Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2556/P.4.26/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG, bersama-sama dengan Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama di Jalan Poros Makale–Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI,  Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING dan Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI  (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) berada di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama, bersepakat untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara patungan dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dimana Saksi DESI SAMPE Alias DESI menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa dan Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI menggunakan akun Instagram miliknya bernama "THETAURUS ID" untuk memesan narkotika jenis sabu dari akun Instagram "Owner Number 1", Selanjutnya, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI berkomunikasi dengan penjual melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 088972358339 yang tertera dalam bio akun Instagram "Owner Number 1", kemudian penjual memberikan nomor rekening Bank BCA Nomor 000670634262 atas nama NUNING LESTARI sebagai rekening tujuan pembayaran. Setelah itu, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI melakukan pembayaran sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi GoPay dengan nomor ke rekening Bank BCA Nomor 000670634262 atas nama NUNING LESTARI. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, penjual mengirimkan foto beserta titik koordinat lokasi peletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan sistem tempel yang berada di pinggir jalan depan Kantor Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) merek Daihatsu tipe Sigra, Nomor Polisi DD 1179 XCS, warna Silver Metalik, berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor Polisi DD 1179 XCS yang terdaftar atas nama PT Mitra Pinasthika Mustika Rent yang di rental oleh PT Quantum Nusatama, menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu  di pinggir jalan depan Kantor Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana titik lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh penjual melalui aplikasi WhatsApp. Sesampainya di lokasi tempelan tersebut, Saksi DESI SAMPE Alias DESI,  Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING dan Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI  tetap berada di dalam kendaraan, sedangkan Terdakwa turun mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditempel di pinggir jalan dalam kemasan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang diselipkan di dalam potongan pipet plastik berwarna merah muda (pink), kemudian Terdakwa kembali ke dalam kendaraan dan bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI serta Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING membawa paket narkotika jenis sabu tersebut kembali ke Mes Karyawan PT Quantum Nusatama untuk selanjutnya digunakan bersama.
  • Bahwa setelah tiba di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dengan alat hisap (bong). Selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut dibagi dan dikemas menjadi 4 (empat) sachet plastik klip bening berukuran kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap sachet agar modal pembelian sebesar Rp700.000,00 dapat kembali dan memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),  dan juga Terdakwa bersama Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING telah memperoleh keuntungan berupa dapat menggunakan sebagian narkotika tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING menjual 1 (satu) sachet sabu kepada  sdr.ANCU (DPS) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI menjual 1 (satu) sachet sabu kepada sdr.MORGAN (DPS) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sementara 2 (dua) sachet sabu lainnya masih disimpan di dalam kamar Mes Karyawan PT Quantum Nusatama tepatnya di bawah kasur.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang beralamat di Jalan Poros Makale–Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendatangi Mes Karyawan PT Quantum Nusatama, pemeriksaan identitas terhadap Saksi DESI SAMPE Alias DESI di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama , kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati Saksi DESI SAMPE Alias DESI. Dalam penggeledahan tersebut, setelah ditunjukkan sendiri oleh Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya  0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang disimpan di bawah kasur. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah tempat kacamata warna abu-abu yang di dalamnya berisi alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai yang disimpan di dalam lemari pakaian. Setelah dilakukan interogasi, Saksi DESI SAMPE Alias DESI menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari paket sabu yang dibeli secara patungan bersama Terdakwa dan Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI melalui akun Instagram "Owner Number 1", dimana sebagian telah digunakan bersama Terdakwa, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING, sedangkan sisanya dikemas menjadi 4 (empat) paket kecil untuk dijual kembali, yang mana 2 (dua) paket di antaranya telah berhasil dijual. Selanjutnya sekitar pukul 21.15 WITA Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI datang ke Mes Karyawan PT Quantum Nusatama, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING datang, dan sekitar pukul 23.10 WITA Terdakwa tiba di lokasi. Setelah identitas masing-masing diperiksa dan berdasarkan hasil interogasi serta ditemukannya barang bukti tersebut, sekitar pukul 23.30 WITA Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING. Kemudian Terdakwa, Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING, beserta barang bukti yang telah diamankan, dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  1943/NNF/V/2026, tanggal 20 bulan Mei Tahun 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal   bening dengan berat netto seluruhnya  0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 5238 / 2026 / NNF, milik Terdakwa JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG, Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi DESI SAMPE Alias DESI yang diberi nomor barang bukti 5239 / 2026 / NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang diberi nomor barang bukti 5240 / 2026 / NNF;
  4. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING yang diberi nomor barang bukti 5241 / 2026 / NNF;
  5. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG yang diberi nomor barang bukti 5242 / 2026 / NNF;

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 5238/2026/NNF, 5239/2026/NNF, 5240/2026/NNF , 5241/2026/NNF, dan 5242/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------

 

Atau

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG, bersama-sama dengan Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama di Jalan Poros Makale–Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini, “ Turut serta melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang beralamat di Jalan Poros Makale–Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendatangi Mes Karyawan PT Quantum Nusatama, pemeriksaan identitas terhadap Saksi DESI SAMPE Alias DESI di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama , kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati Saksi DESI SAMPE Alias DESI. Dalam penggeledahan tersebut, setelah ditunjukkan sendiri oleh Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya  0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang disimpan di bawah kasur. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah tempat kacamata warna abu-abu yang di dalamnya berisi alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai yang disimpan di dalam lemari pakaian. Setelah dilakukan interogasi, Saksi DESI SAMPE Alias DESI menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari paket sabu yang dibeli secara patungan bersama Terdakwa dan Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI melalui akun Instagram "Owner Number 1", dimana sebagian telah digunakan bersama Terdakwa, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING, sedangkan sisanya dikemas menjadi 4 (empat) paket kecil untuk dijual kembali, yang mana 2 (dua) paket di antaranya telah berhasil dijual. Selanjutnya sekitar pukul 21.15 WITA Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI datang ke Mes Karyawan PT Quantum Nusatama, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING datang, dan sekitar pukul 23.10 WITA Terdakwa tiba di lokasi. Setelah identitas masing-masing diperiksa dan berdasarkan hasil interogasi serta ditemukannya barang bukti tersebut, sekitar pukul 23.30 WITA Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING. Kemudian Terdakwa, Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING, beserta barang bukti yang telah diamankan, dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  1943/NNF/V/2026, tanggal 20 bulan Mei Tahun 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal   bening dengan berat netto seluruhnya  0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 5238 / 2026 / NNF, milik Terdakwa JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG, Saksi DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi DESI SAMPE Alias DESI yang diberi nomor barang bukti 5239 / 2026 / NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang diberi nomor barang bukti 5240 / 2026 / NNF;
  4. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING yang diberi nomor barang bukti 5241 / 2026 / NNF;
  5. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG yang diberi nomor barang bukti 5242 / 2026 / NNF;

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 5238/2026/NNF, 5239/2026/NNF, 5240/2026/NNF , 5241/2026/NNF, dan 5242/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya