Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2024/PN Mak | PAULUS TANGKE | MARIA PONGKIDING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2024/PN Mak | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan bukti fakta dan dali-dalil sebagaimana Penggugat telah uraikan secara jelas di atas, dengan segala hormat dan harapan mohon kiranya Ketua dan Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini sudih memberi pertimbangan dan putusan sebagai berikut: ------
Dalam Pokok Perkara (Petitium) 1. Menerima gugatan Penggugat . 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik para ahli waris Alm. Ne’ Tammu (Pewaris) yang diperoleh dari orang tuanya bernama Ne’ Busso dari Tongkonan Pa’bo’bok Salu Sarre Kecamatan Sopai Kab. Toraja Utara 4. Menyatakan bahwa Sertifikat yang ada pada Tergugat I untuk dan atas nama Tergugat I atas tanah tersebut adalah cacat hukum dan tidak mengikat. 5. Menghukum Tergugat I untuk segera meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang ada di atasnya kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Ne’ Tammu tanpa syarat. 6. Memerintahkan kepada Kantor ATR – BPN Toraja Utara selaku Tergugat II untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat atas nama Maria Pongkiding. 7. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |