Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa BREDLY RIMBA LANTANG Alias BRED pada hari Sabtu
tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan
September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jalan
Ichwan, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di pelataran pasar
seni makale depan Gedung kerajinan nasional daerah atau di suatu tempat yang lain
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau
menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram” yakni terdakwa
telah menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat
keseluruhan 16,83 (Enam belas koma delapan tiga) gram, Perbuatan yang mana
dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wita
terdakwa memesan Narkotika jenis tembakau sintetis diakun Instagram “Astronout”
dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul
19.00 Wita, pemilik akun Instagram “Astronout” mengirimkan foto packingan
tembakau sintetis dan menyampaikan kalau paket tersebut dikirim ke toraja
menggunakan BUS SINAR MUDA kemudian Sekitar pukul 20.00 wita terdakwa
berangkat dari Makassar ke Toraja menggunakan BUS PRIMADONA.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 04.30 Wita.
Terdakwa sampai dirumahnya Kemudian sekitar pukul 10.30 Wita, terdakwa
mengambil paket tembakau sintetis di perwakilan BUS SINAR MUDA dan
membawanya pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa langsung membuka
paket tembakau sintetis dan mengambil sedikit untuk digunakan. Selanjutnya
terdakwa membagi tembakau sintetis menjadi 42 sachet kemudian dibungkus lakban
warna coklat dan langsung dipasarkan di story Instagram terdakwa atas nama
“Chymista” dengan cara sistem tempel dan setiap sachetnya dijual dengan harga
Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa
mengambil 5 (lima) sachet tembakau sintetis dan ditempelkan disekitar jalan Singki’,
Kab. Toraja Utara dan terjual semua.
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita,
terdakwa menghubungi Sdr. BABAM (Daftar pencarian saksi) dan mengajaknya ke
rumah terdakwa. Sekitar pukul 08.00 wita sdr. BABAM datang kemudian terdakwa
menyuruh Sdr. BABAM untuk menempel Tembakau Sintetis sebanyak 10 (sepuluh)
sachet dan terdakwa memberikan 1 (satu) sachet tembakau sintetis ke Sdr. BABAM
sebagai upah menempel tembakau sintetis tersebut. Kemudian sekitar pukul 10.00
Wita Sdr. BABAM mengirim foto Lokasi dan maps tempet menempel tembakau
sintetis melalui whatsapp. Dan 10 (Sepuluh) sachet tersebut ditempel di sekitar jalan
Tilanga dan Bungin kecamatan Makale Utara kabupaten Tana Toraja. Kemudian
sekitar pukul 20.00 Wita dirumahnya, terdakwa mengambil 5 (lima) sachet tembakau
sintetis dan 1 (satu) pack rolling paper selanjutnya terdakwa ke pasar seni makale
dan sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa mengambil tembakau sintetis dan
menggunakannya.
- Bahwa pada tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita saksi ANDRE
BAYU SETYAWAN dan saksi TRIE AGUNG IZZULHAQ Mendapatkan informasi dari
Masyarakat tentang Adanya peredaran Narkotika, kemudian saksi Bersama tim
melakukan patroli di sekitar jalan Ichwan kelurahan Tondon Mamullu dan disekitar
pelataran pasar seni makale, kemudian saksi TRIE AGUNG IZZULHAQ melihat
seseorang (terdakwa) dengan gerak-gerik mencurigakan dan pada saat itu saksi
ANDRE BAYU SETYAWAN langsung mendatangi terdakwa untuk menanyakan
identitasnya dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut
ditemukan:
4 (Empat) sachet plastik klip bening terbungkus lakban warna coklat masing-
masing berisi daun kering.
