|
-----------Bahwa Terdakwa RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ELISABETH MANGIWA alias MAMA DEBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dan NENONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Dusun Tokarau, Kelurahan Palawa’ Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dihubungi oleh Saksi ELISABETH MANGIWA alias MAMA DEBY melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan yang pada pokoknya berbunyi “tappu te apanta, umba susi te?” yang berarti “sudah habis milik kita, bagaimana ini?”. Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Terdakwa dengan mengatakan “kampai sattuk ki male mati” yang berarti “tunggu sebentar, kami ke sana”. Selanjutnya, tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan seseorang NENONG (DPO) mendatangi rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY beralamat di Sa’dan Malimbong, Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY kemudian Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa bersama NENONG sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa bersama NENONG segera meninggalkan rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY dan selanjutnya melakukan pengiriman uang melalui layanan transfer Bank BRI Link ke rekening seseorang atas nama AMIR.-----------------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.20 WITA, Terdakwa bersama NENONG atas perintah dan untuk kepentingan Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY berangkat menuju wilayah Palopo guna mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang atas nama seseorang AMIR, yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY. Bahwa setelah berhasil memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Senin 03 November 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa bersama NENONG kembali ke Kabupaten Toraja Utara dan tiba di rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY yang beralamat di Sa’dan Malimbong, Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa bersama NENONG menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dibagi dan dikemas ulang (disachetkan) menjadi 5 (lima) sachet oleh Terdakwa bersama NENONG.---------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah Terdakwa dan NENONG selesai membagi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, Terdakwa bersama Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY dan NENONG menggunakan sebagian narkotika jenis shabu dengan cara mengonsumsi secara bersama-sama. Setelah itu, sebelum Terdakwa dan NENONG meninggalkan rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY Terdakwa meminta 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY sehingga Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. --------------------------
-------- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY bertempat di Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara dan ditemukan 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang salah satunya terbungkus menggunakan 1 (satu) sachet plastic klip bening yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah putih merek UTAMA yang diserahkan langsung oleh Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY dari dalam kantong celana sebelah kiri. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan di temukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika tersebut yakni berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet plastic sebagai sendok takar dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna HITAM milik Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY yang diduga sebagai alat untuk berkomunikasi dalam hal transaksi narkotika. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY dan diperoleh informasi bahwa Barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama AMIR dengan cara membeli melalui perantaraan Terdakwa RICHI LOLO PAGAPPONG Alias EKKI dan NENONG.-------------
---------Bahwa Petugas Kepolisian melakukan pengembangan sehingga pada tanggal 03 November 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian di rumahnya di Dusun Tokarau, Kelurahan Palawa’ Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet plastic sebagai sendok takar, 1 (satu) buah sumbuh pembakar, 3 (tiga) buah pipet plastic sebagai alat hisap, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang berisi 1 (satu) lembar tissue yang berada di dalam 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek SAMPOERNA, serta ditemukan 1 (satu) buah botol kaca sebagai BOONG, 1 (satu) buah korek gas sebagai kompor dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 11 PLAY warna biru milik Terdakwa.-
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5146/NFF/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastic diberi kode “A” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0783 gram diberi nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “B” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0870 gram diberi nomor barang bukti 12175/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “C” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0856 gram diberi nomor barang bukti 12176/2025/NFF, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks bekas pakai diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF, 1 (satu) set bong diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 12175/2025/NFF, 12176/2025/NFF, 12177/2025/NFF, 12178/2025/NFF, 12179/2025/NFF, 12180/NFF dan 12181/2025/NFF tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.-------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ELISABETH MANGIWA alias MAMA DEBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dan NENONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Dusun Tokarau, Kelurahan Palawa’ Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
--------Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh saksi NASRUL sedang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Bahwa dalam rangkaian penyelidikan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai adanya sebuah rumah yang terletak di wilayah Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di pinggir Jalan Poros Sa’dan, yang kerap digunakan oleh beberapa orang sebagai tempat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi NASRUL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dimaksud serta mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.---------------------------------
