Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. ANDIKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1296/P.4.26/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa terdakwa ANDIKA pada hari Senin Tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Tampo tallunglipu, Kecamatan Talllunglipu Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili melakukan tindak pidanamengambil barang sesuatau yang seluruhnya atau sebgaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Saksi MEPAN bersama dengan Saksi YEVIN menuju ke kos di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, kemudian pada saat sampai dikosan Saksi korban MEPAN dan Saksi YEVIN memarkir motor yang dipakai dibawah kolong rumah Saksi DARMIN, Setelah itu Saksi Korban langsung masuk ke kos bersama Saksi YEVIN, kemudian sekitar  pukul 23.00 Wita Terdakwa baru selesai makan dan hendak menonton video tiktok namun kuota internet handphone milik Terdakwa habis lalu keluar dari rumah paman Terdakwa dan berjalan ke parkiran mobil rumah untuk menyalakan mobil namun mobil tersebut tidak menyala, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah untuk mencari kunci motor milik paman Terdakwa namun pada saat itu tidak ditemukan oleh Terdakwa. kemudian Terdakwa berjalan kearah kolong rumah Saksi DARMIN tempat sepeda motor Saksi Korban serta beberapa sepeda motor milik masyarakat.
  • Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki KLX 150F berwarna putih dengan Nomor Rangka: MH4LX150FJJP64040, Nomor Mesin: LX150CEWA966 tanpa Plat  milik Saksi Korban dan mendorong kearah parkiran mobil yang berjarak sekitar ± 40 (empat puluh) meter dari kolong rumah, setelah itu Terdakwa memutus kabel kontak motor kemudian disambung kembali secara langsung, lalu Terdakwa menyalakan motor tersebut dan membawanya kearah singki Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara untuk membeli kuota internet, setelah itu Terdakwa melepas semua stiker motor tersebut dan membawa sepeda motor kembali ke kolong rumah Saksi Darmin kemudian Terdakwa masuk ke rumah untuk belajar trading di Aplikasi Stockity dan pada saat Terdakwa sedang belajar treding Terdakwa selalu memikirkan sepeda motor milik Saksi Korban yang Terdakwa telah pakai, setelah itu Terdakwa kembali mengambil sepeda motor tersebut dan membawa ke pasar Bolu dan menyimpan sepeda motor disamping kanan salah satu Kios di Jalan Poros Bolu- Tondon kemudian Terdakwa kembali ke rumah dengan berjalan kaki.
  • bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wita saat Saksi Korban hendak berangkat ke bengkel untuk menservis motor dan melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir motor lalu Saksi Korban menanyakan kepada Saksi YEVIN “motorku hilang kenapa tidak ada dibawah” kemudian Saksi YEVIN langsung keluar mengecek parkiran dan melihat motor Saksi Korban sudah tidak ada diparkiran, setelah itu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa pergi ke Bolu untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Korban dan membawa ke salah satu Showroom motor bekas di Jalan Poros Panga Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara untuk dijual, kemudian Terdakwa bertemu dengan pemilik bengkel yaitu Saksi Indratno dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Indartno mengatakan akan mencoba terlebih dahulu serta mengecek sepeda motor tersebut, lalu Saksi Indratno melihat kunci kontak serta tangki bensin dari motor tersebut sudah mengalami kerusakan sehingga Saksi Indratno mulai curiga dan mengingat bahwa kemarin Saksi Indratno melihat adanya postingan di salah satu media sosial tentang seseorang yang kehilangan sepeda motor yang sama persis  seperti yang akan dijual oleh Terdakwa, sehingga Saksi Indratno berinisiatif untuk menelfon Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban mengatakan bahwa benar motor tersebut adalah milik Saksi Korban, lalu meminta Saksi Indratno untuk menahan Terdakwa beserta sepeda motor tersebut.
  • Selanjutnya Saksi Indratno memutus kabel pada sepeda motor supaya tidak dapat di nyalakan oleh Terdakwa lalu Saksi Indratno mengatakan kepada Terdakwa bahwa mesin motor tersebut sudah terkancing, kemudian Saksi Indratno menawarkan kepada Terdakwa dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) saja, lalu Saksi Indratno mengatakan “kalau menyala ku ambil” , setelah itu Terdakwa berusaha untuk menyalakan sepeda motor namun motor tersebut tidak mau menyala sampai pihak kepolisian dan keluarga Saksi Korban datang untuk melihat sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp.23.000.000,- (dua tiga juta rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya