Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. SIMON PAERONG Alias NEK ANGKAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2080/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMON PAERONG Alias NEK ANGKAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa SIMON PAERONG alias NEK ANGKAI pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Lembang Sa’dan Sangkaropi Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili dan memutus perkara, dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 2 jo Pasal 69 huruf a, b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, yaitu (a) mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; (c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; (d) menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; (e) mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; (f) mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Terdakwa meghadiri kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara nomor urut 2 yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor 802 Tahun 2024 dilaksanakan di Zona B salah satunya yaitu di kecamatan Sa’dan.
  • Bahwa pada saat pelaksanaan kampanye tersebut sekitar jam 13.00 WITA terdakwa diberikan kesempatan untuk berbicara di depan umum dalam video rekaman tersebut dimana pada saat itu berbicara dengan menggunakan Bahasa Toraja “lako kita sola nasang ku tolepa ku kua saya bukan sakit hati, tapi saya itu jujur, saya sebagai orang tuanya disana, tadinya yanna misa’ to malakiri yanna angga’ to ma’ parenta to temo, kira-kira aku manna, jujur pak Dedy pada saat itu mi tiro tu to me’kampenya lau’  adakah tokoh yang hadir sama dia saya sendiri, tapi to masiri’na rangngi ke mi kua bang kianu kumua susi ke denni ke bendan susi temai na ma’kapettok e.. tannia to malakiri to, e.. yanna tania to karua, to doa’, dadi da’dua ya tu kita to kan, yanna mentu’na kamanunna lako ASN sola keluarga tannia to malakiri to, to karua ba’tu to doa’. Umbai yamo to tuku paramapo lako kita sola nasang, e.. ku tolepa ku kua susinna aku denni mani’ te kadangku ti baeng binga’ biasa di pokada kumua ta’na den dijelek-jelekkan ni, tapi yamo jong penangku to, saba’ ku kua ina, ladi gas raka, mi kua gas..ok baik” dalam Bahasa Indonsesia artinya “ Kepada kita semua sekali lagi saya bilang saya tidak sakit hati tapi saya itu jujur, saya sebagai orang tuanya disana, tadinya jika seorang dari Malakiri yang dianggap Pemerintah sekarang kira-kira saya sendiri, jujur Pad Dedy pada saat itu kamu lihat orang kampanye disana adakah tokoh yang hadir sama dia saya sendiri. Tetapi saya merasa malu mendengar, kalau kamu biasa katakan bahwa kalau ada hal semacam ini dia bicaranya ngawur dan sembrono eh itu bukan orang Malakiri, kalau bukan orang dari Karua dia dari Doa’. Jadi dalam ini ada 2 (Dua) hal kalau kamu semua yang Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya itu bukan orang Malakiri sebenarnya orang Karua dan orang Doa’. Mungkin itulah yang saya sampaikan kepada kita semua, sekali lagi saya katakan kalau ada kata-kataku yang salah dan menyimpang dari sini saya sampaikan jangan kita saling menjelek-jelekkan, itulah yang ada dalam hatiku, sebab dari tadi saya katakan apakah kita semua sudah siap, kamu jawab siap. Ok baik”
  • Bahwa kemudian hal yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut diketahui oleh masyarakat Lilikira melalui potongan video yang tersebar di media social dan kemudian menjadi perbincangan masyarakat Lilikira baik yang ada di Toraja maupun yang ada di luar Toraja dimana mereka keberatan oleh karena merasa terhina.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat 2 jo Pasal 69 huruf b UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya