Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 219/P.4.26/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO bersama – sama Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17:00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Ba’tan, Kel. Ba’tan, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di Parkiran Wisma Palma, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara ,saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilakukan penagkapan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara setelah ditemukan memiliki 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam saku/kantong bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang merk LEVIS warna hitam yang sementara digunakan oleh saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING ;
  • kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dan diperoleh informasi bahwa Barang bukti tersebut diperoleh Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dari temannya yang Bernama Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dengan cara dibeli, Dimana pengakuan dari Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan 1 (Satu) sachet plastik klip bening tersebut akan diserahkan kepada temannya yang bernama Sdra. RANDI (DPO), karena sebelumnya Sdra. RANDI telah memesan kepada Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING paket narkotika seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING membeli dari Terdakwa  OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dan dibayar langsung oleh Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dirumah Terdakwa.
  • Setelah dilakukan pencarian selanjutnya diperoleh informasi bahwa Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO berada dirumahnya, sehingga pada pukul 17.00 WITA di Ba’tan, Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG bersama Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam 1 (satu) sachet plastic klip bening yang di simpan bersama 10 (sepuluh) sachet plastic klip bening kosong yang berada di dalam 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang yang di simpan di dalam Bekas Pembungkus Rokok Merk DUNHILL didalam saku / kantong bagian depan sebelah kiri celana jeans pendek merk WISCER warna Biru yang sementara digunakan oleh Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4361/NNF/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,2094 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik bening berisi Kristal Bening diduga narkotika jenis shabu–shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5208 gram positif mengandung Metamfetamina (shabu-shabu);
  2. 1 (satu) botol Plastik berisi urine milik OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO, positif mengandung Metamfetamina (shabu-shabu)

Kesimpulan:

  1. 10217/2025/NNF dan 10218/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dan Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO bersama - sama Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17:00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Ba’tan, Kel. Ba’tan, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di Parkiran Wisma Palma, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara ,saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilakukan penagkapan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara setelah ditemukan memiliki 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam saku/kantong bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang merk LEVIS warna hitam yang sementara digunakan oleh saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING ;
  • kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dan diperoleh informasi bahwa Barang bukti tersebut diperoleh Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dari temannya yang Bernama Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dengan cara dibeli, Dimana pengakuan dari Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING bahwa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan 1 (Satu) sachet plastik klip bening tersebut akan diserahkan kepada temannya yang bernama Sdra. RANDI (DPO), karena sebelumnya Sdra. RANDI telah memesan kepada Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING paket narkotika seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING membeli dari Terdakwa  OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dan dibayar langsung oleh Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING dirumah Terdakwa.
  • Setelah dilakukan pencarian selanjutnya diperoleh informasi bahwa Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO berada dirumahnya, sehingga pada pukul 17.00 WITA di Ba’tan, Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Saksi SUARDI dan Saksi LEO TIMANG bersama Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam 1 (satu) sachet plastic klip bening yang di simpan bersama 10 (sepuluh) sachet plastic klip bening kosong yang berada di dalam 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang yang di simpan di dalam Bekas Pembungkus Rokok Merk DUNHILL didalam saku / kantong bagian depan sebelah kiri celana jeans pendek merk WISCER warna Biru yang sementara digunakan oleh Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4361/NNF/IX/2025 tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,2094 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik bening berisi Kristal Bening diduga narkotika jenis shabu–shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5208 gram positif mengandung Metamfetamina (shabu-shabu);
  2. 1 (satu) botol Plastik berisi urine milik OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO, positif mengandung Metamfetamina (shabu-shabu);

Kesimpulan:

  1. 10217/2025/NNF dan 10218/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa OKTAVIANUS GARANTA Alias PONG RENO  dan Saksi KALPIN TALLU LONDONG Alias KALAPPING tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya