| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING bersama - sama Saksi OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Parkiran Wisma Palma, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di Parkiran Wisma Palma, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dilakukan penangkapan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara setelah membeli 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam saku/kantong bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang merk LEVIS warna hitam yang sementara digunakan oleh Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING;
- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari Saksi OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara terdakwa beli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana akan terdakwa serahkan kepada temannya yang bernama Sdra.RANDI (DPO) karena sebelumnya Sdra.RANDI telah memesan kepada Terdakwa melalui chat aplikasi whatsaap dengan mengatakan kepada terdakwa “ ready raka paket 3 ” yang artinya apakah ada 1 (satu) sachet narkotika seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ,setelah itu Terdakwa menanyakan kepada Saksi OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dengan mengatakan “ben na tallunna dolo” yang artinya kasih saya paket 300 dulu, kemudian Saksi OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO mengatakan “iyo denpa, pake bang mi seng mu dolo, dako pa na mu ala sonda seng mu jomai to sangmanemu” yang artinya “iya masih ada, pakai saja uang mu dulu, nanti kamu ganti dengan uang yang dari temanmu itu”, kemudian Terdakwa langsung menelfon Sdra RANDI (DPO) dengan mengatakan “denmo inde, sitammu jo ki terminal bolu” yang artinya “sudah ada disini, kita ketemu di terminal bolu” dan dijawab Sdra RANDI (DPO) “iyo, male moko rokko” yang artinya “ya, kamu segera kesana” dan kemudian Terdakwa mematikan teleponnya, selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa langsung menuju ke terminal bolu, dan menunggu Sdra RANDI (DPO) sekitar kurang lebih 30 menit sekira pukul 15.30 WITA sdra RANDI (DPO) tiba selanjutnya terdakwa Bersama Sdra Randi (DPO) langsung menuju ke Wisma Palma, setibanya di Parkiran Wisma Palma sekira pukul 15.45, Terdakwa langsung memarkirkan kendaraan dan turun, pada saat itu Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika didalam 1 (satu) sachet plastic klip bening didalam saku kantong bagian depan sebelah kanan celana jeans Panjang terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 4360/NNF/IX/2025, tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1481 gram menyatakan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1481(nol koma satu empat delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 10215/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING, diberi nomor barang bukti 10216/2025/NNF
Kesimpulan:
- 10215/2025/NNF, dan 10216/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING bersama - sama Saksi OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Parkiran Wisma Palma, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di Parkiran Wisma Palma, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dilakukan penagkapan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara setelah ditemukan memiliki 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam saku/kantong bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang merk LEVIS warna hitam yang sementara digunakan oleh Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING;
- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari Saksi OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara terdakwa beli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana akan terdakwa serahkan kepada temannya yang bernama Sdra.RANDI (DPO) karena sebelumnya Sdra.RANDI telah memesan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet paket narkotika seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 4360/NNF/IX/2025, tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1481 gram menyatakan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1481(nol koma satu empat delapan satu) gram, diberi nomor barang bukti 10215/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING, diberi nomor barang bukti 10216/2025/NNF
Kesimpulan:
- 10215/2025/NNF, dan 10216/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dan Saksi OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------- |