| Dakwaan |
------Bahwa ia Terdakwa LIUNI PARRANGAN Alias PONG ERIK pada hari Rabu tanggal 24
Desember 2025, sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Pondok di
Dusun Ba’tan Buntu Kel. Ba’tan Kec. Kesu’ Kab. Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan”,
perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa pada waktu dan tempat kejadian diatas, Terdakwa mendatangi sebuah pondok yang
mana pada saat itu korban bersama beberapa rekannya yakni Saksi PONG RESTI, Saksi.
FRIENDLY PARRANGAN Alias FREN, dan Saksi DIDIK, Sedang bermain kartu joker.
Kemudian Terdakwa datang ke lokasi tersebut dengan maksud ingin ikut bermain kartu
bersama para saksi. Saat itu permainan sudah berlangsung beberapa putaran dan posisi
duduk sudah penuh sehingga Terdakwa hanya menonton. Berselang beberapa menit
kemudian salah satu dari pemain joker tersebut yakni PONG ARJUN sudah tidak ingin bermain
sehingga posisi pemain pada saat itu kurang satu, kemudian Terdakwa menyampaikan
keinginannya untuk ikut bermain pada putaran berikutnya. Namun setelah Terdakwa duduk
dan mengambil posisi untuk ikut bermain tiba-tiba Korban MARTHEN RANGGU Alias PONG
JONI (Alm.) berdiri dan menyampaikan bahwa ia ingin berhenti bermain dikarenakan hari
sudah larut malam dan hendak pulang ke rumah, pada saat itu Korban MARTHEN RANGGU
Alias PONG JONI (Alm.) juga berkata “TIDAK INGIN BERMAIN DENGAN KAU, KARNA KAU
SUDAH MABUK”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa tersinggung dan emosi sehingga
melakukan penganiayaan menggunakan kaki dengan cara menendang sebanyak satu kali
kearah tubuh Korban MARTHEN RANGGU Alias PONG JONI (Alm.) dan mengenai bagian
wajah korban yang mengakibatkan Korban MARTHEN RANGGU Alias PONG JONI (Alm.)
terjatuh ke tanah;
• Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban MARTHEN RANGGU Alias PONG JONI (Alm.)
menjalani pemeriksaan medis, dan sesuai dengan surat Visum et Repertum dari Dokter
RUMAH SAKIT ELIM RANTEPAO Nomor 173/RSE-GT/RM/XII/2025 tanggal 27 Desember
2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geofray Boby Tangkearung, dengan hasil
kesimpulan pemeriksaan :
Tampak luka pada mata kanan dan dada kiri atas akibat kekerasan benda tumpul dan dapat
menyebabkan hendaya ringan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal
466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
----------------------------------------- |