Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2024/PN Mak HATSEN BANGRI ELISABET MARAYA alias NE’ BAGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HATSEN BANGRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKA BONGGA SALU., SH., MHHATSEN BANGRI
Tergugat
NoNama
1ELISABET MARAYA alias NE’ BAGAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Para Ahli waris: - MARTA BANGRI - ABIGAEL MARAYA BANGRI (Almh.) - SINADJI BANGRI - YARDEN RIMBUN BANGRI - HATSEN BANGRI (Penggugat) - ELMIN BANGRI - TIKU MARAYA BANGRI - SIMPIN BANGRI Merupakan ahli waris sah almarhumah Elisabet Minanga alias Indo’ Minanga.
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat dan ahli waris lainnya adalah pemilik sah secara hukum atas obyek sengketa.
  4. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa mengenai sebidang sawah dan tanah kering seluas ± 1,5 Ha (satu koma lima hektar are) diberi nama to’ kalosi terletak di lingkungan pa’ gasingan, kelurahan lemo, kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja, provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:  - Sebelah timur: kanal kecil untuk aliran air sawah yang berbatasan dengan sawah milik Ne’ Matta digarap oleh Bapak Wati. - Sebelah barat: sawah milik Bapak Dedi tetapi digadai ke Ne’ Sandi - Sebelah selatan: irigasi kanal/sungai. - Sebelah utara: jalan setapak dan bukit, sawah milik Ne’ Losi’ tetapi digarap Bapak Fery, sawah milik Ne’ Minggi’ tetapi digarap oleh cucunya bernama Bapak Nathan, sawah milik Pendeta Ku’li, sawah milik Ne’ Yonar dan sawah milik Ne’ Limbu digarap oleh Bapak Rafi. Adalah milik sah secara hukum Penggugat dan ahli waris lainnya.
  5. Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas tanah obyek sengketa segala surat yang diajukan Penggugat.
  6. Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan Tergugat diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.
  7. Menyatakan menurut hukum hasil Keputusan Hakim Adat Pendamai Kelurahan Lemo dengan Nomor: 02/HAP-KL/VII/2022 pada hari jumat, tanggal 15 Juli 2022 diatas obyek sengketa merupakan putusan yang sah, dan mempunyai kekuatan hukum dan karenanya mengikat diatas tanah obyek sengketa.
  8. Menyatakan Tergugat yang telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan obyek sengketa mengenai sebidang sawah dan tanah kering seluas ± 1,5 Ha (satu koma lima hektar are) diberi nama to’ kalosi terletak di lingkungan pa’ gasingan, kelurahan lemo, kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja, provinsi Sulawesi selatan, milik Penggugat dan ahli waris lainnya almh. Elisabet Minanga alias Indo’ Minanga secara melawan hak adalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
  9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat yang telah menguasai, mengelola dan mengakui tanah milik Penggugat dengan cara melawan hukum, atas obyek sengketa atas sebidang sawah dan tanah kering seluas ± 1,5 Ha (satu koma lima hektar are) diberi nama to’ kalosi terletak di lingkungan pa’ gasingan, kelurahan lemo, kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja, provinsi Sulawesi selatan, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. poros obyek wisata buntang, di karassik, RT buntu, lingkungan kalosi, kelurahan lemo, kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja, provinsi sulawesi selatan.
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  12. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak