Dakwaan |
Pertama -------- Bahwa Terdakwa SUYANTO Alias ANTO yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di Toko emas Surya yang beralamat di Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA, Saksi Korban MARIATI PALINO’ Alias MARIATI datang ke Toko emas Surya yang beralamat di Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dengan membawa 1 (satu) buah manik kata yang terbuat dari emas dengan berat 25 (dua puluh lima) gram lalu menyerahkannya kepada Terdakwa untuk diperbaiki karena Saksi Korban merasa kurang nyaman apabila memakai manik kata tersebut dan juga ditambah kadar emasnya. Sekitar 5 (lima) bulan sebelumnya, Saksi Korban pernah datang ke toko Terdakwa untuk memesan seutas kalung manik kata yang mana kalung tersebutlah yang datang diperbaiki di toko milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022. Pada saat itu Terdakwa bersedia memperbaiki manik kata milik Saksi Korban sehingga Terdakwa menerima kalung manik kata tersebut dari Saksi Korban dan selanjutnya dititipkan pada toko emas miliknya untuk diperbaiki dan ditambah kadar emasnya, serta Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban bahwa kalung tersebut akan selesai sekitar kurang lebih 1 (satu) minggu ke depan sehingga Terdakwa membuat dan menyerahkan nota pesanan tanggal 13 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Perhiasan Mas dan Perak “SURYA”. Berselang sekitar 1 (satu) minggu kemudian sejak kalung tersebut diterima oleh Terdakwa sesuai dengan jangka waktu pengerjaan yang disampaikan Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pengerjaan kalung manik kata tersebut, namun Terdakwa hanya mengatakan bahwa kalung tersebut masih dalam proses pengerjaan. Sejak Saksi Korban menyerahkan manik kata tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa tidak pernah lagi mengembalikan kalung emas Saksi Korban tersebut karena beberapa bulan setelah Saksi Korban menitipkan kalung emasnya di toko emas milik Terdakwa oleh untuk diperbaiki, Terdakwa menjual kalung emas milik Saksi Korban tersebut kepada seseorang penjual/pembeli emas yang tidak Tersangka kenal identitasnya seharga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di Jl. Bulusaraung, Kota Makassar pada tahun 2022 tanpa sepengetahuan atau seizin dari Saksi Korban selaku pemililknya, yang mana hasil penjualannya digunakan untuk membayar pinjaman/utang Terdakwa. - Bahwa sejak kalung manik kata tersebut dititipkan di toko emas milik Terdakwa, Saksi Korban sudah beberapa kali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perihal manik kata yang terbuat dari emas milik Saksi Korban, namun selalu dijanjikan oleh Terdakwa agar diberikan waktu. Hingga pada sekitar bulan Juni 2024, Saksi Korban mengetahui jika kalung emasnya tersebut telah dijual oleh Terdakwa dan mengatakan bahwa manik kata yang terbuat dari emas tersebut telah rusak sehingga Terdakwa menjualnya dengan harga murah; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menjual 1 (satu) buah manik kata dari emas yang dititipkan oleh Saksi Korban untuk diperbaiki dan ditambah kadar emasnya tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Korban selaku pemiliknya, menyebabkan kerugian sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau: Kedua: -------- Terdakwa SUYANTO Alias ANTO yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di Toko emas Surya yang beralamat di Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud hendak menguntungkan diri/orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA, Saksi Korban MARIATI PALINO’ Alias MARIATI datang ke Toko emas Surya yang beralamat di Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dengan membawa 1 (satu) buah manik kata yang terbuat dari emas dengan berat 25 (dua puluh lima) gram lalu menyerahkannya kepada Terdakwa untuk diperbaiki karena Saksi Korban merasa kurang nyaman apabila memakai manik kata tersebut dan juga ditambah kadar emasnya. Sekitar 5 (lima) bulan sebelumnya, Saksi Korban pernah datang ke toko Terdakwa untuk memesan seutas kalung manik kata yang mana kalung tersebutlah yang datang diperbaiki di toko milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022. Pada saat itu Terdakwa bersedia memperbaiki manik kata milik Saksi Korban sehingga Terdakwa menerima kalung manik kata tersebut dari Saksi Korban dan selanjutnya dititipkan pada toko emas miliknya, serta Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban bahwa kalung tersebut akan selesai sekitar kurang lebih 1 (satu) minggu ke depan sehingga Terdakwa membuat dan menyerahkan nota pesanan tanggal 13 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Perhiasan Mas dan Perak “SURYA”. Berselang sekitar 1 (satu) minggu kemudian sesuai dengan jangka waktu pengerjaan yang disampaikan oleh Terdakwa, Saksi Korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pengerjaan kalung manik kata tersebut, namun Terdakwa selalu memberi alasan bahwa kalung tersebut masih dalam proses pengerjaan, bahkan Terdakwa menghindar dan susah untuk dihubungi oleh Saksi Korban. Sejak Saksi Korban menyerahkan manik kata tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa tidak pernah lagi mengembalikan kalung emas Saksi Korban tersebut karena beberapa bulan setelah Saksi Korban menitipkan kalung emasnya di toko emas milik Terdakwa oleh untuk diperbaiki, Terdakwa menjual kalung emas milik Saksi Korban tersebut kepada seseorang penjual/pembeli emas yang tidak Tersangka kenal identitasnya seharga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di Jl. Bulusaraung, Kota Makassar pada tahun 2022 tanpa sepengetahuan atau seizin dari Saksi Korban selaku pemililknya, yang mana hasil penjualannya digunakan untuk membayar pinjaman/utang Terdakwa. - Bahwa Saksi Korban telah beberapa kali berusaha meminta kalung miliknya sejak dititipkan di toko emas milik Terdakwa, sehingga Saksi Korban beberapa kali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perihal manik kata yang terbuat dari emas milik Saksi Korban, namun hanya dijanjikan oleh Terdakwa agar diberikan waktu dan kemudian tidak dapat dihubungi. Hingga pada sekitar bulan Juni 2024, Saksi Korban mengetahui jika kalung emasnya tersebut telah dijual oleh Terdakwa dan mengatakan bahwa manik kata yang terbuat dari emas tersebut telah rusak sehingga Terdakwa menjualnya dengan harga murah; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menjual 1 (satu) buah manik kata dari emas yang dititipkan oleh Saksi Korban untuk diperbaiki dan ditambah kadar emasnya tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Korban selaku pemiliknya, menyebabkan kerugian sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |