Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa ERWIN SANAWING Alias ERWIN pada hari Jumat Tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2024, bertempat di Jl. Starda, Kel. Kamali Pentalluan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili melakukan
tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut:----------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa
ERWIN SANAWING alias ERWIN berada dirumah yang terletak di Kel. Batupapan Kec.
Makale Kab. Tana Toraja kemudian berangkat menuju ke Jln. Starda tepatnya di rumah
Saksi Korban ALFRIDA TINI’ PANGKUN alias MAMA BRYAN dengan mengendarai 1
(satu) unit kendaraan sepeda motor, lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa sampai di
rumah Saksi Korban dan mencermati orang yang berada di rumah tersebut sudah
tertidur kemudian Terdakwa melihat pintu samping belakang rumah Saksi Korban
tertutup kemudian Terdakwa mencoba membuka dengan cara memutar gagang pintu
rumah, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar Anak Saksi BRYAN dimana pintu kamar
dalam keadaan tidak tertutup rapat dan mendapati Anak Saksi BRYAN sedang tertidur
kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merek POCO M6 PRO
berwarna HITAM dengan nomor IMEI I: 867584067463328 & IMEI II: 867584067463336
berada di dekat bantal kaki Anak Saksi BRYAN
- Selanjutnya Terdakwa menuju kekamar Anak Saksi BYAN dimana pintu kamar dalam
keadaan tidak tertutup rapat kemudian Terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah
Handphone merek POCO M6 PRO berwarna BIRU dengan nomor IMEI I:
867584067594668 & IMEI II: 867584067594676 yang berada didekat bantal kepala Anak
Saksi BYAN kemudian Terdakwa mencoba membuka kunci/sandi dengan cara
memegang tangan kanan Anak Saksi BYAN lalu mengarahkn jari tangn kananny untuk
membuka sidik jari namun gagal. kemudian pada saat itu Anak Saksi BYAN terbangun
dan melihat Terdakwa yang hendak meninggalkan kamar tersebut menuju pintu keluar.
Setelah itu Anak Saksi BYAN keluar dari kamar dan menyampaikan kepada Saski
Korban “mama-mama ada yang ambil handphoneku”, kemudian Saksi Korban langsung
mengecek kekamar Anak Saksi BYAN dan melihat handphone milik Anak Saksi BYAN
dan Anak Saksi BRYAN yang disimpan dibawah bantal juga sudah tidak ada, lalu Saksi
Korban menuju kepintu dapur dan melihat pintu dapur terbuka.
- Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 07.00 Wita,
Terdakwa membawa (1) satu unit handphone merek POCO berwarna HITAM ke salah
satu konter yakni Lantang celuler yang berada di Milan Kel. Kamali Pentalluan Kec.
Makale Kab. Tana Toraja kemudian meminta kepada Saksi YANSEN untuk mereset
handphone tersebut, kemudian Terdakwa bertanya berapa biayanya dan Saksi YANSEN
menyampaikan Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa
mengatakan sore baru diambil, setelah itu Terdakwa berangkat bekerja di Rembon Kel.
Rembon Kec. Saluputti Kab. Tana Toraja, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa
menuju ke salah satu konter yakni Toko 88 Cell yang berada di samping jembatan dekat
pertigaan Telkom Makale dengan tujuan untuk menjual (1) satu unit Handphone merek
POCO berwarna BIRU dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ),
namun ditawar oleh Saksi BURHANUDDIN selaku pemilik konter kemudian sepakat
dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang penjualan
handphone tersebut Terdakwa pakai untuk membayar biaya reset dikonter Saksi
YANSEN dimana Handphone merek POCO berwarna HITAM, setelah itu Terdakwa
kembali rumah di Kel. Batupapan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materil kurang
lebih sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------
--------- |