--------Bahwa kemudian sekitar pukul 10.00 WITA Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY. Selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara memperkenalkan diri kepada Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY sebagai petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. Setelah itu petugas meminta kepada Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY untuk menunjukkan narkotika jenis shabu yang masih berada dalam penguasaan Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY. Menanggapi permintaan tersebut Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY kemudian menyerahkan 3 (tiga) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu, yang mana salah satunya terbungkus kembali menggunakan 1 (satu) sachet plastik klip bening. Adapun ketiga sachet tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah putih merek Utama, yang diambil sendiri oleh Terdakwa dari dalam kantong celana sebelah kiri yang sedang dikenakannya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian diserahkan kepada Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya saksi NASRUL bersama dengan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penggeledahan di rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok takar, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A57 warna hitam milik Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY dan diperoleh keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seseorang bernama AMIR yang dibeli seharga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui perantaraan Terdakwa RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dan NENONG (DPO). ------------------------------------------------------
---------Bahwa Petugas Kepolisian melakukan pengembangan sehingga pada tanggal 03 November 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian di rumahnya di Dusun Tokarau, Kelurahan Palawa’ Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet plastic sebagai sendok takar, 1 (satu) buah sumbuh pembakar, 3 (tiga) buah pipet plastic sebagai alat hisap, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai yang berisi 1 (satu) lembar tissue yang berada di dalam 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek SAMPOERNA, serta ditemukan 1 (satu) buah botol kaca sebagai BOONG, 1 (satu) buah korek gas sebagai kompor dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 11 PLAY warna biru milik Terdakwa.-------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5146/NFF/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastic diberi kode “A” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0783 gram diberi nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “B” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0870 gram diberi nomor barang bukti 12175/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “C” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0856 gram diberi nomor barang bukti 12176/2025/NFF, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks bekas pakai diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF, 1 (satu) set bong diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 12175/2025/NFF, 12176/2025/NFF, 12177/2025/NFF, 12178/2025/NFF, 12179/2025/NFF, 12180/NFF dan 12181/2025/NFF tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ELISABETH MANGIWA alias MAMA DEBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan dan NENONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Dusun Tokarau, Kelurahan Palawa’ Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa RICHI LOLO PAGAPPONG alias EKKI dihubungi oleh Saksi ELISABETH MANGIWA alias MAMA DEBY melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan pesan yang pada pokoknya berbunyi “tappu te apanta, umba susi te?” yang berarti “sudah habis milik kita, bagaimana ini?”. Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Terdakwa dengan mengatakan “kampai sattuk ki male mati” yang berarti “tunggu sebentar, kami ke sana”. Selanjutnya, tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan seseorang NENONG (DPO) mendatangi rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY beralamat di Sa’dan Malimbong, Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY kemudian Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa bersama NENONG sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa bersama NENONG segera meninggalkan rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY dan selanjutnya melakukan pengiriman uang melalui layanan transfer Bank BRI Link ke rekening seseorang atas nama AMIR.-----------------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.20 WITA, Terdakwa bersama NENONG atas perintah dan untuk kepentingan Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY berangkat menuju wilayah Palopo guna mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang atas nama seseorang AMIR, yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY. Bahwa setelah berhasil memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Senin 03 November 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa bersama NENONG kembali ke Kabupaten Toraja Utara dan tiba di rumah Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY yang beralamat di Sa’dan Malimbong, Dusun Morante, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, kemudian Terdakwa bersama NENONG menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dibagi dan dikemas ulang (disachetkan) menjadi 5 (lima) sachet oleh Terdakwa bersama NENONG.---------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah Terdakwa dan NENONG selesai membagi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, Terdakwa bersama Saksi ELISABETH MANGIWA Alias MAMA DEBY dan NENONG menggunakan sebagian narkotika jenis shabu dengan cara mengonsumsi secara bersama-sama.-------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yakni pertama Narkoti jenis shabu – shabu diambil dengan menggunakan sendok pipet dari sachet kemudian dimasukkan dalam pireks, lalu pireks disambungkan dengan pipet berukuran pendek yang tersambung dengan bong terisi air, kemudian pireks dibakar dengan menggunakan korek gas, lalu pipet panjang yang tersambung dengan bong diisap dengan menggunakan mulut dan asap di keluarkan melalui mulut.-----------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5146/NFF/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastic diberi kode “A” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0783 gram diberi nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “B” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0870 gram diberi nomor barang bukti 12175/2025/NFF, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “C” berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0856 gram diberi nomor barang bukti 12176/2025/NFF, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks bekas pakai diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF, 1 (satu) set bong diberi nomor barang bukti 12178/2025/NFF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 12174/2025/NFF, 12175/2025/NFF, 12176/2025/NFF, 12177/2025/NFF, 12178/2025/NFF, 12179/2025/NFF, 12180/NFF dan 12181/2025/NFF tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Peerubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk mengonsumsi narkotika Golongan I.----------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------
|