Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa MUH. RAYNALDI Alias DEDE (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kamar 301 Penginapan D’LYNN yang beralamat di Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
--------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita saksi RENZA ANUGRAH, saksi PETRUS LEDO, saksi EDWARD AFRIANUS Alias EDWARD, dan saksi MIKAEL IBAS GALLARAN Alias IBAS selaku anggota Kepolisian Polres Toraja Utara sedang melakukan penyamaran untuk mengungkap adanya dugaan prostitusi online di sebuah penginapan di Kab. Toraja Utara dimana saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS berpura – pura memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat untuk melakukan pengungkapan praktek prostitusi online tersebut yang mana saat itu saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS mencari lalu memesan perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat dan setelah saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS menemukannya selanjutnya saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS saling tawar - menawar harga dengan terdakwa yang berperan selaku mucikari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS menyetujui tarif yang dipatok oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS untuk datang ke Penginapan D’LYNN yang beralamat di Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara sehingga saat itu saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS dan Tim langsung berangkat menuju ke penginapan tersebut dan setelah tiba di Penginapan D’LYNN, saksi RENZA ANUGRAH dan saksi PETRUS terdakwa arahkan menuju kamar 301, kemudian Tim Kepolisian langsung melakukan penggerebekan di kamar 301 tersebut dimana saat itu saksi RENZA ANUGRAH, saksi PETRUS, saksi EDWARD AFRIANUS Alias EDWARD, dan saksi MIKAEL IBAS GALLARAN Alias IBAS mendapati 4 (empat) orang didalam kamar 301 tersebut yakni terdakwa, saksi FIRDAYANI Alias FIRDA, saksi ANDRIANI Alias PUTE’, dan saksi M. AHKYAR HAKIM Alias AHKYAR, selanjutnya terdakwa dan para saksi tersebut dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara untuk diinterogasi dan pada saat diinterogasi di kantor Polres Toraja Utara terdakwa dan para saksi mengakui jika mereka telah melakukan praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat sejak lama dan sudah beberapa kali mendapatkan pelanggan.---------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa berperan sebagai mucikari untuk saksi ANDRIANI Alias PUTE’ dimana terdakwa bertugas untuk mencari pelanggan prostitusi melalui aplikasi Michat dengan menggunakan handphone milik saksi M. AHKYAR HAKIM Alias AHKYAR merk XIAOMI POCO 3 warna biru dengan nama akun Michat terdakwa “NISA” dimana apabila ada orang yang menyapa di akun Michatnya, terdakwa akan menyapa kembali dan menawarkan harga antara Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa akan mengirimkan foto palsu yang bukan merupakan foto saksi ANDRIANI Alias PUTE’ melainkan foto orang lain dengan maksud untuk menarik minat pelanggan, kemudian apabila ada pelanggan yang menyepakati harga yang ditawarkan oleh terdakwa maka terdakwa akan memberitahukan saksi ANDRIANI Alias PUTE’ mengenai harga yang diberikan kepada pelanggan tersebut, kemudian terdakwa akan mengarahkan pelanggan ke Penginapan D’LYNN yang beralamat di Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara dengan cara terdakwa membagikan lokasi melalui aplikasi Michat dan apabila pelanggan sudah tiba di Penginapan tersebut maka terdakwa akan memberikan nomor kamar 301 yang merupakan kamar tempat saksi ANDRIANI Alias PUTE’ melakukan praktik prostitusi online dimana di dalam kamar tersebut sudah ada saksi ANDRIANI Alias PUTE’ yang sudah siap melayani pelanggannya berhubungan badan, kemudian apabila pelanggan sudah berada didalam kaamr bersama saksi ANDRANI Alias PUTE’ selanjutnya terdakwa akan keluar dari kamar untuk menunggu dan apabila saksi ANDRIANI Alias PUTE’ sudah selesai melayani hubungan badan dengan pelanggan tersebut maka pelanggan akan memberikan bayaran yang disepakati kepada saksi ANDRIANI Alias PUTE’, dimana apabila saksi ANDRIANI Alias PUTE’ menerima bayaran sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila saksi ANDRIANI Alias PUTE’ menerima bayaran sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).----------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.---------------- |