1 (satu) sachet palstik klip bening berisi daun kering
1 (satu) pack rolling paper berisi 26 (dua puluh enam) lembar
1 (satu) buah korek gas
1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku terdapat 10 (sepuluh) sachet
tembakau sintetis berada dikamar terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 01.30 wita, saksi
Bersama Tim mendatangi rumah terdakwa di jalan Nusantara Kelurahan Bombongan
dan melakukan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) buah tas salempang motif
loreng hitam yang berisi:
10 (sepuluh) sachet plastik berisi daun kering
1 (satu) sachet plastik kosong bekas pakai
1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wita saksi penangkap Bersama Tim mendatangi
Lokasi penempelan tembakau sintetis yang sebelumnya sudah ditempelkan oleh
Sdr. BABAM dan ditemukan 5 (lima) sachet dari 10 (sepuluh) sachet yang ditempel
(5 (lima) sudah terjual). Dari ke-5 sachet tembakau sintetis tersebut 4 (Empat
ditemukan di pinggir jalan sekitar Tilanga Kecamatan Makale Utara dan 1 (satu)
ditemukan di pinggir jalan sekitar Bungin Kecamatan Makale.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB:
3915/NNF/IX/2024, tanggal 18 September 2024 yang mana dilakukan pemeriksaan
terhadap:
19 (Sembilan belas) sachet plastik berisi daun kering masing-masing
terbungkus lakban warna coklat dengan berat netto 8,7670 gram
(9207/2024/NNF)
1 (satu) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto 0,1855 gram
(9208/2024/NNF)
1 (satu) botol berisi urine (9209/2024/NNF)
Diperoleh Kesimpulan bahwa 9207/2024/NNF mengandung MDMB-4en PINACA
terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran peraturan mentri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan
Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Minggu
tanggal 08 september 2024 di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja
diperoleh berat:
19 (Sembilan belas) sachet plastik klip bening terbungkus lakban warna coklat
masing-masing berisi daun kering dengan berat 16,35 (enam belas koma tiga
lima) gram.
1 (satu) sachet plastik klip bening berisi daun kering dengan berat 0,48 (nol koma
empat delapan) gram.
Dengan total berat barang bukti keseluruhan 16,83 (enam belas koma delapan tiga)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------
Atau
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa BREDLY RIMBA LANTANG Alias BRED pada hari Sabtu
tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan
September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jalan
Ichwan, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di pelataran pasar
seni makale depan Gedung kerajinan nasional daerah atau di suatu tempat yang lain
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram” yakni terdakwa telah
menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat
keseluruhan 16,83 (Enam belas koma delapan tiga) gram, Perbuatan yang mana
dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wita
terdakwa memesan Narkotika jenis tembakau sintetis diakun Instagram “Astronout”
dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul
19.00 Wita, pemilik akun Instagram “Astronout” mengirimkan foto packingan
tembakau sintetis dan menyampaikan kalau paket tersebut dikirim ke toraja
menggunakan BUS SINAR MUDA kemudian Sekitar pukul 20.00 wita terdakwa
berangkat dari Makassar ke Toraja menggunakan BUS PRIMADONA.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 04.30 Wita.
Terdakwa sampai dirumahnya Kemudian sekitar pukul 10.30 Wita, terdakwa
mengambil paket tembakau sintetis di perwakilan BUS SINAR MUDA dan
membawanya pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa langsung membuka
paket tembakau sintetis dan mengambil sedikit untuk digunakan. Selanjutnya
terdakwa membagi tembakau sintetis menjadi 42 sachet kemudian dibungkus lakban
warna coklat dan langsung dipasarkan di story Instagram terdakwa atas nama
“Chymista” dengan cara sistem tempel dan setiap sachetnya dijual dengan harga
Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa
mengambil 5 (lima) sachet tembakau sintetis dan ditempelkan disekitar jalan Singki’,
Kab. Toraja Utara dan terjual semua.
