Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.B/2024/PN Mak | DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. | JHOUIS PASIMBONG alias JOIS | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.B/2024/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-1375/P.4.26.8.2/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa JHOUIS PASIMBONG Alias JOIS secara bersama-sama dengan Saudara REKI (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Salon milik Saksi Korban II Irwanto Manggampa Alias Lulu yang beralamat di Lorong Pegadaian, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa Jhouis Pasimbong Alias Jois dijemput oleh Saksi Korban II Irwanto Manggampa Alias Lulu di rumah Terdakwa di Malerara kemudian Saksi Korban II membawa Terdakwa ke tempat salon milik Saksi Korban II yakni di Lorong Pegadaian, setelah sampai di sana Terdakwa dan Saksi Korban II langsung beristirahat. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa bangun lalu menyalakan musik sambil menyapu salon milik Saksi Korban II setelah selesai menyapu, kemudian Terdakwa duduk di teras salon sambil minum kopi, tidak lama kemudian Saksi Korban II bangun, lalu menyuruh Terdakwa untuk memperbaiki mesin pencuci motor setelah Terdakwa selesai memperbaiki mesin pencuci motor tersebut, lalu datang dua orang untuk mencuci sepeda motor kemudian Terdakwa langsung mencuci motor tersebut setelah selesai kedua orang tersebut langsung pergi, tidak lama kemudian datang Saksi Korban I Midian Pondi Alias Dian sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat miliknya untuk bertemu dan berbicara dengan Saksi Korban II, kemudian sekitar pukul 10.00 Wita Saksi Korban I dan Saksi Korban II pergi ke salah satu temannya dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban II dan saat itu Saksi Korban I meninggalkan sepeda motornya di teras salon milik Saksi Korban II, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saudara Reki (daftar pencarian orang) melalui Messenger dimana pada saat itu Saudara Reki (daftar pencarian orang) menanyakan keberadaan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saudara Reki (daftar pencarian orang) bahwa Terdakwa sedang berada di Lorong Pegadaian, tidak lama kemudian Saudara Reki (daftar pencarian orang) mendatangi Terdakwa dengan berjalan kaki setelah itu Terdakwa langsung membuatkan kopi untuk Saudara Reki (daftar pencarian orang) sambil bercerita dan pada saat itu Saudara Reki (daftar pencarian orang) melihat sepeda motor milik Saksi Korban I lalu menanyakan siapa pemilik sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa menjawab “motornya temannya bosku” lalu Saudara Reki (daftar pencarian orang) mengatakan “ta bawa bangmi te motor rokko kosku” lalu Terdakwa menjawab “jangan, ada camera cctv disini” namun Saudara Reki (daftar pencarian orang) mengatakan “jangan takut, nanti saya yang bawa ke sana itu motor” kemudian Terdakwa mengatakan “dari kau saja, kalu mau bawa, bawa saja, ada juga kamera di dalam lemari” setelah itu Terdakwa langsung masuk kedalam salon milik Saksi Korban II untuk mengambil 1 (satu) unit kamera merk Sony, 2 (dua) bungkus rokok merk online, uang tunai sebanyak Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 kemudian Terdakwa keluar dari dalam salon dan pada saat itu Saudara Reki (daftar pencarian orang) sudah membawa sepeda motor milik Saksi Korban I sejauh + 10 meter dari salon milik Saksi Korban II lalu menunggu Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung berjalan kearah Saudara Reki (daftar pencarian orang) sambil membawa 1 (satu) unit kamera merk Sony, 2 (dua) bungkus rokok merk Online, uang sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 setelah Terdakwa sampai di samping Saudara Reki, kemudia Terdakwa langsung naik keatas motor tersebut lalu Terdakwa dan Saudara Reki pergi ke pom bensin Tallunglipu, selanjutnya ketika tiba pom bensin Tallunglipu kemudian Terdakwa menurunkan Saudara Reki, karena Saudara Reki meminta kepada Terdakwa untuk turun di pom bensin Tallunglipu, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut serta 1 (satu) unit kamera merk Sony, 2 (dua) bungkus rokok merk online, uang sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 ke Mengkendek. Bahwa 2 (dua) hari kemudian yakni pada hari Sabru tanggal 1 Juni 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara Reki (daftar pencarian orang) pada saat itu meminta Terdakwa agar Terdakwa dan Saudara Reki (daftar pencarian orang) membawa motor tersebut ke Kabupaten Enrekang setelah beberapa saat kemudian Saudara Reki (daftar pencarian orang) mendatangi Terdakwa di Mengkendek kemudian Terdakwa dan Saudara Reki (daftar pencarian orang) pergi membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Enrekang, setelah sampai di Kabupaten Enrekang kemudian Terdakwa dan Saudara Reki (daftar pencarian orang) menjual motor tersebut dengan salah satu kenalan dari Saudara Reki (daftar pencarian orang) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke Mengkendek dan Saudara Reki (daftar pencarian orang) kembali ke Rantepao dan pada saat itu Saudara Reki (daftar pencarian orang) berjanji kepada Terdakwa bahwa akan mengirim uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai bagian dari penjualan motor tersebut namun Saudara Reki (daftar pencarian orang) tidak kunjung mengirim uang tersebut kepada Terdakwa. Bahwa atas kejadian pencurian tersebut Saksi Korban I Midian Pondi Alias Dian mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Saksi Korban II Irwanto Manggampa Alias Lulu mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |