Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Yusuf A Minggu / Ne’ Katili (almarhum);
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 593/02/KRPAO/I/2024, tanggal 18 Januari 2024, Luas 2.378 M2 atas nama SEMUEL ROMBE PATABANG ( Penggugat );
- Menyatakan objek sengketa seluas 500 M2 ( lima ratus meter persegi ) terletak di Jalan S. Parman I, Lingkungan Rante Limbong Kelurahan Rantepao Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan JL. S. Parman 1;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan pondasi beton dan tanah milik ahli waris Herman Rapa’ ( Para Tergugat );
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah milik Frederik Batong;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah milik Penggugat;
Adalah Sah tanah milik Penggugat warisan peninggalan Yusuf A Minggu / Ne’ Katili (almarhum);
- Menyatakan objek sengketa seluas 500 M2 ( lima ratus meter persegi ) Sah bagian dari tanah milik Penggugat seluas 2.378 M2 ( Dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi);
- Menyatakan Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmage daad) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1306 tertanggal 2 Mei 2002, Surat Ukur Nomor: 66 / Rantepao/ 2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|