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita,
terdakwa menghubungi Sdr. BABAM (Daftar pencarian saksi) dan mengajaknya ke
rumah terdakwa. Sekitar pukul 08.00 wita sdr. BABAM datang kemudian terdakwa
menyuruh Sdr. BABAM untuk menempel Tembakau Sintetis sebanyak 10 (sepuluh)
sachet dan terdakwa memberikan 1 (satu) sachet tembakau sintetis ke Sdr. BABAM
sebagai upah menempel tembakau sintetis tersebut. Kemudian sekitar pukul 10.00
Wita Sdr. BABAM mengirim foto Lokasi dan maps tempet menempel tembakau
sintetis melalui whatsapp. Dan 10 (Sepuluh) sachet tersebut ditempel di sekitar jalan
Tilanga dan Bungin kecamatan Makale Utara kabupaten Tana Toraja. Kemudian
sekitar pukul 20.00 Wita dirumahnya, terdakwa mengambil 5 (lima) sachet tembakau
sintetis dan 1 (satu) pack rolling paper selanjutnya terdakwa ke pasar seni makale
dan sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa mengambil tembakau sintetis dan
menggunakannya.
- Bahwa pada tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita saksi ANDRE
BAYU SETYAWAN dan saksi TRIE AGUNG IZZULHAQ Mendapatkan informasi dari
Masyarakat tentang Adanya peredaran Narkotika, kemudian saksi Bersama tim
melakukan patroli di sekitar jalan Ichwan kelurahan Tondon Mamullu dan disekitar
pelataran pasar seni makale, kemudian saksi TRIE AGUNG IZZULHAQ melihat
seseorang (terdakwa) dengan gerak-gerik mencurigakan dan pada saat itu saksi
ANDRE BAYU SETYAWAN langsung mendatangi terdakwa untuk menanyakan
identitasnya dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut
ditemukan:
4 (Empat) sachet plastik klip bening terbungkus lakban warna coklat masing-
masing berisi daun kering.
1 (satu) sachet palstik klip bening berisi daun kering
1 (satu) pack rolling paper berisi 26 (dua puluh enam) lembar
1 (satu) buah korek gas
1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku terdapat 10 (sepuluh) sachet
tembakau sintetis berada dikamar terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 01.30 wita, saksi
Bersama Tim mendatangi rumah terdakwa di jalan Nusantara Kelurahan Bombongan
dan melakukan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) buah tas salempang motif
loreng hitam yang berisi:
10 (sepuluh) sachet plastik berisi daun kering
1 (satu) sachet plastik kosong bekas pakai
1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wita saksi penangkap Bersama Tim mendatangi
Lokasi penempelan tembakau sintetis yang sebelumnya sudah ditempelkan oleh
Sdr. BABAM dan ditemukan 5 (lima) sachet dari 10 (sepuluh) sachet yang ditempel
(5 (lima) sudah terjual). Dari ke-5 sachet tembakau sintetis tersebut 4 (Empat
ditemukan di pinggir jalan sekitar Tilanga Kecamatan Makale Utara dan 1 (satu)
ditemukan di pinggir jalan sekitar Bungin Kecamatan Makale.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB:
3915/NNF/IX/2024, tanggal 18 September 2024 yang mana dilakukan pemeriksaan
terhadap:
19 (Sembilan belas) sachet plastik berisi daun kering masing-masing
terbungkus lakban warna coklat dengan berat netto 8,7670 gram
(9207/2024/NNF)
1 (satu) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto 0,1855 gram
(9208/2024/NNF)
1 (satu) botol berisi urine (9209/2024/NNF)
Diperoleh Kesimpulan bahwa 9207/2024/NNF mengandung MDMB-4en PINACA
terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran peraturan mentri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan
Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Minggu
tanggal 08 september 2024 di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja
diperoleh berat:
19 (Sembilan belas) sachet plastik klip bening terbungkus lakban warna coklat
masing-masing berisi daun kering dengan berat 16,35 (enam belas koma tiga
lima) gram.
1 (satu) sachet plastik klip bening berisi daun kering dengan berat 0,48 (nol koma
empat delapan) gram.
Dengan total berat barang bukti keseluruhan 16,83 (enam belas koma delapan tiga)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------- |