Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H WAHYUDI RANTEALLO Alias YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1422 /P.4.26/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI RANTEALLO Alias YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI RANTEALLO Alias YUDI pada hari Rabu tanggal 08
Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang
masih dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Makale, Kel. Kamali Pentalluan, Kec. Makale,
Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,

atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dimana perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
--------------------------
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama saksi
MASTIL PALIN menemui saksi korban di Halte Terminal Makale dengan tujuan Terdakwa
ingin meminjam uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), namun saat itu
yang disanggupi oleh saksi korban hanya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dan Terdakwa menyetujuinya. Terdakwa kemudian beralasan bahwa uang tersebut sangat
ia butuhkan saat itu dan jika tidak maka terdakwa akan diamankan oleh pihak kepolisian.
Kemudian Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban akan mengembalikan dalam
tempo waktu 14 (empat belas) hari, dan jika tidak dikembalikan dalam waktu tersebut maka
Terdakwa akan membayar bunga sebesar 10% (sepuluh persen) atas usul Terdakwa
sendiri. Selain itu Terdakwa juga menjaminkan sebuah SHM No. 70 atas nama AHMAD
MANGATTA yang diakui Terdakwa saat itu adalah warisan dari neneknya padahal SHM
tersebut diketahui bukanlah milik Terdakwa.
? Bahwa setelah Terdakwa menjanjikan hal tersebut diatas dan menjaminkan sebuah SHM,
saksi korban langsung mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
pada hari itu juga. Selanjutnya pada tanggal 09 Januari 2025 saksi korban mentransfer
sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terakhir pada tanggal 10 Januari 2025
saksi korban kembali mentransfer sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah
waktu 14 (empat belas) hari selesai sebagaimana yang dijanjikan, Terdakwa tidak
mengembalikan uang saksi korban dan justru menggunakannya untuk mengembalikan
dana orang lain yang Terdakwa ambil terkait dengan investasi yang sementara Terdakwa
jalankan yang bernama GRAPIX AI, dan XFA AI.
? Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI RANTEALLO Alias YUDI pada hari Rabu tanggal 08
Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang
masih dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Makale, Kel. Kamali Pentalluan, Kec. Makale,
Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
--------------------------

? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama saksi
MASTIL PALIN menemui saksi korban di Halte Terminal Makale dengan tujuan Terdakwa
ingin meminjam uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), namun saat itu
yang disanggupi oleh saksi korban hanya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dan Terdakwa menyetujuinya. Terdakwa kemudian beralasan bahwa uang tersebut sangat
ia butuhkan saat itu dan jika tidak maka terdakwa akan diamankan oleh pihak kepolisian.
Kemudian Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban akan mengembalikan dalam
tempo waktu 14 (empat belas) hari, dan jika tidak dikembalikan dalam waktu tersebut maka
Terdakwa akan membayar bunga sebesar 10% (sepuluh persen) atas usul Terdakwa
sendiri. Selain itu Terdakwa juga menjaminkan sebuah SHM No. 70 atas nama AHMAD
MANGATTA yang diakui Terdakwa saat itu adalah warisan dari neneknya padahal SHM
tersebut diketahui bukanlah milik Terdakwa.
? Bahwa setelah saksi korban setuju, saksi korban langsung mentransfer sebesar
Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada hari itu juga. Selanjutnya pada tanggal 09
Januari 2025 saksi korban mentransfer sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan
terakhir pada tanggal 10 Januari 2025 saksi korban kembali mentransfer sebesar
Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah waktu 14 (empat belas) hari selesai
sebagaimana yang dijanjikan, Terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban dan tanpa
izin dari saksi korban justru menggunakannya untuk mengembalikan dana orang lain yang
Terdakwa ambil terkait dengan investasi yang sementara Terdakwa jalankan yang bernama
GRAPIX AI, dan XFA AI.
? Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372
KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya