Penggugat II lainnya untuk datang bahkan melihat jasad kedua almarhum karena Tergugat I menyatakan Penggugat II bersaudara bukanlah anak dari Alm. Johanis Sampe.
  10. Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat I yang didukung oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai dan ingin memakamkan sendiri kedua almarhum (objek sengketa I) dan tidak melibatkan Para Penggugat dan keluarga besar dari Tongkonan Pangrere dalam upacara pemakaman dan menguasai objek sengketa II secara sepihak adalah perbuatan yang sangat melanggar adat Toraja yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Adat Toraja dan sangat merugikan Para Penggugat serta saudara kandung Penggugat II lainnya. Dengan demikian maka  Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatige daad) seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  11. Bahwa dibalik perbuatan Tergugat I untuk memakamkan kedua almarhum secara sepihak dan upacara pemakaman seadanya adalah karena akal - akalan dan keserakahan Tergugat I yang ingin menguasai sendiri harta warisan rumah milik almarhum yang merupakan budel waris yang belum dibagi dengan dalil dalam adat Toraja bahwa barangsiapa yang melaksanakan  pemakaman dan memotong kerbau bagi almarhum yang tidak memiliki anak maka dialah yang terbanyak mendapatkan warisan namun Tergugat I lupa bahwa Alm. Johanis Sampe memiliki istri kedua dan anak kandung sebanyak 6 (enam) orang.
  12. Bahwa memang telah ada niat tidak baik yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menguasai rumah milik Ayah Kandung dari Penggugat II  dan Penggugat I sebagai istri yang terlama hidup dengan Almarhum Johanis Sampe yakni dengan secara diam - diam merubah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan rumah permanen 2 lantai diatasnya yang mana sertifikat asli selama ini dipegang oleh Para Penggugat karena diberikan langsung oleh Alm. Johanis Sampe untuk disimpan, namun pada tahun 2020 Tergugat I membuat surat keterangan palsu ke Kepolisian Resor Toraja Utara bahwa SHM lama dengan Nomor : 112 tahun 1973 An. Johanis Sampe dinyatakan hilang sehingga Kantor Pertanahan Kab. Toraja Utara menerbitkan lagi SHM baru dengan Nomor : 388 tahun 2020 An. Johanis Sampe. Padahal sangat jelas diketahui oleh Tergugat I bahwa Sertifikat lama telah dipegang oleh Para Penggugat yang diberikan langsung oleh ayah kandung mereka yakni Johanis Sampe sebelum meninggal pada tahun 04 Juni 2019.
  13. Bahwa Turut Tergugat I adalah saudara kandung Alm. Mina Sesa yang saat ini menetap di Rantepao, Kab. Toraja Utara dan Para  Penggugat telah beberapa kali menemui Turut Tergugat I untuk turut terlibat dalam permasalahan ini namun Turut Tergugat menolak dengan dalil tidak ingin repot dan menyerahkan sepenuhnya kepada Para Penggugat namun pada prinsipnya Turut Tergugat I setuju dengan usulan Para Penggugat yang akan menjual rumah objek sengketa II untuk digunakan membiayai Pemakaman kedua almarhum dan bahkan Turut Tergugat I sendiri secara langsung menyampaikan kepada Tergugat I untuk menjual rumah almarhum namun tidak diterima atau tidak diindahkan oleh Tergugat I. Bahwa terkait penolakan Turut Tergugat I untuk terlibat dalam perkara ini maka Para Penggugat menarik Lai’ Ruruk alias Mama Misi’ sebagai Turut Tergugat I agar patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
  14. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara ditarik sebagai Turut Tergugat II karena dengan adanya sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat mengenai hak kepemilikan terhadap objek sengketa II yang telah memiliki Sertifikat Hak Kepemilikan lama dengan Nomor : 112 tahun 1973 An. Johanis Sampe yang saat ini dipegang oleh Para Penggugat yang dinyatakan hilang oleh Tergugat I sehingga Kantor Pertanahan Kab. Toraja Utara menerbitkan lagi SHM baru dengan Nomor : 388 tahun 2020 An. Johanis Sampe maka sehubungan dengan pihak yang menang dalam perkara ini yang berhak atas objek sengketa. Dengan demikian diminta kepada Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  15. Bahwa Para Penggugat tetap berpegang pada kesepakatan awal bersama Para Tergugat dan Tokoh Adat dan Tetua Tongkonan Pangrere Lempo dimana kedua Almarhum sebagai objek sengketa I akan dimakamkan secara adat Toraja (Rambu Solo’) yang sesuai dengan kedudukan almarhum sebagai tokoh masayarakat adat Lempo dan objek sengketa II akan dijual untuk membiayai upacara pemakaman adat rambu solo kedua Almarhum.
  16. Bahwa untuk mempermudah proses penjualan rumah milik Alm. Johanis Sampe dan Alm. Mina Sesa yang terletak  di Jalan  Monginsidi Lingk. Pottolaa, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara berdasarkan SHM Nomor : 388 tahun 2020 atas nama Johanis Sampe oleh Para Penggugat dan ahli waris lainnya maka kami mohon kepada Ketua Pengadian Negeri Makale melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk segera keluar dari dalam rumah objek sengketa dan menyerahkan sepenuhnya tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat.
  17. Bahwa untuk mencegah agar tanah Objek Sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain yang dapat menghalangi dan atau menghambat pelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Makale agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa;
  18. Bahwa fakta hukum dan didukung oleh bukti yang kuat maka dapat dipastikan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, untuk itu mohon kiranya Pengadilan Negeri Makale berkenan menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (executie uitvoerbaar bij Voorraad) dari Para Tergugat;
  19. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan keputusan perkara ini secara suka rela oleh Para Tergugat maka Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  20. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak