Kantor Advokat / Konsultan Hukum
ANTONIUS T. TULAK, SH, MH & ASSOCIATES
Jl. Dirgantara No. 40 A Makassar, '. 0411-5703104 / HP. 081355690904
PERMOHONAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON
- M. Natsir Makkawaru
SEBAGAI PEMOHON
TERHADAP
PENETAPAN TERSANGKA
TIDAK SAH
MELAWAN
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SULAWESI SELATAN CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT TANA TORAJA.
SEBAGAI TERMOHON
Makale, 16 Agustus 2018
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
KEPADA YTH :
KETUA PENGADILAN NEGERI MAKALE
DI –
-
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Anthonius T. Tulak, SH, MH
- Advokat / konsultan hukum pada kantor advokat / konsultan hukum Anthonius T. Tulak, SH, MH & Associates, yang beralamat di Jalan Dirgantara No.40 A Makassar, HP. 081355690904 juga berkantor di Jalan Sida Kelurahan Lamunan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Agustus 2018 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama :
- Nama : M. Natsir Makkawaru alias M. Natsir M.
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Kab. Tana Toraja.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Agustus 2018 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale tanggal 16 Agustus 2018 dengan register No.149/SK/I/A/2018 bertindak untuk dan atas nama M. Natsir Makkawaru dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sulawesi Selatan Cq Kepala Kepolisian Resort Tana Toraja, berkedudukan / alamat Jln. Bhayangkara No.01 Makale 91811.
Untuk selanjutnya disebut Termohon.
Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :
- Fakta Hukum :
- Bahwa pada tahun 1975 Kepala Desa Talion almarhum Sem Palangda’ bersama toko masyarakat dan Bupati Kepala Daerah Tana Toraja yaitu A.Y.K. Andi Lolo meminta kepada Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru alias M. Natsir M agar menyerahkan tanahnya guna ditempati pembangunan SD Inpres Ratteayun Desa Talion.
- Bahwa Bupati Kepala Daerah yang dijabat oleh alm. A.Y.K. Andi Lolo menyampaikan kepada Pemohon Praperadilan bahwa jika Pemohon Praperadilan M. Natsir Makkawaru tidak menyerahkan tanahnya tersebut untuk kepentingan pembangunan SD Inpres Ratteayun maka pembangunan sekolah tersebut akan dipindahkan ke tempat lain.
- Bahwa setelah Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru menyadari kenyataan bahwa anak-anak sekolah di Ratteayun dan sekitarnya sangat membutuhkan tempat pembangunan gedung sekolah karena waktu itu hanya ada SD Katolik Bera dimana anak-anak harus menyeberangi sungai yang sangat penuh resiko sehingga Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru dengan ikhlas menyerahkan tanahnya tersebut secara cuma-cuma kepada Pemerintah seluas 5.000 M2 (copy surat penyerahan tanah terlampir) selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja mendirikan sekolah SD Inpres Ratteayun dan berfungsi sampai dengan saat ini untuk kepentingan orang banyak dimana anak-anak disekitar sekolah tersebut dapat menempuh pendidikan.
- Bahwa setelah sekolah SD Inpres Ratteayun telah berdiri diatas tanah milik Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru maka Kepala Sekolah waktu itu dijabat oleh almarhum Toding Kamba’ menghubungi Pemohon Praperadilan agar tanah milik Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru agar tanah milik Pemohon Praperadilan M. Natsir Makkawaru pada bagian Selatan dipinjamkan untuk kepentingan sarana olahraga Vide surat pinjam pakai tanggal 27 Oktober 1983 terlampir.
- Bahwa pada tahun 1999 Pemerintah Daerah Tingkat II Tana Toraja menerbitkan sertipikat diatas tanah yang telah dihibahkan oleh Pemohon Praperadilan yang dikenal dengan sertipikat No.04/1999 yang luasnya 8.343 M2 (delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga) itu berarti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja telah menerbitkan sertipikat diatas tanah yang telah dihibahkan/diserahkan secara cuma-cuma oleh Pemohon Praperadilan M. Natsir Makkawaru melebihi dari luas tanah yang telah dihibahkan oleh Pemohon Praperadilan..
Bahwa Pemohon Praperadilan M. Natsir Makkawaru mengibahkan tanahnya secara cuma-cuma seluas 5.000 M2 sedangkan tanah yang disertipikatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sesuai sertipikat No.04 tahun 1999 seluas 8.343 M2 berarti tanah milik Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru yang diambil secara melawan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja seluas 3.343 M2.
- Bahwa tanah milik Pemohon Praperadilan seluas 3.343 M2 yang turut disertipikatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dimohonkan ganti rugi secara bijaksana tanpa menentukan harga oleh Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru pada tanggal 30 Mei 2015 (bukti terlampir).
- Bahwa atas dasar Permohonan Pemohon Praperadilan M. Natsir Makkawaru tersebut diatas pihak Pemerintah mengkaji dan atas dasar persetujuan DPR maka terbitlah Peraturan Bupati No.43 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan khusus Dinas Pendidikan salah satu pos yang harus dibayar adalah belanja Modal Pengadaan tanah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk ganti kerugian kelebihan tanah SD Ratteayun sebagaimana Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Pejabat Bupati Tana Toraja Tanggal 30 Desember 2015 oleh Drs. R. Jufri Rahman, M.Si.
- Bahwa uang ganti kerugian kelebihan tanah milik Pemohon Praperadilan in casu M. Natsir Makkawaru yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dicairkan oleh Pemohon Praperadilan Yohanis Titting yang juga menjadi tersangka sesuai dengan surat ketetapan No: S.TAP/09/VIII/2018/Reskrim karena Yohanis Titting adalah Kepala Dinas Pendidikan saat itu. Dan uang tersebut telah diterima oleh Pemohon Praperadilan sebagai haknya karena uang tersebut adalah pembayaran atas tanah miliknya yang disertipikatkan tanpa hak oleh pihak Pemerintah.
- Bahwa penetapan tersangka atas diri M. Natsir Makkawaru dan Yohanis Titting adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah sebab uang yang diterima oleh Pemohon Praperadilan M. Natsir makkawaru yang telah dicairkan oleh Pemohon Praperadilan Yohanis Titting bukanlah dengan jalan kejahatan tetapi itu adalah suatu keharusan menurut hukum yang harus dilakukan apalagi pencairan dana tersebut atas dasar persetujuan Pemerintah dan DPR. Jadi pencairan dana untuk ganti rugi kelebihan tanah milik Pemohon Praperadilan dicairkan sesuai dengan prosedur hukum. Oleh sebab itu penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan adalah tidak sah
- Bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan M. Natsir Makkawaru dan Yohanis Titting adalah perbuatan yang tidak manusiawi sungguh tidak adil dan tidak bijaksana dan tidak arif menetapkan tersangka terhadap kedua Pemohon Praperadilan yang sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak pernah melakukan kesalahan dalam perkara ini. Asas hukum mengatakan “ Geen Straf Zonder Schuld Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan”. Pihak Termohon Praperadilan harus membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pihak Pemohon Praperadilan tersebut diatas dan jika Pemohon Praperadilan dijadikan Tersangka. Mengapa Bupati dan DPR tidak dijadikan Tersangka sementara cairnya uang yang diterima oleh Pemohon Praperadilan karena persetujuan Bupati dan DPR.
- Pembahasan / Analisa Hukum :
- Dengan memperhatikan maksud surat ketetapan Kepolisian Resort Tana Toraja tanggal 2 Agustus 2018 No: S.TAP/10/VIII/2018/Reskrim Jo, surat panggilan No: S.Pgl/145/VIII/2018/Reskrim ternyata Pemohon ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi pada pembayaran ganti rugi lahan SDN 304 Ratte Ayun yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Tana Toraja Tahun anggaran 2016, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Bahwa rumusan pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Perbuatan melawan hukum
- Dengan maksud tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain atau korporasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi tersebut.
- Dapat menimbulkan kerugian Negara.
- Bahwa menurut pasal 77 KUHAP, Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tentang :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ternyata pasal 77 KUHAP huruf A telah diuji di Mahkama Konstitusi melalui putusan No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 yang amar putusannya mengatakan bahwa penetapan status tersangka adalah bagian dari pada objek gugatan Praperadilan. Jadi keputusan ini menambah secara tegas pasal 77 KUHAP huruf A tersebut
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa ternyata keputusan Mahkama Konstitusi tertanggal 28 April 2014 No.21/PUU-XII/2014 telah memperluas kewenangan Praperadilan yang berwenang memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka maka penyidik harus telah memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti untuk membuktikan masing-masing unsur dari pada tindak pidana yang disangkakan karena kalau salah satu unsur tidak terbukti maka tersangka harus dinyatakan tidak memenuhi unsur dari pasal pidana yang disangkakan.
Bahwa tindakan Termohon yang menjadikan Pemohon Praperadilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembayaran ganti rugi kelebihan tanah SDN 304 Ratte Ayun yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah karena perbuatan Pemohon Praperadilan bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi Negara sebab yang di ganti rugi Negara adalah betul ada dan faktanya ada yaitu tanah milik Pemohon Praperadilan.
Bahwa tindakan Termohon tersebut adalah tindakan pelanggaran HAM berat bagi Pemohon/Tersangka.
- Berdasarkan fakta-fakta dan analisa tersebut diatas maka pemohon dapat menyimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka ternyata tidak di dukung sekurang-kurangnya 2 (dua) bukti untuk membuktikan bahwa Pemohon Praperadilan telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu telah terbukti bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort Kab. Tana Toraja adalah tidak sah menurut hukum dan karenanya harus dibatalkan atau batal demi hukum.
- Bahwa Pemohon dengan ini menyatakan menolak penetapan tersangka terhadap Pemohon karena penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum sebab uang yang diterima oleh Pemohon adalah ganti rugi kelebihan tanah milik Pemohon yang disertipikatkan oleh Pemerintah Daerah Tana Toraja dimana penerimaan ganti rugi kelebihan tanah tersebut tidak ada unsur melawan hukumnya.
- Bahwa penetapan tersangka a quo terhadap diri Pemohon adalah premature dan cacat hukum sebab Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan Negara justru perbuatan Pemohon M. Natsir Makkawaru telah berjasa terhadap pemerintah dan masyarakat telah memberikan tanah miliknya kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan gedung sekolah dalam hal ini SD Ratteayun secara cuma-cuma selama puluhan tahun.
- Bahwa Termohon Praperadilan tidak memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang membuktikan secara sah menurut hukum bahwa Pemohon Praperadilan telah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun dua alat bukti yang dimaksud oleh Termohon Praperadilan adalah bukti yang tidak membuktikan bahwa Pemohon Praperadilan melakukan tindak pidana korupsi karena Termohon Praperadilan salah atau keliru dalam menafsirkan alat bukti.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Makale agar segera mengadakan sidang Pra Peradilan terhadap Termohon tersebut dan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Pemohon tersebut.
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon.
- Memulihkan Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Atau jika Pengadilan Negeri Makale berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Makale, 15 Agustus 2018
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon
Anthonius T. Tulak, SH, MH
|