Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ANDARIAS LEPONG pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2024, bertempat di Gedung Pertemuan Domadatu Lembang Polopadang Kecamatan Kapalapitu Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili dan memutus perkara, melakukan tindak pidana sebagai seorang pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 yaitu Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 dan beberapa hari sebelumnya Terdakwa mendapat telepon dari Saksi JUFRI SAMBARA mengundang Terdakwa sekaitan dengan rencana akan dilaksanakan ibadah syukur pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar jam 14.00 WITA di Gedung Pertemuan Domadatu dalam rangka bersyukur karena Saksi JUFRI SAMBARA telah selesai masa jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi pupuk pelengkap esfloran dimana saat itu Saksi JUFRI SAMBARA menyampaikan kepada Terdakwa dan juga agar Terdakwa mengajak keluarga lainnya dan warga Lembang Benteng Ka’do karena akan turut hadir Pak Frederik Palimbong calon Bupati Toraja Utara nomor urut 2 (dua).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar jam 14.00 WITA terdakwa bersama dengan istri dan Saksi DANIEL TANDI serta beberapa masyarakat dari Lembang Benteng Ka’do Kecamatan Kapala Pitu datang ke Gedung Pertemuan Domadatu menghadiri kegiatan dimaksud, dimana pada saat terdakwa datang kegiatan sudah dimulai. Dan setelah beberapa saat kemudian ibadah telah selesai masuklah rombongan Bapak Frederik Palimbong masuk ke ruangan pertemuan dan kemudian diberikan kesempatan untuk berbicara di depan para tamu undangan dimana saat itu menyampaikan dan meminta dukungan dari semua keluarga dan masyarakat berkaitan dengan pencalonan sebagai Bupati Toraja Utara.
- Bahwa selama Bapak Frederik Palimbong berada di dalam ruangan pertemuan dan kemudian berbicara di depan para tamu undangan menyampaikan dan meminta dukungan dari semua keluarga dan masyarakat berkaitan dengan pencalonan sebagai Bupati Toraja Utara, Terdakwa tetap berada di dalam ruangan menyimak dan mengikuti ajakan untuk memberi dukungan baik itu mengangkat 2 (dua) jari sebagai tanda nomor urut dan juga ikut berfoto bersama dengan calon bupati toraja utara nomor urut 2 (dua).
- Bahwa terdakwa berdasarkan Salinan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor : 410/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Lembang Kabupaten Toraja Utara, lampiran halaman 9 Poin 43 benar telah diangkat dan diperpanjang masa jabatannya sebagai adalah Kepala Lembang di Lembang Benteng Ka’do Kecamatan Kapala Pitu Kabupaten Toraja Utara.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ---------------------------------------------------------------- |